Pilpres 2024 diikuti tiga pasang calon, di mana salah satu calon adalah putra sulung Presiden RI Jokowi, Cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka. (ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S)
Jakarta, CNN Indonesia — Pengamat menilai putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah untuk maju di Pilkada, sebagai dejavu dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait usia capres dan cawapres.
Sebelumnya, MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Menurut MA pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“….berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan
Calon terpilih.”
Dengan putusan yang berdasarkan laman MA diputus dalam tiga hari, lembaga peradilan itu mengubah ketentuan dari yang semula berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati, calon wali kota dan wakil wali kota, dihitung sejak penetapan calon, menjadi sejak pelantikan calon terpilih.
Hal itu kemudian dikaitkan sejumlah pihak dengan dugaan bahwa pemohon melakukannya untuk membuka ruang putra bungsu Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep, yang masih berusia 29 agar bisa ikut pilgub.
Kaesang yang juga Ketum PSI itu akan genap berusia 30 pada 25 Desember mendatang, sehingga dia bisa jadi kepala daerah seandainya menang pilgub dan dilantik pada atau setelah tanggal tersebut.
Direktur Eksekutif Trias Politika Strategis, Agung Baskoro berpendapat putusan MA itu mengingatkan kepada putusan MK soal syarat usia capres-cawapres pada Pilpres 2024.
Saat itu, putusan MK menjadi pembuka jalan bagi putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, untuk maju di Pilpres 2024. Kala itu, Gilang yang masih berusia 36 dan menjabat Wali Kota Solo diuntungkan untuk menjadi peserta Pilpres 2024 yang awalnya mensyaratkan minimal berusia 40.
Terkait kondisi terkini, Agung mengatakan putusan MA kali ini memang menguntungkan bagi kandidat-kandidat muda yang ingin maju. Namun, menurutnya, tidak bisa dipungkiri putusan MA ini salah satunya bakal menguntungkan Kaesang yang juga anak Jokowi.
“Saya melihatnya ini dejavu politik. Saya teringat putusan MK soal syarat maju capres cawapres selain usia 40 tahun, pernah menjabat sebagai pejabat publik atau pejabat daerah. Putusan MA setidaknya me-refresh memori publik, ada arahan memang ini dialamatkan ke Kaesang,” kata Agung saat dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (31/5).
Tahapan dan jadwal Pilkada 2024 diatur dalam PKPU 2 tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Dijelaskan dalam PKPU itu, pendaftaran pasangan calon adalah pada 24 Agustus sampai 26 Agustus. Adapun penetapan pasangan calon pada 22 September.
Pemungutan suara dilakukan pada 27 November lalu penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara pada 27 November sampai 16 Desember.
Kemudian, penetapan calon terpilih dilakukan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU,
Di PKPU itu, tidak diatur kapan waktu pelantikan calon. Namun proses akhir rekapitulasi adalah 16 Desember.
Jika pelantikan calon dilakukan setelah Desember, maka Kaesang memenuhi syarat untuk maju dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Ia akan berusia 30 tahun pada 25 Desember.
“Ketika ada putusan MA, Kaesang ketika dia menang dan dilantik, usianya sudah mencapai 30 tahun karena hitungan pelantikan sekitar awal Januari, karena ada gugatan di MK pasca pengumuman. Itu sudah mencukupi usia dia 30 tahun,” ujar Agung.
Pola serupa dan ‘peran istana’
Agung melihat ada pola serupa dalam kontestasi pemilu baik Pilpres 2024 dan Pilkada serentak 2024 ini yakni mengubah aturan untuk calon tertentu. Awalnya putusan MK, lalu kini putusan MA. Apalagi, jika nantinya Kaesang benar-benar maju di Pilkada.
“Ada pola seperti itu, karena baru saja kita lalui, menurut hemat saya, kalau tidak terjadi bagus, artinya ini bukan buat Kaesang, tapi untuk semua kandidat muda yang belum cukup umur untuk maju. Tapi kalau Kaesamg maju, makin terafirmasi ini next step ada peran istana ikut terlibat sebagaimana sebelumnya,” ujarnya.
Jika benar-benar maju, Agung mengaku khawatir hal itu justru menjadi bumerang bagi partai yang mengusung Kaesang.
Ia mengatakan Kaesang berbeda dengan Gibran yang sudah ada pengalaman sebelumnya memimpin Solo.
Sementara Kaesang belum lama terjun ke politik sebagai Ketua Umum PSI, partai yang bahkan tidak lolos ambang batas parlemen pada Pemilu 2024.
“Apakah Kaesang cukup kuat untuk mewakili aspirasi publik dimanapun dia maju ketika Pilkada? sebagaimana Gibran, karena Gibran punya pengalaman yang cukup di Solo. Kaesang ini baru dipilih jadi Ketua PSI, otomatis ketika dia ‘dikarbit’ secara politik untuk maju dalam Pilkada, saya khawatir ini tidak mampu mewakili aspirasi publik,” kata Agung.
Sebagaimana ketua umum partai lainnya, menurutnya, Kaesang seharusnya berada di kabinet pemerintahan mendatang, bukan justru bertarung di Pilkada.
sumber: cnn