Bagaimana kronologi sampai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pencalonan kepala daerah ini bisa keluar dan apa dampaknya terhadap peta perpolitikan Pilkada Jakarta 2024 nanti? Apakah langkah-langkah dan keputusan politik di DPR bisa membatalkan putusan MK tadi?
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora ihwal ambang batas pencalonan kepala daerah pada Selasa (20/08).
Kedua partai itu sebelumnya menggugat isi dari undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada).
Dengan putusan ini, MK membuka jalan bagi partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk mengajukan calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang diadakan serentak pada 27 November nanti.
Dalam konteks Pilkada Gubernur Jakarta 2024, Putusan MK ini berpotensi mengubah percaturan parpol-parpol dalam mengajukan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta tahun ini.
Sebelumnya, tidak ada parpol yang bisa mencalonkan pasangan tanpa berkoalisi di Pilkada Jakarta.
Hal ini dikarenakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada – yang dianulir MK kemarin – menyebut partai politik baru dapat mengusulkan calon apabila memenangkan setidaknya 20% dari total kursi di DPRD pada pemilu legislatif atau memenuhi 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu DPRD.
Berdasarkan aturan yang kini dibatalkan MK ini, sebelumnya dibutuhkan setidaknya total 22 kursi dari total 106 kursi bagi partai politik untuk mengajukan pasangan calon di Pilkada Jakarta.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo.
Sekalipun menjadi pemenang pemilu legislatif Jakarta 2024, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ‘hanya’ memperoleh 16.68% alias 18 kursi dari 106 kursi – naik dua kursi dari pemilu sebelumnya.
Adapun Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menempati urutan nomor dua dalam pemilihan legislatif Jakarta 2024 dengan memenangkan 15 dari 106 kursi di DPRD Jakarta alias 14.01% – turun 10 kursi dari sebelumnya.
PKS yang sebelumnya mengusung mantan gubernur Jakarta Anies Baswedan sebagai calon gubernur Jakarta dengan didampingi kadernya, Mohamad Sohibul Iman, mengalihkan dukungannya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Ridwan akan didampingi mantan Menteri Pertanian yang juga politikus PKS, Suswono, sebagai bakal calon gubernur.
Langkah PKS disinyalir diambil setelah Anies disebut tidak kunjung mengokohkan koalisi dengan partai lain untuk memantapkan pencalonannya.
Kans Anies Baswedan sebelumnya dinilai tertutup setelah dua partai pengusungnya selain PKS, yakni Partai Nasdem dan PKB, bergabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mendukung Ridwan Kamil-Susono dalam deklarasi pada Senin (19/08).
Selain Ridwan Kamil-Suswono, calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta lainnya adalah pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta ditetapkan sebagai calon independen pada Senin (19/08) malam.
Penetapan itu dilakukan di tengah dugaan pencatutan sejumlah KTP warga.
Namun, putusan MK mengubah segalanya mengingat kini partai-partai lain – termasuk PDIP yang tidak tergabung dalam KIM Plus – kini bisa mengajukan calonnya sendiri tanpa perlu berkoalisi.
Penutupan pendaftaran calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah tanggal 29 Agustus 2024 – sembilan hari lagi.
Pada Rabu (21/08) hari ini, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait rencana perubahan UU Pilkada.
Bagaimana kronologi sampai putusan MK ini bisa keluar dan bagaimana dampaknya terhadap peta perpolitikan Pilkada Jakarta 2024 nanti? Apakah hasil rapat kerja DPR hari ini bisa membatalkan putusan MK tadi?
Siapa yang mengajukan gugatan ke MK mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah?
Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers di samping Patung Arjuna Wijaya, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (20/08).
Partai Buruh dan Partai Gelora mengajukan gugatan mereka ke MK dalam perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Sidang perdana pengujian materiil UU Nomor 10/2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada) sendiri berlangsung pada tanggal 11 Juli 2024.
Baik Partai Buruh yang didirikan pada Oktober 2021 dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) – didirikan pada Oktober 2019 dan diketuai mantan presiden PKS Anis Matta – sama-sama tidak mempunyai kursi di DPRD Jakarta.
Di tingkat nasional pun kedua partai sama-sama tidak memperoleh kursi dari total 580 kursi. Partai Buruh memperoleh 972.910 kursi atau 0.64%, sementara Partai Gelora 1.281.991 atau 0.84%.
Kepada MK, kedua partai menyatakan berhak mencalonkan kepala daerah baik secara individual maupun bergabung ke parpol lain karena telah memperoleh suara sah dalam Pemilu DPRD Tahun 2024.
Kuasa Hukum Said Salahudin mengatakan ketentuan UU Pilkada tentang ambang batas membuat kedua partai “kehilangan hak konstitusional dan kesempatan yang sama untuk mendaftarkan pasangan calon Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah”.
Kapan putusan MK dikeluarkan dan bagaimana bunyi putusan?
Putusan MK keluar pada Selasa (20/08).
Seperti dikutip laman resmi MK, Ketua MK Suhartoyo dalam Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 menyebut rincian ambang batas yang harus dipenuhi partai politik atau koalisi untuk dapat mengajukan calon kepala daerah.
Untuk Jakarta, yang menurut Badan Pusat Statistik (BPS) jumlah penduduknya mencapai 10,68 juta jiwa, parpol atau koalisi parpol harus memperoleh suara sah paling sedikit 7,5%.
Dengan begitu, kini terbuka lebar kesempatan bagi partai-partai untuk mengajukan calon nominasi mereka. PDIP, misalnya, sebagai partai yang tidak tergabung dalam KIM Plus, bahkan bisa mengajukan calon sendiri karena persentase suara sahnya 14.01% pada pemilu DPRD 2024.
Hanya Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan pendapat berbeda alias dissenting opinion.
Suhartoyo menyatakan pendapat berbeda menyebut pasal yang digugat sudah konstitusional dan Mahkamah seharusnya menolak permohonan.
Mengapa putusan MK ini merupakan sebuah kejutan?
Titi Anggraini, dosen pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyambut baik putusan MK. Walaupun dirinya mengetahui adanya pengujian materi UU Pilkada oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, dia tidak menduga putusan ini akan keluar.
“Ini kejutan luar biasa,” ujar Titi kepada BBC News Indonesia pada Rabu (21/08).
“Saya sejak lama berpendapat bahwa mestinya semua partai yang punya kursi di DPRD bisa mengusulkan pasangan calon di Pilkada.”
Mahkamah Konstitusi, sambung Titi rupanya menggunakan pendekatan kesetaraan dan keadilan perlakuan antara calon perseorangan dan calon dari jalur partai atau gabungan partai politik peserta pemilu.
Titi Anggraini sebelumnya menyebut Anies Baswedan membutuhkan dukungan partai untuk bisa maju ke Pilkada Jakarta 2024. Di sisi lain, dia juga menyayangkan KPU DKI Jakarta yang menurutnya terburu-buru dalam menetapkan pencalonan Dharma-Kun.
“Mestinya KPU tidak terburu-buru menerbitkan keputusan di tengah masifnya spekulasi soal kredibilitas dan integritas pencalonan Dharma-Kun,” ujarnya.
Putusan MK lainnya soal batas umur calon kepala daerah
Selain ambang batas suara, MK juga menegaskan aturan batas usia untuk calon kepala daerah dalam Pilkada.
Dilansir Antara, Mahkamah menekankan syarat usia calon kepala daerah harus terpenuhi saat penetapan pasangan calon peserta Pilkada oleh KPU dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang dikeluarkan pada Selasa (20/08).
Dilansir Tempo, putusan MK menutup jalan putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada 2024. Sebelumnya, dia disebut-sebut akan maju dalam Pilkada Jawa Tengah.
Kaesang yang juga Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) baru akan berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024. Sementara penetapan pasangan calon KPU adalah 22 September.
Apakah putusan MK ini bisa segera berlangsung berlaku pada Pilkada 2024?
Menurut Titi, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 berlaku untuk Pilkada 2024 mengingat putusan tersebut tidak menyebut penundaan pemberlakuan putusan pada Pilkada mendatang – seperti halnya putusan mengenai ambang batas parlemen yakni Putusan No.116/PUU-XXI/2023, di mana berlakunya setelah 2024, yakni di Pemilu 2029
“Putusan MK soal ambang batas pencalonan Pilkada ini serupa dengan Putusan MK soal usia calon di Pilpres dalam Putusan MK No.90/PUU-XXI/2023 yang memberi tiket pencalonan kepada Gibran Rakabuming Raka untuk maju pada Pilpres 2024 yang lalu,” ujarnya.
Titi merujuk ke putusan MK pada 16 Oktober 2023 yang menyatakan seseorang berusia di bawah 40 tahun bisa mengikuti pemilihan presiden dan wakil presiden, asalkan sedang atau pernah menduduki jabatan negara yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan itu melanggengkan Gibran Rakabuming Raka – anak sulung Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo – untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu Presiden 2024. Gibran saat ini berumur 36 tahun – tetapi dia menjabat sebagai Walikota Surakarta ketika akan mencalonkan diri.
Dalam putusannya, MK menyatakan batas usia minimal 40 tahun untuk calon presiden dan calon wakil presiden bertentangan dengan UUD 1945.
Meskipun begitu, Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan pemerintah terkait rencana perubahan UU Pilkada di Senayan, Jakarta, Rabu (21/08).
Ditanya apakah DPR dapat membatalkan putusan MK melalui perubahan UU Pilkada ini, Titi mengatakan putusan MK jelas final dan mengikat serta berlaku serta merta bagi semua pihak.
“Istilahnya erga omnes. Kalau sampai disimpangi maka telah terjadi pembangkangan konstitusi dan bila terus dibiarkan berlanjut maka Pilkada 2024 adalah inkonstitusional dan tidak legitimate untuk diselenggarakan,” tegasnya.
Berdasarkan pengamatan BBC Indonesia, dari total 90 anggota Baleg, hanya 28 orang yang menghadiri rapat tersebut.
Meski begitu, Wakil Ketua Baleg, Achmad Baidowi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) selaku pimpinan rapat menyebut forum itu telah dihadiri seluruh fraksi yang ada di DPR.
Dalam rapat ini, Baidowi menyebut DPR berharap pembahasan perubahan UU Pilkada dapat selesai “dalam waktu yang tidak terlalu lama”. Targetnya, UU Pilkada terbaru akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR September mendatang.
Baidowi berkata, pembahasan revisi UU Pilkada yang berlangsung saat ini tidak berkaitan dengan putusan MK. Dia membuat klaim, proses perubahan beleid yang diusulkan oleh DPR itu telah dimulai sejak 23 Oktober 2023.
“Jadi bukan baru kemarin, tapi RUU ini sudah diusulkan DPR tahun lalu, dan sudah disahkan jadi RUU usul inisiatif DPR pada 21 November 2023,” ujarnya.
“Tapi karena menghadapi pemilu, tahu sama tahu, kemudian tertunda. Semakin tertunda karena ada putusan MK mengenai penjadwalan pilkada yang tidak ditunda lagi.
“Surpres dari pemerintah sudah lama dan kemarin kami dapat penugasan dari pimpinan DPR untuk melakukan pembahasan tingkat satu.
Jadi ini bukan RUU yang baru diusulkan, tapi kelanjutan usul DPR yang dalam hal ini pembahasan tingkat satu,” tuturnya.
Sejumlah pendukung pasangan Ridwan Kamil dan Suswono menunjukkan poster dukungannya saat menghadiri Deklarasi Cagub dan Cawagub DKI Jakarta di Jakarta, Senin (19/8/2024).
Perwakilan dari pemerintah yakni Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menyatakan hal serupa dalam rapat kerja itu. Dia menyebut pemerintah telah menerima surat Ketua DPR bernomor B/14052/2023 yang bertanggal 21 November.
Presiden Joko Widodo pun, kata Tito, sudah mengeluarkan surat presiden bernomor R.02PRESIDEN012024 bertanggal 24 Januari 2024. Surat itu berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas perubahan UU Pilkada bersama DPR.
Dalam materi presentasinya, Tito menyebut telah berlangsung enam rapat terkait penyusunan daftar inventaris masalah dan perubahan substansi pada RUU Pilkada. Rapat itu digelar pada 21, 28, dan 29 Desember 2023 serta pada 4, 5, dan 8 Januari 2024.
Rapat kerja DPR-pemerintah ini ditutup dengan kesepakatan bahwa RUU Pilkada akan dibahas di tingkat teknis oleh panitia kerja. Saat Ahmad Baidowi mengetuk palu tanda berakhirnya rapat, anggota Fraksi PDIP, Arteria Dahlan, sempat meminta waktu untuk menyampaikan pendapat.
“Kami mau menyampaikan dulu, Pak Ketua,” ujarnya Ateria. Namun Baidowi segera meninggalkan bangkunya dan tak membuka lagi rapat untuk Arteria.
sumber: bbc