Gregorius Ronald Tannur berjalan dengan pengawalan petugas kejaksaan usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Surabaya, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/07).
Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diduga menerima suap dalam perkara yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur. Siapa Ronald Tannur dan bagaimana perjalanan kasus pembunuhan kekasihnya?
Ronald Tannur adalah terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun.
Pria berusia 32 tahun itu adalah anak politikus asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Edward Tannur.
Adapun tiga hakim ED, M, dan HH—yang ditangkap Kejagung—adalah majelis hakim PN Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur dalam sidang putusan pada Rabu, 24 Juli 2024.
Belakangan Mahkamah Agung (MA) membatalkan putusan itu melalui sidang kasasi.
Dan terungkap pula ada dugaan suap dari tiga hakim tersebut. Mereka kemudian ditangkap.
Berikut fakta-fakta perjalanan kasus Ronald Tannur yang sejauh ini diketahui:
Siapa Ronald Tannur dan perjalanan kasusnya
Ronald Tannur, 32 tahun, adalah anak politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) asal Nusa Tenggara Timur, Edward Tannur.
Ronald adalah terdakwa kasus penganiayaan terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, 29 tahun, hingga tewas.
Pada 24 Juli 2024, Ronald dibebaskan oleh tiga orang anggota majelis hakim PN Surabaya, yakni ED, M dan HH.
Dalam sidang putusan, dia dinyatakan tidak terbukti menganiaya dan membunuh kekasihnya, Dini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI Harli Siregar dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar saat menggelar konferensi pers terkait penangkapan oknum hakim Pengadilan Negeri Surabaya di lobi Gedung Kartika Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (23/10) malam.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini tewas karena dianiaya dan dilindas mobil oleh Ronald.
Tetapi dalam amar putusannya majelis hakim menyatakan Dini meninggal akibat penyakit lain dan minum alkohol.
Putusan ini bertolak belakang dengan tuntutan 12 tahun penjara oleh jaksa.
Vonis bebas kemudian ini menimbulkan kemarahan publik.
Tiga hakim itu kemudian dilaporkan oleh Komisi Yudisial ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung.
Pada Selasa (22/10), upaya kasasi jaksa penuntut dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
MA membatalkan vonis bebas PN Surabaya dan menjatuhkan pidana penjara lima tahun atas Ronald.
Dan sehari setelah putusan itu, Rabu (23/10), Kejaksaan Agung menangkap tiga hakim PN Surabaya yang putusannya membebaskan Ronald Tannur.
Tim Kejagung juga menangkap pengacara Ronald Tannur berinisial LR.
Siapa Dini Sera Afrianti?
Dini Sera Afrianti, 29 tahun, adalah kekasih Ronald Tannur.
Dia meninggal diduga akibat dianiaya oleh kekasihnya, Ronald Tannur.
Sejumlah pemberitaan menyebutkan Dini dianiaya di lokasi tempat hiburan karaoke, Rabu dini hari, 4 Oktober 2023.
Keterangan yang dihimpun dari keluarganya, Dini yang berasal dari Sukabumi, Jawa Barat, sudah 12 tahun bekerja di Surabaya.
Rully Diyana Puspita (35 tahun), kakak kandung Dini Sera Afriyanti, saat memegang foto mendiang sang adik, Kamis (25/07).
Di dalam persidangan terungkap bahwa terduga pelaku sempat melindas sang kekasih dengan mobilnya.
Korban mengalami luka parah dan sempat dilarikan ke rumah sakit. Namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah Dini dimakamkan di Sukabumi, Jumat, 6 Oktober 2023.
Setelah Ronald Tannur divonis bebas pada Juli 2024 lalu, keluarga Dini Sera Afrianti mendatangi Komisi Yudisial (KY).
Pada Senin, 29 Juli 2024, mereka melaporkan tiga hakim di Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terduga pelaku.
Siapa hakim di PN Surabaya yang jadi tersangka?
Tiga hakim berinisial ED, M dan HH adalah hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sejumlah laporan mengungkapkan mereka ditangkap tim gabungan Kejaksaan Agung di Surabaya, Rabu (23/10).
Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka indikasi suap atau gratifikasi.
ED, M dan HH adalah hakim yang memvonis bebas terduga pelaku penganiayaan Dini Sera Afriyanti, yaitu Ronald Tannur.
Mereka disebutkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Kejaksaan Agung.
Tiga hakim itu diduga menerima suap dalam perkara pembebasan Ronald Tannur atas kasus pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti.
Tiga hakim PN Surabaya ED (tengah), M (bertopi) dan HH saat digiring ke tahanan Kejati Jatim.
Sebelum ditangkap, tim Kejagung menggeledah apartemen ED dan menemukan uang Rp97 juta, S$32.000 dan 35.992,24 Ringgit Malaysia.
Di rumah ED di Semarang, tim Kejagung juga menemukan uang tunai US$6.000 , uang S$300.000 dan sejumlah barang elektronik.
Di apartemen HH, penyelidik menemukan uang tunai Rp104 juta,US$2.200, uang tunai 100.000 Yen, uang tunai S$9.100. Di tempat itu, juga ditemukan barang elektronik.
Di apartemen hakim M, tim penyelidik menemukan uang tunai Rp21,4 juta, US$2.000, S$32.000, dan barang elektronik.
Pengacara Ronald Tannur ditangkap
Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak hanya menetapkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebagai tersangka.
Mereka juga menetapkan pengacara Ronald Tannur, yaitu LR. Dia ditangkap di Jakarta.
Massa menyegel PN Surabaya dengan banner saat unjuk rasa kekecewaan vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, 30 Juli 2024, usai vonis bebas dibacakan.
Menurut Kejagung, tim penyelidik melakukan penggeledahan di apartemen LR di Jakarta Pusat.
Di sana, mereka menemukan uang dalam pecahan Dollar AS dan Dollar Singapura.
Total nilai semuanya jika dirupiahkan setara Rp2,12 miliar serta catatan transaksi.
Di apartemen LR, tim penyelidik juga menemukan dokumen penukaran uang dan catatan pemberian uang kepada para pihak terkait.
Apa isi putusan Mahkamah Agung?
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum atas putusan bebas PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur.
Ini terkait perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.
Amar putusan itu disebutkan di laman Kepaniteraan MA, yang dikutip Rabu (23/10).
MA menyatakan Ronald Tannur terbukti bersalah sesuai dengan dakwaan alternatif kedua penuntut umum.
Karena itulah dia dijatuhi hukuman lima tahun penjara. Ini artinya menganulir putusan bebas terhadap Ronald Tannur oleh PN Surabaya pada Juli 2024.
sumber: bbc