Mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna. Palguna buka suara soal adanya sejumlah gugatan pengujian syarat batas usia capres-cawapres yang telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Eks hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna buka suara soal adanya sejumlah gugatan pengujian syarat batas usia capres-cawapres yang telah dimaknai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/2023.
Dua gugatan judicial review Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang pemilihan umum tersebut telah terdaftar di MK. Perkara 141/PUU-XXI/2023 dimohonkan oleh mahasiswa Nahdlatul Ulama (NU) Brahma Aryana dan Perkara 145/PUU-XXI/2023 diajukan oleh Guru Besar Hukum Tata Negara Denny Indrayana bersama Zainal Arifin Mochtar.
Palguna memandang aturan syarat usia calon pemimpin Indonesia itu harus dikembalikan seperti semula, yakni hanya menyaratkan usia 40 tahun.
Sebab, Palguna menjelaskan, urusan syarat usia capres-cawapres itu merupakan open legal policy atau kewenangan pembentuk UU, yakni DPR.
“Menurut saya justru harus dikembalikan ke posisi awalnya, 40 tahun tanpa embel-embel. Seperti putusan yg menolak itu, karena itu merupakan legal policy pembentuk undang-undang,” kata Palguna, kepada Tribunnews.com, Rabu (15/11/2023).
Untuk diketahui, Pemohon Brahma Aryana meminta norma ‘berpengalaman sebagai kepala daerah’ dalam Putusan MK 90/2023 dikerucutkan menjadi minimal di tingkat provinsi atau gubernur.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman, di dalam persidangan, Senin (16/10/2023).
Sehingga Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu selengkapnya berbunyi:
“Berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah.”
Namun, putusan tersebut kontroversial. Bahkan, dinilai tidak sah oleh sejumlah pakar, karena adanya dugaan konflik kepentingan antara Ketua MK Anwar Usman dengan keponakannya, yakni putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabumingraka (36).
Terkait hal itu, pemohon perkara 90/PUU-XXI/2023, Almas Tsaqqibbiru, merupakan penggemar dari Gibran, yang juga menjabat Wali Kota Solo.
Adapun putusan tersebut diduga memuluskan langkah Gibran maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024 mendatang.
Imbasnya, saat ini MKMK telah menerima sebanyak 21 laporan terkait dugaan pelanggaran etik dan perilaku hakim terkait putusan tersebut.
sumber: tribunnews