STAF SEKJEN PDI-P DIPERLAKUKAN TAK PANTAS OLEH OKNUM DI KPK, BERANIKAH DEWAS MEMPROSESNYA?

Widodo SP – Bagaimana perasaan Anda ketika ada orang yang bergerak keluar dari prosedur, lalu melakukan tindakan yang jelas merugikan Anda? Pasti rasnaya tidak nyaman, kalau bisa ingjn “membalas” sekadar untuk mengingatkan atau bahkan memberi pelajaran supaya tidak menjadi kebiasaan. Right?

Pembuka artikel ini rasanya pas jika kita mengaitkan dengan peristiwa yang dialami oleh Bapak Kusnadi, karena secara tidak sah dan bisa dibilang ilegal kudu merasa tidak nyaman karena diperiksa di Gedung KPK ketika staf Hasto Kristiyanto itu sedang menunggu Sekjen PDI Perjuangan tersebut diperiksa di salah satu ruangan di gedung yang sama.

Sebagai respons atas peristiwa ini, tak heran kalau lantas tim kuasa hukum Sekjen PDI-P itu lantas melaporkan penyidik KPK, yakni AKBP Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pngawas (Dewas) KPK, yang menjadi tindakan yang sangat, sangat tepat!

Sebagai staf yang sedang menemani Hasto di Gedung KPK, memang terkesan ugal-ugalan jika lantas Kusnadi malah diperiksa juga, karena pemanggilan resmi hanya melibatkan Hasto Kristiyanto. Apalagi kabarnya sampai ada tindakan penggeledahan dan penyitaan sesuatu dari Kusnadi. Itu ugal-ugalannya semakin ngeri, bukan?

Saya setuju jika lantas kuasa hukum PDI Perjuangan menyatakan bahwa tindakan AKBP Rossa menggeledah dan menyita barang Kusnadi melanggar hukum, sehingga amat layak jika kasus ini lantas dibawa ke meja hijau untuk diusut dan (bila perlu) diadili karena ada dugaan kuat terjadinya pelanggaran hukum terhadap hak seorang Kusnadi, yang memang sangat tidak tepat jika harus diperiksa, digeledah, atau disita barangnya.

Cuma, apa berani Dewas KPK menegakkan aturan karena akan melibatkan penyidik KPK juga, yang notabene bisa dibilang “kawan sendiri” karena ada dalam kelembagaan yang sama? Berkaca dari kasus di MK yang melibatkan Paman Usman, kita mungkin bisa menebak sejauh mana keberanian dan ketegasan akan diberlakukan merespons pelaporan dari PDI Perjuangan atas kasus ini.

Merenungkan peristiwa itu, mustahil rasanya jika sebagai penyidik seorang AKBP Rossa tidak memahami prosedur, yang seharusnya malah dihapal secara otomatis itu. Jadi tak salah jika lantas ada dugaan masalah penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hak yang menbuat Kusnadi mengalami kerugian, termasuk secara psikis karena diperlakukan seperti itu.

Jadi bagaimana sekarang? Ya, seperti biasa kita tunggu saja sejauh mana Dewas KPK akan merespons. Namun, saya yakin kubu PDI Perjuangan akan bereaksi lebih keras lagi kalau kasus ini didiamkan atau direspons dengan tidak tepat, dengan alasan yang mungkin hanya Tuhan dan Dewas KPK saja yang mengetahuinya. Bagaimana menurut Anda?

Begitulah kura-kura…
sumber: seword

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.