MK AKAN BANDING ATAS PUTUSAN PTUN SOAL GUGATAN ANWAR USMAN, PAKAR HUKUM SEBUT ‘PTUN TIDAK BERHAK CAMPURI INTERNAL MK’

Presiden Joko Widodo memberikan ucapan selamat dan bersalaman dengan Anwar Usman (kiri), hakim konstitusi, dalam pengucapan sumpah atau janji di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 7 April 2016.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan akan mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah dan memerintahkan untuk memulihkan nama baik Anwar Usman. Pakar hukum bilang hakim PTUN Jakarta bisa “dipecat dengan tidak hormat“ karena bertindak di luar kewenangan.

MK menerima amar putusan PTUN Jakarta tersebut pada Selasa sore (13/08), tapi belum mendapat salinan utuh putusannya hingga Rabu siang (14/08).

Meski begitu, MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada Rabu pagi dan memutuskan untuk mengajukan banding.

“Melalui RPH pagi tadi, sembari menanti kita dapatkan salinan putusan, MK mengambil sikap untuk banding,” kata Fajar Laksono, juru bicara MK, pada BBC News Indonesia.

Dihubungi secara terpisah, Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas mengatakan, MK adalah “puncak kekuasaan kehakiman”.

Karena itu, menurutnya, “tidak lumrah” bila apa yang diputuskan MK kemudian “dikoreksi oleh peradilan tingkat bawah seperti Pengadilan Tata Usaha Negara”.

“Kedua, putusan MKMK itu kan perihal etik, bukan perihal administratif. Jadi sudah tidak tepat,” kata Feri pada BBC News Indonesia.

Sementara itu, Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua Majelis Kehormatan MK yang mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK, mengatakan seharusnya MK tidak perlu mengajukan banding.

Menurutnya, putusan PTUN Jakarta itu dilaksanakan saja apa adanya. Lalu, MK disebut bisa mengadakan rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memilih dan mengukuhkan kembali Suhartoyo sebagai ketua MK.

“Jadi tidak usah banding dan kasasi yang memperpanjang masalah. Padahal, pilkada sudah di depan mata dan pergantian pemerintahan akan berlangsung damai tanpa drama-drama baru,” kata Jimly.

Pilihan lain, kata Jimly, MK bisa mengabaikan saja putusan PTUN Jakarta.

“Karena tidak ada orang luar termasuk PTUN yang berhak ikut campur urusan internal MK. Kalau putusan tersebut dibenarkan, berarti PTUN juga bisa ikut campur dalam urusan pemilihan ketua MA sebagai lembaga atasannya,” ujarnya.

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo.

Sebelumnya Anwar, ipar Presiden Joko Widodo, mendaftarkan gugatan untuk MK ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023.

Dalam gugatannya, Anwar meminta keputusan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK pada 9 November dinyatakan batal atau tidak sah.

Ia juga meminta nama baiknya “direhabilitasi” dan posisinya sebagai ketua MK dikembalikan – yang terakhir tidak dikabulkan PTUN Jakarta.

Ini terjadi setelah MKMK memutuskan untuk memberhentikan Anwar dari jabatannya sebagai ketua MK pada 7 November setelah yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.

Hakim Konstitusi Anwar Usman melambaikan tangannya kepada awak media usai memberikan keterangan pers di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (8/11/2023).

Apa isi putusan PTUN Jakarta?

PTUN Jakarta menyatakan pengangkatan Suhartoyo sebagai ketua MK tidak sah dan MK mesti mencabut surat keputusan pengangkatan tersebut.

“Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H., M.H. sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023–2028,” seperti tertuang dalam amar putusan PTUN Jakarta Nomor 604/G/2023/PTUN.JKT yang diterima MK.

Di sisi lain, permohonan Anwar Usman untuk dipulihkan harkat dan martabatnya sebagai hakim konstitusi seperti semula turut dikabulkan.

Namun, PTUN Jakarta tidak menerima permohonan saudara ipar Presiden Joko Widodo itu untuk diangkat kembali sebagai ketua MK.

“Menyatakan tidak menerima permohonan penggugat untuk dipulihkan/dikembalikan kedudukannya sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan 2023–2028 seperti semula,” seperti tertulis di amar putusan PTUN Jakarta.

PTUN Jakarta juga tidak menerima permohonan Anwar agar menghukum MK untuk membayar uang paksa sebesar Rp100 per hari apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini sejak berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Bagaimana latar belakang kasus ini?

Suhartoyo terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi pada Kamis, 9 November 2023, melalui rapat pleno hakim konstitusi secara tertutup dengan agenda musyawarah mufakat.

Suhartoyo menggantikan Anwar Usman yang dijatuhi sanksi pemberhentian jabatan oleh MKMK dua hari sebelumnya.

Anwar dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku hakim dalam mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 perihal syarat batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Putusan MK dalam perkara tersebut lantas membuka pintu bagi putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto dalam pemilu presiden 2024.

Sekitar dua pekan setelah diberhentikan sebagai ketua Mahkamah Konstitusi, Anwar mendaftarkan gugatannya ke PTUN Jakarta pada 24 November.

Sebelumnya, saat konferensi pers pada 8 November, Anwar mengatakan ada skenario untuk membunuh karakternya sebagai hakim yang sudah 40 tahun mengabdi.

Anwar bilang tak pernah berkecil hati atas segala fitnah yang menerpanya dan keluarganya setelah terbit putusan MK yang membuka pintu bagi keponakannya, Gibran Rakabuming Raka, maju dalam pemilu presiden 2024.

“Fitnah keji terhadap saya yang memutus perkara berdasarkan kepentingan pribadi dan keluarga, hal itu harus diluruskan. Seorang negarawan harus berani mengambil keputusan demi generasi akan datang,” kata Anwar.

Putusan PTUN Jakarta disebut ‘tidak tepat’ dan saling ‘bertabrakan’

Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, menegaskan bahwa MK adalah “puncak kekuasaan kehakiman”.

Karena itu, menurutnya, “tidak lumrah” bila apa yang diputuskan MK kemudian “dikoreksi oleh peradilan tingkat bawah seperti Pengadilan Tata Usaha Negara”.

“Kedua, putusan MKMK itu kan perihal etik, bukan perihal administratif. Jadi sudah tidak tepat,” kata Feri pada BBC News Indonesia pada Rabu (14/8).

Selain itu, Feri bilang putusan PTUN Jakarta “bertabrakan satu sama lain”.

Itu karena putusan PTUN Jakarta bermaksud mengoreksi masalah etik dengan mengembalikan harkat Anwar Usman, tapi di saat yang sama status yang bersangkutan sebagai ketua MK tidak dikembalikan.

“Jadi aneh,” kata Feri.

Feri Amsari, pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Padang.

“Ini kan mempertegas bahwa putusan ini nuansa politiknya sangat tinggi karena berkaitan dengan ruang-ruang politik tertentu. Dan, sebaiknya hal-hal seperti ini perlu disikapi hati-hati, terutama oleh Mahkamah Konstitusi, karena yang dijaga mahkamah kan adalah marwah peradilannya juga.”

Di sisi lain, Jimly Asshiddiqie, mantan Ketua MKMK yang mencopot Anwar dari jabatan Ketua MK, mengatakan seharusnya MK tidak perlu mengajukan banding.

Menurutnya, putusan PTUN Jakarta itu dilaksanakan saja apa adanya. Lalu, MK disebut bisa mengadakan rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memilih dan mengukuhkan kembali Suhartoyo sebagai ketua MK.

“Jadi tidak usah banding dan kasasi yang memperpanjang masalah. Padahal, pilkada sudah di depan mata dan pergantian pemerintahan akan berlangsung damai tanpa drama-drama baru,” kata Jimly.

Pilihan lain, kata Jimly, MK bisa mengabaikan saja putusan PTUN Jakarta.

“Karena tidak ada orang luar termasuk PTUN yang berhak ikut campur urusan internal MK. Kalau putusan tersebut dibenarkan, berarti PTUN juga bisa ikut campur dalam urusan pemilihan ketua MA sebagai lembaga atasannya,” ujarnya.

“Apa pemilihan ketua MA juga bisa diintervensi? Presiden saja tidak boleh ikut campur, apalagi pengadilan bawahan.”

Selama ini, kata Jimly, saat ada putusan PTUN yang mementahkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), itu pun biasanya tidak dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) karena dianggap “salah” dan “melampaui kewenangannya”.

Bila ingin bersikap lebih keras, hakim PTUN Jakarta bahkan bisa diadukan ke Komisi Yudisial agar “dipecat dengan tidak hormat”, tegas Jimly.

Alasannya, kata Jimly, hakim PTUN Jakarta telah bertindak di luar kewenangannya serta terbukti tidak profesional dan tidak mengerti perbedaan antara hukum administrasi dan etika.

“Apalagi kalau ada bukti kongkalingkong dalam memeriksa dan memutus, maka para hakim PTUN tersebut pantas dipecat karena merusak nama baik pengadilan dan menimbulkan kekacauan politik pasca-pemilu [presiden] dan menjelang pilkada,” kata Jimly.

Apa dampak putusan PTUN Jakarta pada pilkada?

Putusan PTUN Jakarta soal gugatan Anwar Usman keluar menjelang berlangsungnya pemilihan kepala daerah atau pilkada.

Tahap pendaftaran pasangan calon untuk pilkada akan berlangsung pada 27-29 Agustus 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November, sementara itu penghitungan suara dan rekapitulasi akan dilaksanakan pada 27 November hingga 16 Desember.

Bila terjadi sengketa pilkada, MK baru akan menjalankan tugasnya memeriksa perkara pada akhir tahun atau bahkan awal tahun depan, kata Khoirunnisa Nur Agustyati, direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Karena masih relatif lama, Khoirunnisa tidak khawatir bila proses banding yang diajukan MK atas putusan PTUN Jakarta bakal memengaruhi sidang sengketa pilkada nantinya.

Memang, kata Khoirunnisa, ada kekhawatiran bahwa Anwar dapat kembali menjadi ketua MK dan memengaruhi proses pemeriksaan perkara, terutama bila ada sengketa pilkada yang melibatkan keluarga Presiden Joko Widodo.

“Persepsinya publik begitu, bahwa ternyata belum selesai nih urusannya si ‘paman’,” kata Khoirunnisa.

Sebagai catatan, nama Kaesang Pangarep, putra bungsu Jokowi, belakangan kerap muncul sebagai calon kepala daerah di pilkada 2024, entah untuk provinsi DKI Jakarta dan Jawa Tengah ataupun kota Depok dan Bekasi.

Khoirunnisa Nur Agustyati, direktur eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

Bobby Nasution, wali kota Medan sekaligus menantu Jokowi, juga berencana maju dalam pemilihan gubernur Sumatera Utara.

Namun, dalam putusannya, PTUN Jakarta tidak mengabulkan permohonan Anwar untuk diangkat kembali menjadi ketua MK, sehingga Khoirunnisa merasa publik tidak perlu khawatir.

Khoirunnisa pun menilai keputusan MKMK pada 7 November 2023 tetap perlu dihormati. “Karena kan dia melakukan pelanggaran etik,” katanya.

Selain memberhentikan Anwar sebagai ketua MK, saat itu MKMK juga memutuskan Anwar tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan perkara perselisihan hasil pilpres, pileg, dan pilkada yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

Yang pasti, kata Khoirunnisa, MK perlu segera merilis pernyataan sikap atas putusan PTUN Jakarta, misalnya dengan menegaskan bahwa mereka mematuhi keputusan MKMK untuk memberhentikan Anwar karena pelanggaran kode etik.

“Karena masalah konflik kepentingan ini bukan masalah kecil, apalagi dalam skala Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.
sumber: bbc

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.