SEGERA JALANKAN PUTUSAN PECAT DOKTER TERAWANG, IDI SIAP HADAPI REAKSI PUBLIK

Merdeka.com – Pengurus Besar Ikatan Doker Indonesia (PB IDI) memastikan segera melaksanakan rekomendasi Muktamar XXXI untuk memberhentikan secara permanen mantan Menteri Kesehatan Dokter Terawan Agus Putranto dari keanggotan IDI.

“Putusan itu akan kita eksekusi dalam waktu tinggal beberapa hari lagi. Jadi tinggal menunggu waktu dan kita akan melihat reaksi publik lagi akhirnya,” kata Juru Bicara PB IDI, Beni Satria, Selasa (19/4).

PB IDI mengaku siap menghadapi reaksi publik atas putusan rekomendasi Muktamar XXXI. Beni menegaskan, setiap keputusan IDI merujuk pada anggaran dasar organisasi profesi kedokteran.

“Apapun keputusan yang akan IDI ambil, kita akan siap hadapi. Karena ini bagian dari berorganisasi, PB IDI mendapatkan amanah menjalankan putusan Muktamar sesuai dengan ADR dan tatalaksana anggota,” ucapnya.

Menurut Beni, rekomendasi Muktamar merupakan keputusan tertinggi dalam sebuah organisasi. Rekomendasi itu sudah disepakati ketua IDI cabang-wilayah dan Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) cabang-wilayah.

“Jadi karena ini amanah dan hierarki putusan tertinggi, maka atas rekomendasi MKEK, IDI akan segera melakukan tugasnya mengeksekusi putusan tadi,” katanya.

Meski demikian, Beni enggan membocorkan keputusan PB IDI atas rekomendasi Muktamar XXXI. Namun, dia memastikan sudah ada keputusan yang dikeluarkan PB IDI menyikapi rekomendasi tersebut.

“Tunggu saja. Saya tidak bisa membocorkan hari ini walaupun sudah ada putusannya. Yang pasti sesuai dengan amar sebelum 28 hari,” tandasnya.

Rekomendasi Muktamar XXXI

Muktamar XXXI PB IDI yang diselenggarakan di Kota Banda Aceh pada 22 hingga 25 Maret 2022 merekomendasikan pemberhentian secara permanen Terawan Agus Putranto dari keanggotan IDI.

Rekomendasi pemberhentian permanen dokter Terawan ini merujuk pada surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022. Melalui surat tersebut diputuskan dan ditetapkan tiga hal.

Pertama, meneruskan hasil keputusan rapat sidang khusus MKEK yang memutuskan pemberhentian permanen sejawat Prof Dr dr Terawan Agus Putranto, SpRad(K), sebagai anggota IDI.

Kedua, pemberhentian Terawan dilaksanakan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja. Ketiga, ketetapan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni 25 Maret 2022.(mdk/eko)
sumber: merdeka

This entry was posted in Berita, Informasi Kesehatan. Bookmark the permalink.