Jakarta – Hutan merupakan pilar penting dalam ekosistem dan menjadi sumber terbesar oksigen di dunia. Salah satu istilah dalam kegunaannya, terdapat hutan produksi. Apa maksudnya?
Pada Pasal 1 Ayat 1 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan, disebutkan bahwa hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
Berdasarkan kegunaannya, terdapat kawasan hutan yang pohon-pohonnya sengaja dikelola untuk dimanfaatkan atau untuk memproduksi hasil hutan, ini dikenal dengan istilah hutan produksi.
Untuk mengelola hutan produksi, tentunya diperlukan adanya pemberian izin usaha. Hutan produksi juga memiliki ciri, jenis hingga hasil dari produksinya.
Pengertian Hutan Produksi
Hutan produksi adalah kawasan hutan yang telah ditetapkan untuk dilakukan eksploitasi guna menghasilkan berbagai macam produk dari potensi hutan tersebut, sebagaimana dikutip dari buku “Serapan Karbon Hutan Produksi” karya Dhina Mustikaningrum.
Lebih lanjut, produk yang dihasilkan hutan produksi dapat berupa kayu atau berbagai hasil non-kayu yang turut mencakup pemanfaatan area hutan untuk membantu ekosistem dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan hasil hutan, baik kayu maupun non kayu.
Selain itu, hutan produksi umumnya memiliki luas yang besar dan biasanya dikelola oleh perusahaan swasta atau pemerintah daerah setempat.
Seperti halnya di Pulau Jawa, hutan produksi di Indonesia dikelola oleh organisasi seperti Perum Perhutani. Pemenuhan kebutuhan masyarakat akan bahan baku hutan dapat dicapai melalui strategi pengelolaan ini.
Izin Pemanfaatan Hutan Produksi
Untuk dapat melakukan pemanfaatan terhadap hutan produksi, maka pihak yang bersangkutan perlu memiliki izin usaha berupa:
1. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK)
2. Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL)
3. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK)
4. Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHHBK)
5. Izin Pemungutan Hasil Hutan Kayu (IPHHK)
6. Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK)
Ciri-ciri Hutan Produksi
Hutan produksi yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik itu kayu maupun produk non kayu, memiliki beberapa ciri khas yang dapat ditinjau berikut ini:
1. Bersifat homogen, hanya terdapat satu jenis tanaman atau pohon.
2. Dimanfaatkan secara konsumtif.
3. Area hutan yang luas dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan hasil hutan yang dibutuhkan oleh manusia.
4. Dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah setempat maupun perusahaan swasta
5. Pemanfaatan dan penggunaannya dipantau secara ketat.
Jenis-jenis Hutan Produksi
Hutan produksi dibagi menjadi tiga jenis, yakni Hutan Produksi Tetap (HP), Hutan Produksi Terbatas (HPT), dan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK).
Jenis-jenis hutan tersebut telah diatur pada Pasal 1 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan yang dapat ditinjau berikut ini.
Hutan Produksi Tetap (HP) – Pasal 1 Ayat 9
“Hutan Produksi Tetap adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.”
Hutan Produksi Terbatas (HPT) – Pasal 1 Ayat 10
“Hutan Produksi Terbatas adalah Kawasan Hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125 (seratus dua puluh lima) sampai dengan 174 (seratus tujuh puluh empat) di luar kawasan Hutan Lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam, dan Taman Buru.”
Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) – Pasal 1 Ayat 11
“Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi adalah kawasan Hutan Produksi yang tidak produktif dan produktif yang secara ruang dapat dicadangkan untuk pembangunan di luar kegiatan kehutanan atau dapat dijadikan lahan pengganti Tukar Menukar Kawasan Hutan.”
Hasil Hutan Produksi
Dhina Mustikaningrum, dalam bukunya, menjelaskan hasil dari hutan produksi sebagai berikut.
1. Kayu
Hasil hutan jenis produksi berupa kayu yang bersumber dari pohon-pohon komersial, seperti kayu jati, mahoni, kamper, meranti, jabon, eboni dan lainnya.
2. Non Kayu
Hasil hutan non kayu (HNK) atau hasil hutan bukan kayu (HBK) adalah hasil hu tan hayati yang meliputi nabati maupun hewan, serta produk turunannya yang selain kayu. Seperti rotan, damar, getah, pinus, bambu, madu, nipah, buah-buahan, sagu dan lainnya.
3. Pemanfaatan Kawasan Hutan
Hutan yang luas dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti menanam tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, ulat sutra, penangkaran satwa, sarang walet, dan budidaya pakan ternak.
4. Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Hutan yang luas dapat digunakan untuk berbagai keperluan seperti menanam tanaman obat, tanaman hias, jamur, lebah, ulat sutra, penangkaran satwa, sarang walet, dan budidaya pakan ternak.
5. Pemanfaatan Jasa Lingkungan
Hutan memiliki potensi untuk memberikan berbagai jasa lingkungan, termasuk memanfaatkan aliran air, sumber air, wisata alam, melindungi keanekaragaman hayati, menyelamatkan dan melindungi lingkungan, serta menyerap dan/atau menyimpan karbon.
Selain itu, pemanfaatan jasa lingkungan ini harus dilakukan tanpa merusak lingkungan dan tetap menjaga fungsi utama hutan.
sumber: detik