KRONOLOGI PUTUSAN MK-SIDANG BALEG-HINGGA REVISI UU PILKADA BATAL

Massa aksi sempat tersulut emosi setelah Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menemui pendemo. (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Jakarta, CNBC Indonesia – DPR RI batal merevisi Undang Undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024). Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad.

Revisi RUU Pilkada membuat geram masyarakat Indonesia. Pasalnya Badan Legislasi (Baleg) DPR secara kilat membuat draft revisi yang isinya dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK)

Darurat Indonesia pun menggema sejak Rabu (21/8/2024) sebagai ekspresi kemarahan masyarakat Indonesia yang melihat ada upaya ‘pembegalan’ demokrasi lewat revisi RUU Pilkada.

Ekspresi ini dituangkan dalam aksi demo yang dihadiri oleh ribuan massa di depan gedung DPR RI pada Kamis (22/8/2024). Aksi demo juga serentak dilakukan di berbagai wilayah, misalnya Yogyakarta, Bandung, Surabaya, dan kota-kota lainnya.

Awal Mula Darurat Indonesia – Putusan MK 20 Agustus 2024

Darurat Indonesia adalah gerakan masyarakat setelah Baleg DPR RI menggelar rapat untuk merevisi UU Pilkada yang tidak sesuai dengan keputusan MK pada 20 Agustus 2024.

Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan untuk mengabulkan permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagian terkait ambang batas pencalonan kepala daerah dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada 20 Agustus 2024.

MK memberikan rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu untuk dapat mendaftarkan pasangan calon kepala daerah (gubernur, bupati, dan walikota) dalam putusan tersebut.

MK menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur, calon bupati dan calon wakil bupati serta calon walikota dan calon wakil walikota:

Pada hari yang sama MK juga mengeluarkan putusan terhadap perkara uji materi Nomor 70 Tahun 2024 tentang persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah.

MK menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Namun demikian, dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menegaskan semua persyaratan calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipenuhi sebelum dilakukan penetapan calon kepala daerah.

“Artinya, dalam batas penalaran yang wajar, penelitian keterpenuhan persyaratan tersebut harus dilakukan sebelum tahapan penetapan pasangan calon. Dalam hal ini, semua syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU 10/2016 harus dipastikan telah terpenuhi sebelum penyelenggara, in casu KPU, menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah,” ujar Hakim Konstitusi Saldi Isra membacakan pertimbangan hukum Mahkamah dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (20/8/2024) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Baleg DPR Gelar Rapat Kerja – Rabu 21 Agustus 2024

Baleg DPR RI menggelar rapat kerja dengan pemerintah yang dihadiri 28 orang dari 80 anggota dari 9 fraksi.

Baleg sebelumnya bersepakat RUU Pilkada dibawa ke paripurna pada Kamis (23/8/2024). RUU itu disetujui delapan dari sembilan fraksi di DPR, hanya PDIP yang menolak.

Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari usai MK mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.

Anggota Fraksi PDI Perjuangan, M Nurdin mengatakan putusan MK Perkara Nomor 60 dan 70 sudah jelas. Menurutnya, putusan MK sudah jelas bersifat erga omnes atau berlaku untuk semuanya. M Nurdin mengatakan, pertimbangan maupun putusan MK Nomor 60 dan 70 sudah jelas dan tidak perlu ditafsirkan lagi.

PDIP menyatakan mengajukan minderheit nota, atau keberatan apabila pembahasan RUU ini menegasikan putusan MK Nomor 60 dan 70.

Masyrakat Turun ke Jalan dan DPR Batalkan Sidang Paripurna – Kamis 22 Agustus 2024

Kabar rapat paripurna DPR RI yang membahas RUU Pilkada membawa gelombang protes besar dari rakyat Indonesia. Demo besar di sejumlah kota serempak digelar kemarin. Demo ini bagian dari gerakan ‘peringatan darurat Indonesia’ yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Dasco menjelaskan, pembatalan murni karena secara tata tertib aturan persidangan tidak terpenuhi.

“Kita ikuti tatib yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, setelah ditunda 30 menit, kemudian menurut tatib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan,” kata Dasco dalam konferensi pers pada Kamis malam.

Oleh karena itu, menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
sumber: cnbc

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.