Foto: Wildan Noviansah/detikcom
Ketua Umum Dharmapala Nusantara Kevin Wu
Jakarta (SIB) – Aktivis Buddhis Bersatu Dharmapala Nusantara (DN-FABB) mendukung langkah Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mempermudah perizinan rumah ibadah. Darmapala Nusantara-FABB menilai langkah Yaqut itu bisa mengurangi potensi konflik dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat.
“Memberikan dukungan penuh dan sebesar-besarnya atas terobosan regulasi untuk memberikan kemudahan dan penyederhanaan izin pendirian rumah ibadah di NKRI. DN-FABB menilai bahwa jika aturan yang lebih sederhana ini diterapkan maka akan memudahkan dan mengurangi potensi konflik dan ketidakharmonisan di tengah masyarakat kita yang majemuk. Terlebih lagi gagasan Gus Menteri ini harus didukung oleh segenap Warga Negara Indonesia karena sejalan dengan semangat amanat UUD 1945 Pasal 29 ayat 1 dan 2,” kata Ketua Umum Dharmapala Nusantara, Kevin Wu melalui keterangan tertulis, Jumat (8/6).
Menurutnya, semua pihak perlu konsisten menegakkan dan menjalankan amanat konstitusi. Termasuk memberikan izin membangun tempat ibadah.
“Dalam bernegara kita harus konsekuen dalam menegakkan dan menjalankan amanat Konstitusi yang sudah kita sepakati bersama. Memberikan kemudahan izin mendirikan rumah ibadah yang akan menjamin terpenuhinya hak umat beragama untuk bisa melaksanakan ibadahnya secara nyaman, aman dan damai, tanpa gangguan dari siapapun adalah wujud konkret dari pelaksanaan amanat konstitusi (UUD) kita secara adil dan konsekuen,” ujarnya.
Kevin berharap Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Menteri yang mengatur perizinan tempat ibadah bisa segera disederhanakan. Sehingga konflik berkepanjangan karena perizinan tempat ibadah tidak berlarut-larut.
“Dharmapala Nusantara FABB mendorong agar ide untuk pencabutan SKB 2 Menteri (No. 9 Th. 2006) dan penyederhanaan perizinan pendirian rumah ibadah dapat segera direalisasikan oleh Kementerian Agama RI dalam tempo yang sesingkat-singkatnya. Agar tidak berlarut-larut dan berkepanjangan potensi konflik antar umat beragama di Indonesia,” ucapnya.
Lebih lanjut Kevin mengatakan berharap Kementerian Agama melakukan Langkah-langkah sosialisasi menuju implementasi peraturan baru tersebut sehingga tidak terjadi kebingungan dan menimbulkan persoalan baru. Dia ingin regulasi dibuat tegas.
“Kemenag RI juga harus menyusun tata aturan sekomprehensif mungkin dan antisipatif atas potensi kekeliruan manajemen dan implementasi di lapangan oleh aparatur di tingkat daerah (provinsi/kabupaten/kota). Sebab kami mengamati bahwa salah satu biang masalah eksekusi peraturan adalah juga karena adanya kurangnya pemahaman ataupun inkompetensi dan sikap bias dari aparatur pelaksana di lapangan,” ucapnya.
“Maka dari itu regulasi dari pusat harus tegas sejak awal dan tidak mengeluarkan klausul peraturan yang berbentuk “Pasal Karet” yang bias dan ambigu penerapannya bisa sesuai selera dan kepentingan oknum-oknum aparatur yang tidak konsekuen dan tidak amanah menjalankan tupoksinya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan pihaknya sedang menyusun peraturan pendirian rumah ibadah. Yaqut menyebut rencananya pendirian rumah ibadah hanya akan disetujui dengan satu rekomendasi.
Hal tersebut disampaikan Yaqut dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI. Yaqut merespons banyaknya kasus intoleransi terkait pendirian rumah ibadah, salah satunya jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) di Binjai, Sumatera Utara (Sumut).
“Fakta di Binjai ada kasus penolakan rumah ibadah itu ada. Dan kita tidak boleh menyangkal itu. Semua persoalan bisa kita selesaikan kalau kita mengawali dengan kejujuran, terutama jujur terhadap agama kita sendiri,” kata Yaqut di Raker Komisi VIII, Senin (5/6/2023).
Yaqut mengatakan Kantor Kemenag di Binjai juga sudah mengeluarkan rekomendasi pendirian GMS. Namun dia menerangkan keputusan Kemenag Binjai belum direspons pihak kelurahan dan wali kota.
“Kantor Kemenag di Binjai sudah mengeluarkan rekomendasi atas pendirian Gereja Mawar Sharon, tapi rekomendasi ini belum dapat follow-up dari pihak kelurahan dan wali kota. Soal rumah ibadah ini memang bukan hal yang mudah, karena stakeholders-nya banyak,” tutur Yaqut.
“Dulu itu di SKB dua menteri, ada dua rekomendasi yang harus di penuhi. Pertama rekomendasi dari FKUB (Forum Kerukunan Umat Beribadah) dan dari Kemenag,” ujarnya.
Yaqut mengatakan Kemenag kini sudah mengajukan Perpres soal rekomendasi pendirian rumah ibadah hanya berasal dari pihaknya. Dia mengambil langkah itu supaya pendirian rumah ibadah tak dipersulit.
“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag,” ungkap dia.
“Jadi tidak ada FKUB, karena seringkali semakin banyak rekomendasi itu akan semakin sulit. Dan kita coba atasi satu per satu,” sambung Yaqut.(detikcom/c)
sumber: hariansib