TEMPO.CO, Jakarta – Menjelang Pemilihan Kepala Daerah atau Pilkada 2024, nama dua mantan Gubernur Jakarta Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi sorotan. Keduanya belakangan ini santer disebutkan bakal bersanding untuk maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024.
Dua mantan orang nomor satu di Jakarta itu dinilai masih memiliki peluang untuk menang karena mempunyai basis massa yang besar di Jakarta. Meski begitu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta memastikan duet Anies dan Ahok di Pilgub Jakarta 2024 tidak akan bisa terwujud. Sebab, hal tersebut akan melanggar Undang-Undang Pilkada.
Informasi tersebut diungkapkan oleh Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI Jakarta, Dody Wijaya. Menurut dia, duet Anies-Ahok bakal melanggar Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur Bupati dan Wali Kota.
“Jadi di undang-undang tentang Pilkada dalam Pasal 7 ayat 2 huruf O itu, adalah yang dilarang gubernur untuk mencalonkan diri menjadi wakil gubernur di daerah yang sama,” ujar Dody di kantornya, Jakarta, Jumat, 10 Mei 2024.
Dody menjelaskan, ketentuan di pasal 7 ayat 2 huruf O UU Nomor 10 Tahun 2016 itu terdapat syarat bahwa mantan gubernur tidak diperkenankan menjadi calon wakil gubernur di daerah yang sama. “Belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk calon Wakil Gubernur, atau Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah yang sama,” bunyi ketentuan pada beleid tersebut.
Dengan demikian, hal yang dilarang dalam aturan tersebut adalah salah satu di antara Anies atau Ahok mencalonkan diri sebagai calon wakil gubernur. Dalam hal ini, Anies maupun Ahok tidak bisa maju berpasangan karena keduanya pernah menjabat sebagai Gubernur Jakarta.
Pada awalnya, Ahok adalah Wakil Gubernur DKI Jakarta mendampingi Joko Widodo atau Jokowi pada 2012-2017. Namun, setelah Jokowi maju di Pilpres 2014, Ahok naik menjadi Gubernur. Sedangkan Anies menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta untuk periode 2017-2022.
Meski begitu, Dody memastikan Anies dan Ahok masih bisa maju sendiri-sendiri sebagai calon gubernur. “Jadi bukan berarti yang pernah jadi gubernur enggak boleh maju lagi sebagai gubernur, boleh. Tapi kalau menjadi wakil gubernur itu tidak diperbolehkan oleh undang-undang,” kata dia.
Kendati demikian, Dody akan memeriksa kembali Peraturan KPU terkait Pemilihan Gubernur tersebut apakah ada revisi atau tidak. “Jadi itu ada syarat dan ketentuannya dalam undang-undang. Nanti kita akan lihat di peraturan KPU tentang pencalonan apakah ada revisi, kalau di PKPU kan itu juga ditegaskan hal tersebut,” kata dia.
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDIP sebelumnya telah menyebut empat nama yang berpotensi maju di cagub DKI Jakarta. Di antaranya ada Ahok, Menteri Sosial Tri Rismaharini, mantan Panglima TNI Andika Perkasa, hingga Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono. Pernyataan tersebut diungkapkan Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Pantas Nainggolan pada Kamis, 25 April 2024.
Sementara itu, Anies menegaskan sampai saat ini belum memutuskan maju atau tidak di Pilkada Jakarta. Keputusan maju atau tidak akan menjadi fase pertama, baru kemudian apakah akan berpasangan dengan Ahok atau tidak.
“(Duet dengan Ahok) itu fase kedua. Fase pertama itu apakah ini opsi yang akan diambil. Itu pertama. Kalau iya, maka bersama dengan siapa, siapa koalisinya dan lain-lain. Itu fase kedua. Sekarang kami lagi memikirkan,” kata Anies saat ditemui di kediamannya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Selasa, 7 Mei 2024.
Anies mengaku banyak mendapat aspirasi dari warga untuk mendorong kembali dirinya mencalonkan diri di Pilgub Jakarta 2024. Dia mengatakan sedang mempertimbangkan semua masukan. Namun Anies menuturkan ingin memastikan terlebih dahulu apakah pilkada akan berjalan adil dan jujur.
sumber: tempo