ASOSIASI TEKSTIL DESAK PEMERINTAH STOP IMPOR 700 PRODUK

TEMPO.CO, Jakarta – Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jemmy Kartiwa Sastraatmadja mendesak pemerintah membatasi impor tekstil dan produk tekstil (TPT) dari 700 lebih kode Harmonized System (HA).

Jemmy menuturkan, banjir impor tak hanya perlu dibatasi menggunakan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Menurut dia, impor juga dibatasi dengan mekanisme Persetujuan Impor (PI) oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Sepanjang kedua regulasi non-tarif itu tak diberlakukan untuk membatasi impor, kata dia, akan selalu ada importir yang memasukkan barang secara ilegal.

“Begitu kita lihat ada lonjakan impor, kita usulkan coba lonjakan impor ini dibatasi’,” kata dia dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Jemmy, impor tanpa mekanisme persetujuan impor itu terjadi di produk-produk tekstil selain baju. Impor produk tekstil jenis baju, kata dia, masih diberlakukan PI.

Ihwal rencana pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP), Jemmy menyebut BMTP pakaian jadi sudah ada dan berlaku hingga November 2024. Sementara BMTP kain, kata dia, akan dimuat dalam revisi aturan impor yang akan terbit pada 17 Juli 2024.

Namun menurut Jemmy, BMTP itu tidak serta-merta menyelesaikan masalah. Sebab, safeguard itu hanya akan mengakomodasi sejumlah kode HS. Padahal, jenis-jenis TPT mencapai 700 kode lebih. “Namanya orang mencari celah, pasti dia akan mencari celah HS-HS yang belum ada bea masuknya,” kata dia, saat ditemui Tempo usai rapat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan Komite Anti-dumping Indonesia (KADI) tengah menyelidiki impor selama tiga tahun ke belakang. Penyelidikan ini akan menjadi dasar pengenaan bea masuk tujuh komoditas impor yang membanjiri pasar Indonesia.

Tujuh komoditas itu adalah tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, elektronik, kosmetik, barang tekstil jadi, dan alas kaki. Bea masuk ini tidak hanya dari Cina, seperti ramai diberitakan sebelumnya, tapi dari berbagai negara. Adapun persentase bea masuk bisa 10 sampai dengan 200 persen, tergantung hasil penyelidikan KPPI dan KADI.

“Mereka harus melihat impornya tiga tahun (ke belakang) itu berapa. Betul apa tidak sih itu banjir impor,” ujar pria yang akrab disapa Zulhas itu saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 8 Juli 2024.
sumber: tempo

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.