Foto: Dok/Ist
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi
Medan (harianSIB.com) – Polda Sumut melalui penyidik Ditreskrim Narkoba menggagalkan peredaran 16.730 butir pil ekstasi dari dua lokasi berbeda.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, yang dikonfirmasi mengatakan, pengungkapkan itu berawal diamankannya MS (23), di Jalan AH Nasution, dengan barang bukti pil ekstasi 2.935 butir.
Dari penangkapan itu, personel melakukan pengembangan dan kembali menangkap FS (35), di Jalan Masjid Raya, dengan barang bukti pil ekstasi 13.795 butir,” sebutnya, Senin (12/6/2023).
Saat pemeriksaan, lanjutnya, MS mengaku disuruh oleh S untuk menjemput ribuan pil ekstasi di Simpang Tuntungan, dan dijanjikan upah uang sebesar Rp500 ribu.
Sedangkan FS mengaku disuruh oleh H dari Aceh Utara, untuk menjemput ribuan pil ekstasi dan dijanjikan uang sebesar Rp800 ribu.
“Total barang bukti yang disita dari tiga orang yang ditangkap sebanyak 16.730 butir pil ekstasi,” ujarnya.
Hadi menambahkan, saat ini para pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolda Sumut untuk proses lebih lanjut serta melakukan pengembangan terhadap jaringan lainnnya. (*)
sumber: hariansib