TOLAK TES ANTIGEN-DIPOLISIKAN, ANGGOTA DPRD DI BOALEMO ANCAM GUGAT BALIK

Anggota DPRD Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Resvin Pakaya, viral di media sosial mengamuk di Bandara Djalaludin Gorontalo menolak rapid test antigen

Jakarta – Anggota DPRD Boalemo, Gorontalo, Resvin Pakaya, menolak dites antigen setelah turun dari pesawat karena sudah dites antigen saat hendak terbang. Resvin akhirnya dilaporkan ke polisi oleh anggota Satgas COVID-19 setempat.
Atas kejadian tersebut, Resvin tidak terima dan akan menyiapkan langkah hukum. Termasuk upaya menggugat balik pihak Satgas.

“Resvin Pakaya bisa saja melapor balik kepada pihak kepolisian karena dituduh melakukan penghasutan melawan kekuasaan umum, padahal tuduhan/laporan tersebut tidak benar. Justru ia menegakkan aturan atas ketentuan yang diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, sehingga tuduhan Satgas COVID-19 ini tidak benar,” kata kuasa hukum Resvin Pakaya, Duke Ari, kepada wartawan, Kamis (7/10/2021).

Duke menegaskan Resvin Pakaya yang baru tiba dari Makassar tidak berkenan untuk dilakukan swab antigen dengan alasan bahwa dirinya memiliki PCR yang masih berlaku 2×24 jam sebagai syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat udara. Hal itu sebagaimana Ketentuan Instruksi Mendagri No. 44 Tahun 2021.

“Resvin Pakaya juga mempersilahkan kepada penumpang yang lain jika ingin tetap melakukan swab antigen dan tidak pernah memaksa penumpang lain untuk mengikutinya dengan tidak melakukan swab antigen,” tutur Duke.

Namun Satgas tetap melaporkan Resvin Pakaya ke kepolisian dan diperiksa di Polres Gorontalo. Resvin menyampaikan kepada pihak kepolisian bahwa yang dilakukannya semata-mata untuk menegakkan aturan yang secara tegas diatur dalam Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021. Diktum keempat huruf q menyebutkan:

PPKM Level 3 (tiga) pada kabupaten dan kota sebagaimana dimaksud pada Diktum kesatu dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut:

q. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut, dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut.

“Klien tidak pernah melakukan penghasutan sebagaimana tuduhan Satgas COVID-19 tersebut. Justru apa yang dilakukan Satgas COVID-19 di Bandara Jalaluddin dengan menerapkan prosedur swab antigen terhadap penumpang pesawat udara yang baru tiba di Bandara Djalaluddin Isimu, Kabupaten Gorontalo, bertentangan dengan Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 yang mengatur ketentuan perjalanan domestik dengan menggunakan pesawat udara harus dengan PCR (H-2), bukan swab antigen,” tegas Duke.

Selain langkah hukum pidana berupa mempidanakan balik, pihak Resvin akan melakukan sejumlah langkah hukum perdata dan ke pengadilan tata usaha negara. Menurut dia, yang dilakukan Resvin Pakaya justru merupakan tindakan atau perbuatan untuk menegakkan aturan hukum, yakni Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021, bukan Surat Edaran Gubernur Nomor 360/BPBD/781/VII/2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Gorontalo tanggal 9 Juli 2021.

“Sebab, setelah dikaji lebih jauh, ternyata Surat Edaran Gubernur tersebut bertentangan dan tidak selaras dengan sejumlah aturan,” cetus Duke.

Argumen Lengkap Tim Penasihat hukum Resvin:

1. SE Gubernur Gorontalo dibuat berdasarkan Surat Edaran Ketua Satgas Nasional COVID- 19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaku Perjalanan Dalam negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19 di Provinsi Gorontalo tanggal 09 Juli 2021 dibuat berdasarkan Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19. Dalam SE Satgas Nasional Nomor 14/2021 tersebut menyebutkan:

huruf F angka 3 huruf d: Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara yang melakukan penerbangan dari atau ke bandar udara selain yang disebutkan huruf c (selain pulau jawa dan bali) WAJIB menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.

huruf F angka 5: Kementerian/Lembaga, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya, dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan Surat Edaran ini.

2. Bahwa ternyata Surat Edaran Gubernur Gorontalo tersebut khususnya mengenai kewajiban Rapid Test Antigen bagi penumpang Pesawat Udara saat kedatangan di Bandara Djalaluddin tidak selaras dan bertentangan dengan sejumlah aturan yakni:

a. Bertentangan dan tidak selaras dengan ketentuan huruf F angka 3 huruf d Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi COVID-19, yang mensyaratkan pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara WAJIB menunjukkan Surat Keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam.

b. Bertentangan dan tidak selaras dengan ketentuan Diktum KEEMPAT huruf q Instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 “PPKM Level 3 (tiga) pada Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dilakukan dengan menerapkan kegiatan sebagai berikut : pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut, dan kereta api) harus:

1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
2) menunjukkan PCR (H-2) untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api, dan kapal laut.

3. Bahwa ternyata Surat Edaran Satgas Nasional COVID-19 Nomor 14 Tahun 2021 yang menjadi dasar hukum keluarnya Surat Edaran Gubernur Gorontalo tersebut sudah dicabut dan tidak berlaku lagi sejak tanggal 26 Juli 2021 karena telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku berdasarkan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 16 Tahun 2021. Sehingga dengan demikian Surat Edaran Gubernur tersebut seharusnya sejak tanggal itu juga tidak berlaku lagi sebab dasar hukum pembentukan Surat Edaran Gubernur tersebut sudah dicabut dan sudah tidak berlaku lagi, sehingga segala tindakan yang dilakukan termasuk kegiatan Test Rapid Antigen dengan berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gubernur tersebut tidak sah atau merupakan perbuatan melawan hukum.

4. Bahwa ternyata pada tanggal 30 September 2021 tersebut Kabupaten Gorontalo yang di wilayahnya terdapat bandara Djalaluddin, masuk dalam kategori PPKM Level 2 sebagaimana Instruksi Mendagri Nomor 44 tahun 2021, dimana dalam PPKM Level 2 tersebut tidak lagi mewajibkan test PCR maupun antigen bagi pelaku perjalanan domestik. Sehingga penerapan test Swab Antigen di bandara Djalaluddin jelas merupakan perbuatan melawan hukum.

“Atas kejadian ini seharusnya Satgas COVID-19 Provinsi Gorontalo dalam melakukan penegakan hukum bagi terduga pelanggar protokol kesehatan harus lebih mengedepankan prinsip persuasif, dengan menerapkan sanksi secara berjenjang, yakni mulai dari peringatan/teguran lisan, tertulis, denda, baru kemudian menerapkan sanksi pidana (ultimum remidium). Sehingga penerapan sanksi pidana terkesan pemerintah sangat otoriter,” pungkas Duke.

Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.

Satgas COVID-19 Gorontalo Tepis Argumen Resvin
“Pertama, Inmendagri 43 yang dimaksud beliau itu untuk Jawa-Bali. Jadi keliru beliau berpendapat. Kita di Gorontalo pakai Inmendagri 44 Tahun 2021 di luar Jawa-Bali,” kata Sekretaris Satgas COVID-19 Gorontalo, Rusli Nusi, seperti dilihat di situs Pemprov Gorontalo, Selasa (5/10/2021).

Rusli menambahkan, kebijakan rapid antigen bagi pelaku perjalanan luar daerah yang tiba Gorontalo melalui jalur udara dan laut sudah selaras dengan Surat Edaran (SE) Kasatgas No 14 Tahun 2021. SE itu mengatur ketentuan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi COVID-19.

“Huruf F poin 5 surat edaran itu menyebut kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang akan memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus terkait pelaku perjalanan di daerahnya dapat menindaklanjuti dengan mengeluarkan instrumen hukum yang selaras dan tidak bertentangan dengan surat edaran ini. Jadi sekali lagi beliau keliru,” ucapnya.(asp/aud)
sumber: detikNews

This entry was posted in Berita, Informasi Kesehatan. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *