Warta Ekonomi, Jakarta – Pengamat politik Refly Harun meragukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menerbitkan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur setelah meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang percepatan pembangunan IKN pada 11 Juli kemarin.
Pasalnya menurut Refly Harun, Jokowi menggali kubur untuk dirinya sendiri jika menerbitkan keppres pemindahan ibu kota negara ke IKN karena bisa langsung dibatalkan Presiden terpilih Prabowo Subianto setelah dilantik.
“Memang ada keppres percepatan, tapi apakah dengan keppres percepatan itu kemudian akan muncul keppres Jokowi yang mengatakan pemindahan ibu kota,” ucapnya, dikutip dari YouTube Refly Harun, Senin (15/7).
“Saya meragukan itu, karena kalau Jokowi lakukan itu maka dia akan menggali kuburnya sendiri karena masa jabatannya sebentar lagi, coba bayangkan kalau keppres itu langsung dibatalkan oleh Prabowo from the beginning, kan parah,” imbuhnya.
Sekadar informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan penandatanganan keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto.
Hal tersebut terlihat melalui pernyataan Jokowi ketika ditanya wartawan tentang kapan terbitnya keppres pemindahan ibu kota, Jokowi mengaku belum menandatanganinya, dan bisa jadi dilakukan Prabowo.
“Belum. Bisa saya nanti yang menandatangani, bisa nanti juga presiden terpilih pemerintahan baru yang menandatangani,” kata Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meninjau lokasi Upacara HUT Ke-79 RI di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, seperti disaksikan dalam tayangan Sekretariat Presiden di Jakarta, Rabu (5/6/2024), dikutip dari Republika.
Hingga kini Jakarta masih menyandang Ibu Kota Negara meskipun Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) telah diundangkan pada tanggal 25 April 2024.
Staf Khusus Presiden Republik Indonesia Bidang Hukum Dini Purwono, menjelaskan berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), DKI Jakarta tetap sebagai ibu kota negara sampai terbitnya Keputusan Presiden tentang Pemindahan IKN ke Nusantara.
sumber: wartaekonomi