Xhardy – KPU sangat bermasalah ketika belum memperbarui Peraturan KPU untuk membolehkan capres-cawapres berusia di bawah 40 tahun sesuai putusan MK, tapi langsung memproses pendaftaran Gibran.
Mau tahu alasan dan logika KPU?
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari mengatakan, KPU menerima surat dari Presiden Jokowi yang menyatakan setuju Gibran maju sebagai cawapres. KPU justru berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran.
“Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim.
Rujukannya adalah Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Di pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.
Kacau sekali KPU ini. Logikanya terbolak-balik seolah mau membodohi kita. Izin dari presiden itu pastinya beda dengan ketika presiden mendesak, atau memaksa KPU untuk menerima pendaftaran Gibran.
Presiden setuju dengan pencalonan capres, bukan berarti harus diproses kalau melanggar aturan. Itu urusan KPU yang seharusnya memproses ini sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Presiden kasih izin atau restu atau apapun lah itu, tapi KPU tetap harus mematuhi aturan, bukan menabrak aturan dengan kedok surat dari presiden.
Gimana kalau misalnya seorang presiden memberikan surat kepada satu sekolah dan menyatakan bahwa dia setuju cucunya masuk SD meskipun baru berusia 3 tahun. Apakah itu harus diproses juga dengan alasan karena itu surat dari presiden? Logika macam apa ini?
KPU ini makin lama makin ke sini deh. Bantahan dan klarifikasi yang dilontarkan, banyak sekali yang tidak masuk akal. Ketua KPU-nya aja banyak masalah, berkali-kali melanggar kode etik. Kalau ketuanya aja seperti itu, apa yang bisa diharapkan dari KPU sekarang ini?
KPU berusaha cuci tangan padahal jelas-jelas masalah utama dari kisruh pencalonan Gibran adalah MK dan KPU. Anwar Usman meloloskan gugatan perkara No 90. Hasyim Asy’ari meloloskan pendaftaran Gibran meskipun update Peraturan KPU belum rampung.
Seandainya KPU berintegritas dan benar-benar menurut pada aturan, Gibran tidak bisa dicalonkan karena peraturan lama masih belum memungkinkan Gibran memenuhi syarat.
Itu aja sih.
Bagaimana menurut Anda?
sumber: seword