Widodo SP – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai benteng terakhir soal peradilan sengketa Pilpres 2024 sudah diketok pada Senin (22/4) sesuai jadwal yang ditetapkan. Hasilnya adalah penolakan pengajuan pemohon, termasuk soal gugatan adanya nepotisme dalam pencalonan Gibran Rakabuming Raka yang dianggap tidak terbukti. Jadi, bisa diartikan sekarang Prabowo-Gibran tinggal menunggu waktu saja buat dilantik pada Oktober 2024 nanti.
Sampai di sini tampaknya rencana besar yang dirancang oleh Jokowi dan timnya untuk “mengamankan kekuasaan” berjalan dengan baik dan sesuai rencana. Semua kemungkinan protes, gugatan, hingga pembatalan pencalonan tampaknya juga sudah diantisipasi sedemikian rupa, termasuk “bermain aman” sampai para hakim MK pun seakan tidak berani mengetok palu keadilan karena meyakini tidak adanya bukti yang mengarah pada pelanggaran hukum atau aturan.
Bagi sebagian masyarakat, jalannya Pilpres 2024 kali ini memang jauh dari kegembiraan dan proses demokrasi yang sehat sih ya. Putusan MK oleh Paman Usman yang mengubah batasan usia dan telah dianggap cacat etika oleh hakim MKMK ternyata dianggap sepele dan biasa saja, meskipun jelas ada pelanggaran di sana.
Soal pembagian bansos kalau kata putusan hakim MK tidak berkorelasi dengan perolehan suara Paslon 02, bukan berarti di lapangan benar adanya seperti klaim hakim MK itu. Mungkin mereka “mainnya kurang jauh” atau justru cara main yang terlalu rapi sampai susah dibuktikan di persidangan MK, silakan ambil kesimpulan sendiri. Namun, bukti-bukti adanya ketidakwajaran dalam proses pencalonan Gibran dan strategi politik bansos dan pengumpulan aparatur desa, hingga dugaan pengerahan aparat selama masa kampanye Pilpres 2024 tidak akan pernah kita lupakan.
Begitu pula dengan apa yang terjadi pada debat Pilpres 2024, yang jelas menunjukkan ketidakmampuan Prabowo menjabarkan visi dan misinya, juga tingkah memalukan dan ketiadaan rasa hormat dari “sang wakil” tampaknya diabaikan oleh masyarakat, yang mungkin sudah terkena doktrin … pokoknya milih paslon itu.
Akhirnya, meskipun putusan hakim MK mengecewakan, juga tidak lebih baik daripada putusan MK era Paman Usman yang “bermain” agar bisa meloloskan Gibran sebagai Cawapres, kita berharao agar sindiran terhadap MK (yang diubah menjadi Mahkamah WKWKWKW) tidak menjadi warna dalam pemerintahan Prabowo-Gibran selama lima tahun mereka berkuasa, karena ada banyak kebijakan atau program yang jadi tertawaan, karena kekuasaan yang mereka amankan dimulai dari penertawaan terhadap MK yang rela menukar kehormatannya demi membuka jalan bagi anak RI-1 agar bisa ikut Pilpres 2024. Semoga saja tidak!
Begitulah kura-kura…
sumber: seword