Jakarta, CNBC Indonesia – Putra bungsu Presiden Joko Widodo Kaesang Pangarep dipastikan tak bisa maju Pilgub Jawa Tengah. Kaesang sebelumnya dikabarkan sudah mengurus surat belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa, 20 Agustus 2024.
Permohonan tersebut dimaksudkan dalam rangka pencalonan sebagai calon wakil gubernur Jawa Tengah periode 2024-2029.
Adapun alasan Kaesang tak bisa maju Pilgub Jawa Tengah karena adanya keputusan Mahkamah Konstitusi soal aturan Pilkada. MK mengubah syarat pencalonan Pilkada melalui putusan Nomor 70/PPU-XXII/2024.
Dalam aturan tersebut batas usia minimum calon gubernur tetap 30 tahun dan calon wali kota/bupati tetap 25 tahun, saat ditetapkan oleh KPU sebagai pasangan calon, bukan ketika dilantik.
DPR yang rencananya akan mengesahkan revisi Undang Undang Pilkada kemarin, Kamis (22/8/2024) akhirnya dibatalkan karena gelombang aksi demo.
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan batalnya penetapan revisi UU Pilkada. Dasco menjelaskan, pembatalan murni karena secara tata tertib aturan persidangan tidak terpenuhi.
“Kita ikuti tatib yang berlaku tentang tata cara persidangan di DPR, setelah ditunda 30 menit, kemudian menurut tatib itu tidak bisa diteruskan sehingga kita tidak jadi laksanakan,” kata Dasco dalam konferensi pers pada Kamis malam, (22/8/2024).
Oleh karena itu, menurut Dasco, pada saat pendaftaran pilkada pada tanggal 27 Agustus 2024, yang akan berlaku adalah keputusan MK yang mengabulkan gugatan Partai Buruh dan Partai Gelora.
“Oleh karena itu kita akan menjadwalkan kembali Rapat Bamus untuk paripurna karena kuorum tidak terpenuhi,” ujarnya.
Keputusan ini jelas akan berpengaruh pada nasib Kaesang Pangarep yang telah bersiap maju di Pilkada Jateng sebagai calon Wakil Gubernur. Kaesang yang lahir pada 25 Desember 1994 baru berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024.
Jika mengikuti putusan MK, maka Kaesang tak bisa maju Pilgub karena penetapan pasangan calon kepala daerah akan dilakukan KPU pada 22 September 2024. Pemungutan suara Pilkada akan dilakukan pada 27 November 2024.
sumber: cnbc