Monang Siahaan – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan sebelum menetapkan Gibran Rakabuming memiliki banyak pandangan yang berminat, tetapi atas permintaan Presiden Joko Widodo yang sudah banyak berjasa membawa nama baik Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan lalu pada saat itu mengusung atau mendukung Gibran Rakabuming sebagai Walikota Solo. Walaupun pengalamannya hanya pengusaha makanan dan gorengan sedangkan dalam dunia politik masih belum ada pengalamannya. Padahal untuk menduduki jabatan Walikota Solo minimal ada pengalamannya dalam politik tetapi karena bapaknya Presiden Joko Widodo atas pengaruhnya akhirnya Megawati Sukarnoputri selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akhirnya merestuinya untuk diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk berlaga dalam Pilkada saat itu yang dimenangkan Gibran Rakabuming yang terpilih dengan suara terbanyak dari Warga Solo
Untuk menduduki jabatan Walikota Solo maka dulu banyak yang berminat tetapi memberikan keistimewaan kepada Gibran Rakabuming, termasuk Wakil Walikota sekarang saudara Rudi yang lebih berpengalaman dan lebih mendahulukan Gibran Rakabuming menjadi Walikota Solo terkait atas permintaan Presiden Joko Widodo kepada Ibu Megawati Sukarnoputri selaku ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sekarang dengan adanya permintaan Calon Presiden Prabowo Subianto untuk menjadikan Gibran Rakabuming sebagai Cawapresnya Prabowo Subianto, yang pada awalnya menyatakan Gibran Rakabuming masih berumur 35 tahun padahal syarat untuk menjadi Wakil Presiden harus berumur 40 tahun keatas dan tidak mungkin menjadi Calon Wakil Presiden, tetapi atas pengaruhnya menyuruh Menteri Luhut Binsar Panjaitan untuk menghubungi Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi memberi jalan kepada Gibran Rakabuming untuk dapat menjabat sebagai Calon Wakil Presiden maka semua permintaan tersebut dipenuhi Ketua Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 Tahun 2023 dengan syarat Wakil Presiden minimal berumur 40 tahun atau Kepala Daerah dari hasil Pemilihan Umum. Akhirnya Gibran Rakabuming bisa menjadi Calon Wakil Presiden. Dikabulkannya permintaan tersebut karena adanya hubungan keluarga Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi dengan Presiden Joko Widodo dimana adik perempuan Presiden Joko Widodo merupakan isteri Anwar Usman dan Presiden Joko Widodo merupakan bapak kandung Gibran Rakabuming.
Atas permintaan Prabowo Subianto yang langsung membuat Gibran Rakabuming ditunjuk sebagai Calon Wakil Presiden atau Cawapresnya Prabowo Subianto, otomatis Gibran Rakabuming meninggalkan Ibu Megawati Sukarnoputri selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan. Kalau sudah menjadi Cawapresnya Prabowo Subianto agar minta mundur secara baik-baik kepada Megawati Sukatrnoputri selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) untuk mundur dari Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang sudah beralih menjadi Anggota Partai Golongan Karya yang ditunjuk sebagai Calon Wakil Presiden mendampingi Calon Presiden Prabowo Subianto. Tetapi sampai saat ini Gibran Rakabuming tidak mencabut keluar dari PDI Perjuangan dan masih tercatat sebagai Kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Tindakan Gibran Rakabuming seperti malin kundang sebagai anak durhaka yang lupa sama jasa-jasa Ibu Megawati Sukarnoputri yang sudah membesarkannya menjadi Walikota Solo dan juga dituduh pengkhianat kepada Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang begitu banyak keistimewaan diberikan untuk menduduki jabatan sebagai Walikota Solo kepada Gibran Rakabuming. Tetapi diluar dugaan begitu sampai hati Gibran Rakabuming beralih pindah menjadi Kader Partai Golkar karena begitu tergiurnya ditunjuk Prabowo Subianto sebagai Cawapres untuk mendampingi Prabowo Subianto selaku Calon Presiden.
Gibran Rakabuming merasa tidak durhaka sama Ibu Megawati karena Gibran Rakabuming menjadi Walikota Solo karena dipilih oleh Rakyat Solo untuk menjadi Walikota Solo tetapi kalau Gibran Rakabuming tidak diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan maka dia tidak bisa mengikuti Pilkada untuk Walikota Solo.
Tindakan Gibran Rakabuming sebagai malin kundang atau anak durhaka dan pengkhianat kepada Ibu Megawati selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang memberikan contoh yang tidak baik bagi anak muda sebagai penerus generasi bangsa. Padahal sebagai penerus generasi bangsa dibutuhkan dari orang yang sudah berpengalaman yang berpegang dengan etika berpolitik yang baik yang berlandaskan Falsafah Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia.
Demikian juga atas perilaku Gibran Rakabuming yang berpolitik tidak baik yang mendapat cibiran dari Warga Solo yang melakukan demo Topo Bisu yang saking kesalnya tidak mau bersuara terkait perilaku yang tidak baik dari Gibran Rakabuming yang muak melihat perilakunya yang tidak terpuji tersebut.
Harapan Penulis dalam berpolitik harus mengingat siapa yang membesarkan kita dan jangan setelah ada kesempatan lalu melupakan jasa-jasa masa lalu seperti Gibran Rakabuming yang tidak perlu ditiru perilakunya yang sangat tidak baik tersebut sampai disebut pengkhianat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan malin kundang sebagai anak durhaka sama Ibu Megawati Sukarnoputri selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
sumber: seword