AKHIRNYA MA DIEJEK NETIZEN SEBAGAI MAHKAMAH ADIK

Xhardy – Dulu saya sempat mendengar narasi di media sosial, sesudah Gibran gol, giliran Kaesang juga akan digolkan. Mumpung bapak masih berkuasa.

Tapi ternyata, ketakutan sebagian orang jadi nyata. Kaesang beberapa kali dirumorkan akan ikut pilkada, entah itu Pilkada Jateng atau DKI Jakarta.

Tapi sayangnya, saat itu, Kaesang terbentur oleh aturan usia yang belum genap 30 tahun. Kaesang tidak akan bisa ikut pilkada tahun ini. Tapi sebagian merasa, kalau usia Gibran aja bisa diakali, kenapa usia Kaesang tidak bisa?

Ternyata, diam-diam, tanpa disadari masyarakat ada manuver politik yang terjadi. Di saat perhatian masyarakat teralihkan oleh kasus UKT, kasus Vina dan kebijakan Tapera, ternyata di Mahkamah Agung, sedang terjadi sesuatu. Sebagian bilang, inilah yang namanya pengalihan isu.

Ada orang yang menggugat Peraturan KPU No. 9 tahun 2020 tentang batas usia kepala daerah.

Pemohon adalah Ahmad Ridha Sabana. Dia ini Ketum Partai Garuda. Dia adalah adik politikus Gerindra, Ahmad Riza Patria yang pernah jadi wakil gubernur DKI era Anies. Di Pilpres 2024, Partai Garuda termasuk parpol yang mendukung Prabowo-Gibran.

Apakah ini kebetulan atau bukan, silakan kalian yang menilai sendiri.

Hasilnya MA mengabulkan gugatan itu.

Sebelumnya, ada aturan bahwa calon gubernur dan wakil gubernur harus berusia minimal 30 tahun. Sedangkan untuk calon bupati atau wali kota dan wakilnya harus berusia minimal 25 tahun sejak penetapan paslon.

Sesudah gugatan dikabulkan, gubernur dan wakil gubernur tidak harus berusia 30 tahun untuk bisa mendaftar. Mereka bisa ikut pilkada jika mereka nantinya berusia 30 tahun saat pelantikan.

Yang hebatnya lagi, MA cukup cepat dalam memutus perkara ini, yaitu cuma 3 hari. Semua orang langsung mikirnya ke Kaesang.

Berdasarkan jadwal Pilkada yang dirilis KPU, Pendaftaran Paslon akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Penetapan Paslon pada tanggal 22 September 2024.

Kaesang lahir pada tanggal 25 Desember 1994. Artinya, pada penetapan calon kepala daerah, umur Kaesang masih 29 tahun. Kalau pakai aturan lama, Kaesang tidak bisa ikut pilkada.

Tapi dengan aturan baru dari MA, Kaesang bisa ikut pilkada.

Jadwal rekapitulasi KPU paling lambat tanggal 16 Desember 2024. Kalau ada gugatan hasil pilkada, ada waktu 14 hari atau sampai sekitar tanggal 30 Desember. Saat itu Kaesang sudah berusia 30 tahun. Dia sudah cukup umur seandainya dilantik nanti.

Kalian bisa bayangkan sendiri gimana reaksi masyarakat mendengar kabar ini. Kita akan tunggu, apa yang akan terjadi pada Kaesang. Kalau dia beneran ikut Pilkada, maka semuanya sudah terjawab.

Makanya, banyak yang awalnya sempat bingung kenapa Ketua Harian Gerindra, Sufmi Dasco kasih sinyal duet Budisatrio Djiwandono dan Kaesang sebagai cagub dan cawagub DKI. Fotonya ada di akun Instagram dia. Ada tulisan “Budisatrio Djiwandono – Kaesang Pangarep For Jakarta 2024.

Bahkan di media sosial, sudah ada plesetan kepanjangan baru buat MK dan MA. MK kepanjangannya Mahkamah Kakak dan MA Mahkamah Adik. Benar-benar mengagetkan.

Aturan yang digugat ke MA ini sebenarnya cukup aneh. Waktu penetapan calon kepala daerah sampai waktu pelantikan, jaraknya cuma sekian bulan. Sekitar 3-4 bulan. Kalau tujuan gugatan itu supaya calon kepala daerah yang batas usianya tanggung tetap bisa ikut pilkada, maka ini lebih mencurigakan lagi. Dari sekian banyak calon yang nanti ikut pilkada, berapa banyak sih yang usianya tanggung seperti Kaesang?

Bagaimana menurut Anda?
sumber: seword

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.