MA buka suara soal putusan cabut aturan usia minimal calon kepala daerah.( iStock/simpson33)
Jakarta, CNN Indonesia — Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto mengungkapkan alasan hakim mengeluarkan putusan soal syarat minimal usia calon gubernur (Cagub) dan wakil gubernur yang terbilang singkat.
Putusan 23 P/HUM/2024 itu dikeluarkan pada pada 29 Mei 2024. Dalam ikhtisar perkara yang diunggah dalam situs MA, putusan itu dilakukan hanya dalam waktu tiga hari.
Suahrto berdalih hal itu telah sesuai dengan asas pengadilan yang ideal. Suharto mengatakan pengadilan seharusnya dilaksanakan dengan cepat dan sederhana.
“Sesuai asas yang ideal itu yang cepat karena asasnya pengadilan di laksanakan dengan cepat, sederhana dan biaya ringan. Jadi cepat itu yang ideal,” kata Suharto, Kamis (30/5).
MA memutuskan mengabulkan permohonan Partai Garda republik Indonesia (Garuda) terkait aturan batas minimal usia calon gubernur dan wakil gubernur 30 tahun.
Hal itu tertuang dalam Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula cagub dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon. Pasal 4 PKPU berbunyi yang dinyatakan bertentangan itu semula berbunyi:
“Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur”
Menurut MA Pasal 4 PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih”
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
sumber: cnn