PIMPINAN KPK SUDAH BENAR TIDAK MEMEMUHI PANGGILAN KOMNAS HAM KARENA ALASAN SATU INI

Widodo SP – Pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menghadirkan situasi yang menarik.

Hal ini setelah Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) ikut campur dalam perkara tersebut, setelah mendapat laporan dari Wadah Pegawai KPK tentang nasib mereka setelah dinyatakan tidak lolos TWK.

Komnas HAM pun lantas bermaksud memanggil pimpinan KPK, yang sedianya dilakukan Selasa pagi (8/6/21) tetapi tidak dihadiri oleh pihak KPK.

Dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dipakai sebagai alasan Komnas HAM untuk pemanggilan ini.

Lantas, bagi saya cara KPK merespons terlihat tenang dan lumayan cool juga. Lewat Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dilansir laman Kompas.com, kita mendapat informasi bahwa menyebutkan bahwa pimpinan dan sekjen KPK telah menerima surat dari Komnas HAM tertanggal 2 Juni 2021 terkait aduan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK.

Namun … ini yang asyik, karena sebagai respons atas surat itu, pimpinan KPK pada Senin, 7 Juni 2021 sudah kirim surat balasan kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK.

Bagi KPK, proses peralihan status pegawai KPK merupakan perintah Undang-undang dan KPK telah melaksanakan dengan baik, bekerja sama dengan BKN dan berbagai lembaga terkait lainnya, melalui proses yang telah sesuai mekanisme sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Firli Bahuri sebagai Ketua KPK juga dengan tenang memberi penjelasan bahwasanya kerja pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial dan mereka belum memutuskan untuk memenuhi panggilan Komnas HAM itu.

Agak aneh ya, Komnas HAM ini kalau menurut pengamatan saya. Adanya jawaban KPK seperti itu justru menyiratkan adanya ketidakjelasan soal alasan atau dasar pemanggilan oleh Komnas HAM itu.

Seharusnya sebelum mengadu kepada media lalu berkoar ini dan itu, dengan menganggap KPK tak menghormati hukum dan lain sebagainya, Komnas HAM jawab dulu surat balasan dari KPK tadi.

Nggak susah kok menjelaskan alasan pemanggilan itu, yang diharapkan dapat dibikin dengan sikap yang tidak memihak lebih dahulu kepada para pegawai KPK yang mengadu lewat Wadah Pegawai tadi.

Kalau sudah ada indikasi memihak ke sana, ya repot. KPK dalam urusan TWK hanya menjalankan tugas dalam rangka peralihan status para pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) … dimana salah satu syarat pentingnya kudu lolos TWK.

Mereka yang tidak lolos kalau mau mengadu karena tidak puas, ya tempuhlah mekanisme yang berlaku. Bila perlu dibawa saja urusannya sampai ke pengadilan, jangan malah koar-koar mengadu lewat media saja.

T’rus … kalau Komnas HAM gagal menjelaskan alasannya kepada KPK atau malah enggan menanggapi surat balasan itu … ya lebih baik sampai kapan pun tidak usah menggubris panggilan Komnas HAM itu.

Komnas HAM sebaiknya jangan terjebak pada kubu Wadah Pegawai sebagai pihak pelapor, sebelum menyelidiki dengan akurat, lengkap, dan valid mengenai dugaan hak asasi manusia yang dituduhkan kepada KPK dalam urusan TWK ini.

Namun, bagi saya rasanya sukar berharap Komnas HAM dapat memenuhi kondisi tersebut. Rekam jejak Komnas HAM selama ini terkesan tebang pilih kasus yang diduga berkaitan dengan hak asasi manusia yang dilanggar.

Kenapa Komnas HAM sebaiknya tidak menyerahkan masalah ini kepada pihak yang lebih berwenang untuk mengadili perkara TWK ini?

Urus saja tuh kasus KKB di Papua yang jelas sudah menunjukkan adanya aksi kelompok separatis yang diduga kuat melakukan pelanggaran HAM bagi masyarakat sipil. Urus tuh kasus pembunuhan di Poso, yang belum lama ini terjadi … atau kalau Komnas HAM mau beneran membela hak asasi manusia, perjuangkan hak para tenaga honorer yang masih sangat perlu dibantu.

Satu lagi kalau misalnya Komnas HAM perlu referensi kerjaan pembelaan hak asasi manusia … perjuangkan tuh agar jemaat GKI Yasmin bisa kembali beribadah di gedung gereja. Lihat juga kumpulan kasus soal pendirian dan penyegelan rumah ibadah yang terjadi selama 3-5 tahun terakhir, dijamin Komnas HAM nggak akan kehabisan kerjaan untuk dituntaskan.

Jadi dalam hal ini, saya ada di pihak Pak Firli dan pimpinan KPK lainnya, bahwa mereka sudah bertindak benar dengan tidak menggubris jadwal pemanggilan KPK yang seharusnya dilangsungkan pagi tadi. Buang-buang waktu saja!

Bagaimana menurut Anda?

Begitulah kura-kura…
sumber: seword

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *