Foto: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat menghadiri acara Indonesian Petroleum Association (IPA) pameran IPA Convex Ke-48 di ICE BSD City, Tangerang, Banten, Selasa (14/5/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)
Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membeberkan sejumlah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) yang akan ditawarkan untuk diberikan kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan di Indonesia.
Hal itu itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Menteri ESDM Arifin Tasrif menjelaskan jatah WIUPK yang akan diberikan kepada ormas keagamaan merupakan hasil dari penciutan lahan bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Diantara bekas penciutan lahan tersebut terdapat eks tambang Bakrie Grup hingga milik Boy Thohir.
Setidaknya terdapat 6 pemegang PKP2B generasi pertama yang kontraknya telah berakhir. Diantaranya seperti PT Kendilo Coal Indonesia, PT Arutmin Indonesia, PT Adaro Energi, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Multi Harapan Utama, PT Kideco Jaya Agung.
“PKP2B yang diciutkan cuma 6. Kalau diciutkan memberikan kesempatan kepada mereka. kalau ditenderkan lagi gak dapat mereka juga, benar gak. Coba deh lihat yang di pesantren bagaimana kehidupannya. Itu yang memang harus menjadi perhatian pemerintah,” kata Arifin di Gedung Ditjen Migas, Kementerian ESDM, dikutip Minggu (9/6/2024).
Menurut Arifin, satu ormas yang akan mendapat hak pengelolaan tambang nantinya berasal dari perwakilan satu agama dengan jumlah anggota yang paling besar. Namun yang pasti, ormas tersebut harus telah memiliki badan usaha.
Sebelumnya, Menteri Investasi atau Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia secara tegas mengatakan bahwa Nahdlatul Ulama (NU) akan mendapatkan tambang dari bekas (eks) penciutan WIUPK milik PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Asal tahu saja, KPC merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Bakrie Grup. “Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis saja, jangan malu-malu,” ungkap Bahlil dalam Konfrensi Pers di Kantornya, Jumat (7/6/2024).
Bahlil memang tidak menyebutkan secara gamblang berapa besar luasan wilayah dan produksi yang akan didapat oleh NU dari tambang eks KPC itu.
Asal tahu saja, PP No.25 tahun 2024 ini ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan, juga 30 Mei 2024.
Aturan khusus WIUPK secara Prioritas kepada ormas keagamaan ini spesifik tercantum pada Pasal 83A PP No.25 tahun 2024. Berikut bunyi aturannya:
Pasal 83A:
(1) Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
(2) WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah eks PKP2B.
(3) IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
(4) Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
(5) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya.
(6) Penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
sumber: cnbc