SUMBER GAMBAR, ANTARAFOTO
Keterangan gambar,Sejumlah kendaraan bermotor terjebak kemacetan di Jalan Letjen Suprapto, Tanah Tinggi, Jakarta, Rabu (8/5/2024).
Klausul pembatasan usia dan jumlah kendaraan pribadi yang masuk dalam Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah menuai polemik di tengah masyarakat.
Di satu sisi, sejumlah kalangan setuju aturan ini direalisasikan demi udara bersih dan keselamatan lalu lintas.
Di sisi lain, para pengguna kendaraan tua menolak regulasi ini, karena tak sanggup membeli kendaraan baru dan sangat mengandalkannya sebagai sumber pendapatan rumah tangga.
Menurut sejumlah anggota DPRD Jakarta, kebijakan ini harus diatur lebih rinci dalam peraturan daerah.
Polemik ini seperti kaset yang berulang. Pembatasan usia kendaraan di Jakarta sudah terjadi sejak era Gubernur Joko Widodo, Basuki Tjahaja Purnama hingga Anies Baswedan, dan sampai sekarang ini,Heru Budi Hartono.
Seperti apa konteks saat itu, dan mengapa selalu diwarnai pro dan kontra?
Polemik klasik
Bagaimanapun, polemik pembatasan usia kendaraan di Jakarta bukan barang baru.
Ini merupakan salah satu langkah pemerintah mengutak-atik kebijakan agar bisa mengurangi kemacetan di Jakarta, termasuk pekatnya polusi udara.
Pada 2013, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mewacanakan membatasi usia mobil di atas 10 tahun di Jakarta – pernyataan Ahok ini dilatarbelakangi penolakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo terhadap kebijakan mobil murah oleh pemerintah pusat saat itu yang ia sebut, “Kalau itu jelas (bikin Jakarta) tambah macet”.
Lalu 2015, saat Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta, ia menargetkan 2017 Jakarta bebas dari kendaraan yang berusia di atas 10 tahun.
Konsekuensi bagi yang tetap mempertahankan kendaraannya akan dikenakan pajak tinggi atau tidak boleh memperpanjang STNK, sebagaimana dikutip dari Antara.
Wacana ini kandas.
Kendaraan listrik menjadi salah satu kebijakan yang didorong pemerintah untuk mengurangi emisi gas buangan kendaraan.
Tapi, tongkat estafet upaya membatasi mobil tua diteruskan gubernur DKI Jakarta selanjutnya, yaitu Anies Baswedan.
Pada 2019, Anies mengeluarkan Instruksi Gubernur DKI Jakarta No. 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara.
Di dalamnya, terdapat klausul larangan kendaraan berusia 10 tahun ke atas beredar di Jakarta pada 2025 mendatang.
Pro pembatasan kendaraan tua di Jakarta
Harapan kualitas udara lebih baik
Situs Iqair melaporkan dalam satu pekan terakhir (periode 2-8 Mei), polusi udara di Jakarta masuk kategori “Tidak Sehat”.
Laporan serupa juga datang dari situs AccuWeather yang menyatakan udara Jakarta “Buruk” sehingga kelompok sensitif disarankan mengurangi aktivitas di luar jika mengalami sulit bernapas dan iritasi tenggorokan.
Tapi laporan ini pun sudah lumrah terdengar, karena Jakarta selama ini disebut ‘sudah kiamat’ polusi udara. Pemerintah mengatakan transportasi menjadi penyumbang terbesar polusi udara atau sekitar 44%.
Dengan aturan terbaru yaitu UU DKJ – yang memasukkan klausul pembatasan kendaraan – diharapkan dapat mengurangi kemacetan dan polusi udara yang ditumbulkan dari kendaraan pribadi.
Apa itu ERP dan mengapa harus diterapkan?
‘Garasi mobil’ di jalan umum, mengapa selalu ada dan bagaimana jalan keluarnya?
“Mengurangi kemacetan, jadi bagaimana supaya masyarakat sebanyak-banyaknya menggunakan transportasi publik, sehingga jumlah kendaraan pribadi dikurangi,” kata Anggota Komisi B, DPRD Jakarta, Taufik Zoelkifli dalam keterangan resmi.
Taufik menambahkan, aturan UU DKJ masih umum, sehingga dibutuhkan peraturan daerah yang menjelaskan secara rinci dengan melibatkan masyarakat, pengusaha otomotif, pemerintah dan akademisi.
Itu pun masih harus menunggu Peraturan Pemerintah yang menetapkan ibukota resmi pindah dari Jakarta ke Kalimantan Timur.
“Undang-Undang efektif ketika ada peraturan pemerintah kita menunggu Peraturan Pemerintah tentang penetapan ibu kota provinsi Daerah Khusus Jakarta,” kata Taufik.
Kebijakan pembatasan usia kendaraan diyakini bisa mengurangi konsumsi BBM.
Mengurangi konsumsi BBM
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pernah melaporkan secara nasional, kendaraan yang minum BBM jenis pertalite pada 2022 mencapai 29,68 juta liter. Angka ini meningkat 70% dalam lima tahun terakhir.
Menurut Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal, Ahmad Safrudin pembatasan kendaraan tua dapat berpengaruh terhadap pengurangan konsumi BBM.
“Konsumsi BBM kan sudah menjadi beban bagi pemerintah. Termasuk beban subsidi. Kalau kita kaji upgrade (peremajaan) kendaraan dengan yang terbaru, maka konsumsi BBM itu tidak akan sebanyak yang sekarang. Teknologi baru setiap lima tahun sekali, itu bisa menekan konsumsi BBM antara 5-10%,“ kata Safrudin.
Para pengguna transportasi publik diharapkan bisa mendapat keadilan udara bersih.
Menyehatkan warga
Ini adalah dampak turunan dari berkurangnya polusi udara dari kendaraan bermotor. Dengan udara yang bersih secara otomatis memberikan kesehatan bagi warga Jakarta.
Ketua Koalisi Pejalan Kaki, Alfred Sitorus mendukung kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan usia pakainya. Menurutnya, para pejalan kaki atau pengguna transportasi publik memiliki kepentingan langsung terhadap kesehatan mereka.
“Agar tidak lagi mengemisikan ke lingkungan, terutama pejalan kaki yang selalu menghirup itu,“ kata Alfred.
Dalam pandangan lainnya, pembatasan usia kendaraan juga diyakini bisa mengurangi kemacetan yang berpengaruh terhadap psikologis mereka yang terjebak di dalamnya.
Kontra pembatasan kendaraan tua di Jakarta
Kehilangan sumber pendapatan
Usman, warga Jakarta, punya mobil bak terbuka sebagai pemasukan utama keluarganya. Ia menyewakan kendaraan produksi tahun 2004 itu selama sepuluh tahun terakhir untuk layanan pindah rumah, atau mengirim barang-barang.
“Kita memang cari makan dari sini, kita nggak ada kerjaan lain lagi. Ini satu-satunya mobil [untuk cari nafkah],” kata Usman kepada BBC News Indonesia.
Ia menolak tegas aturan pembatasan usia kendaraan di Jakarta. Menurutnya kendaraannya sehat karena selalu lulus uji KIR.
Sebagian angkutan barang sudah berusia lebih dari 10 tahun, tapi aset ini menjadi sumber pendapatan warga.
“Kan sudah lebih dari 10 tahun kan. Lulus KIR terus. Jadi, tergantung perawatannya kan,“ katanya.
Jika aturan ini benar-benar diterapkan, kata dia, “berat” untuk membeli kendaraan baru. “Nyari (uang) juga belum tentu dapat, buat makan saja susah zaman sekarang. Apalagi beli (mobil) baru,“ kata Usman.
Nyaman dengan kendaraan tua
Persepsi kendaraan tua lebih andal dibandingkan kendaraan keluaran terbaru masih melekat di masyarakat.
Hal ini diceritakan Randi Wijaya, warga Depok, Jawa Barat yang sehari-hari bekerja di Jakarta. Ia pengguna mobil berpenumpang keluaran tahun 2000.
Randi mengatakan mobil pribadinya itu lebih andal dibandingkan dengan mobil-mobil keluaran terbaru. “Menurut saya pribadi, mobil baru sekarang cepat rusak dan ringkih, dari segi mesin, dan hampir semua menggunakan penggerak roda depan,” katanya.
Seorang pemuda berjualan kopi keliling dengan menggunakan motor tua.
Persoalan emisi gas buang kendaraan, kata Randi, sangat bergantung dari perawatan kendaraan pribadi. Ia mengaku sudah melakukan uji emisi, dan hasilnya masih dalam batas wajar.
“Mobil saya lulus uji emisi. Jadi semua bagaimana perawatan mobilnya. Sering servis pasti lulus. Kalau mobil baru, nggak dirawat, ganti busi, pasti nggak lolos. Jadi patokan lulus tidaknya itu tergantung perawatan,” tambah Randi yang juga gemar mengendarai mobil di luar jalur jalanan (off road).
Pengaruh terhadap pendapatan Pemprov Jakarta
Pajak kendaraan bermotor menjadi penyumbang terbesar kantong pemerintah DKI Jakarta. Pada 2023, pendapatan pemerintah dari sektor ini sebesar Rp9,4 triliun, mengalahkan pajak bumi dan bangunan serta pajak restoran dan hotel.
Oleh karena itu, alih-alih Ketua Komisi B DPRD Jakarta, Ismail mendorong pembatasan usia kendaraan di Jakarta, ia juga kebijakan ini harus dikaji lebih matang.
“Jadi ini harus imbang antara satu sisi kita ingin ciptakan lingkungan yang baik tapi sisi yang lain bagaimana ini tidak menimbulkan satu potensi berkurangnya PAD,” kata Ismail.
Dalam satu pernyataan, Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi mengatakan kebijakan ini “bagian terkecil dari penanganan transportasi, tak begitu banyak pengaruhnya juga”. Ia menyinggung “sistem pareto” yang mengisyaratkan tidak semua penyebab kemacetan ditentukan oleh faktor kendaraan berusia tua.
Usul perubahan jam kerja di Jakarta dinilai ‘tidak efektif’ atasi kemacetan, pengusaha khawatir ‘ganggu produktivitas’
Apakah MRT akan benar-benar mengurai kemacetan Jakarta?
Jauh sebelum UU DKJ disahkan, Plt Kepala Dinas Kesehatan sekaligus Satgas Penanganan Polusi Udara, Ani Ruspitawati mengatakan tidak ada larangan kendaraan berumur di atas tiga tahun masuk ke Jakarta.
“Tetapi fokus kami adalah bahwa setiap kendaraan harus memenuhi baku mutu untuk gas buang,” kata Ani.
Saat itu, Pemprov Jakarta mewacanakan uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK. Tapi wacana ini hanya mencuat saat Jakarta menjadi sorotan media dan pegiat lingkungan karena kualitas udaranya yang buruk.
Apakah realistis membatasi usia kendaraan di Jakarta?
Realistis. Tapi ada syarat dan ketentuannya, kata Direktur Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Tanpa Timbal, Ahmad Safrudin.
Selama ini, sudah ada aturan-aturan yang berupaya membatasi penggunaan kendaraan pribadi seperti pajak progresif, kewajiban punya garasi bagi pemilik mobil, sampai uji emisi sebagai syarat wajib perpanjang STNK. Tapi aturan-aturan ini tidak optimal.
“Sepanjang pemerintah tidak tegas dalam penegakan hukum, selama pemerintah tidak melakukan sosialisasi dan pendidikan publik terkait pembatasan kendaraan bermotor, maka itu menjadi tidak realistis,“ kata Safrudin.
BBC Indonesia telah mengirim pesan singkat ke Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Lupito untuk meminta komentar, tapi belum dibalas.
Penindakan tilang manual di Bundaran HI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta. Wacana uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK pernah mencuat saat Jakarta menjadi sorotan karena kualitas udaranya yang buruk.
Namun, dikutip dari Tribunnews, Syafrin mengatakan saat ini Pemprov DKI Jakarta masih dalam tahap diskusi dengan pihak terkait, termasuk pemerintah pusat untuk merumuskan kebijakan pembatasan lalu lintas untuk menekan angka kemacetan.
Selain membahas aturan pembatasan usia kendaraan, Pemprov DKI Jakarta juga mengkaji pengendalian lalu lintas secara elektronik, implementasi kawasan rendah emisi, dan pengelolaan parkir yang efektif dan efisien.
“Ini semua akan kami detailkan yang harapannya keseluruhannya bisa diatur dalam regulasi yang bisa kami terapkan dalam turunan sebagaimana tertuang dalam UU DKJ,” kata Syafrin.
sumber: bbc