Widodo SP – Sejak awal, tragedi diubahnya aturan soal batasan usia pada Pilpres 2024 yang dimanfaatkan oleh putra sulung Presiden Jokowi untuk maju dan memcalonkan diri sebagai Cawapres 2024 diyakini akan berulang, dengan tetap melibatkan anak lelaki Jokowi yang lain. Siapa lagi kalau bukan Kaesang Pangarep?
Lantas, jika waktu itu ada pembelaan atau penyangkala mati-matian bahwa hal yang menabrak etika berpolitik itu akan mengarah juga pada Kaesang, kini rasanya nggak bisa lagi ada bantahan setelah lembaga peradilan lagi-lagi mengutak-atik batasan usia untuk kepentingan Pilkada 2024.
Adalah gugatan Partai Garuda yang kini menjadi pemicu dari putusan Mahlamah Agung (MA),, dimana dalam putusannya MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku termohon/terdakwa untuk mencabut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9/2020 sehingga nantinya syarat usia calon gubernur dan wakil gubernur minimal 30 tahun, sementara usia calon wali kota dan wakil wali kota atau calon bupati dan wakil bupati minimal 25 tahunyang terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih, bukan penetapan pasangan calon.
Lucu, aneh, dan licik juga sih … karena uji permohonan materi itu memanfaatkan celah kecil dalam aturan sebelumnya, yakni soal penetapan dan pelantikan calon. Meski putusan MA tersebut tidak hanya menguntungkan Kaesang, tetapi pihak yang mengajukan gugatan pasti sudah menghitung usia kandidat yang diyakini akan maju sebagai calon gubernur atau wakil gubernur pada Pilkada terdekat, sehingga usia kandidat yang nanggungi bisa langsung mendapat restu menurut aturan negara, lalu mencalonkan diri pada Pilgub 2024 nanti.
Memang bagi orang yang (dengan polosnya) mencoba berpikiran positif, tentu akan berkomentar bahwa aturan itu tak ditujukan buat Kaesang karena kandidat lain yang berusia cukup menurut aturan yang disahkan MA itu juga bisa maju. Duh, lugunya … ingin rasanya saya kasih bunga, sekalian dilempar dengan potnya!
Meskipun tak terlalu kaget dengan putusan MA ini, yang menjadi preseden buruk dan menggerus kepercayaan publik untuk MK dan MA, tapi menarik untuk ditanyakan kepada Kaesang:
“Kalau memang aturan itu diubah bukan karena faktor sampeyan mau maju sebagai cagub atau cawagub, bersediakah melewatkan kesempatan ini dengan mengacu pada aturan lama bahwa sampeyan belum cukup usia lalu baru akan maju pada Plikada lain ketika usia sudah masuk 30 tahun saat pendaftaran?”
Rasanya bisa dijamin, kalau perlu 1000 persen bahwa seorang Kaesang, yang secara ajaib tapi nyata diangkat menjadi ketum PSI dalam hitungan hari, tidak akan menempuh jalan bagi seorang politikus gentleman. Sama besarnya dengan keyakinan kita bahwa Kaesang pasti akan maju sebagai (minimal) calon wakil gubernur, yang sangat mungkin akan berduet dengan kerabat Prabowo. Kayak begitu kok emoh dibilang politik dinasti?
Begitulah kura-kura…
sumber: seword