PEMUDA GUNUNGKIDUL TEWAS TERTEMBAK, PENGAMANAN DANGDUTAN OLEH POLISI DENGAN SENJATA API DINILAI BERLEBIHAN

Suasana pemakaman mendiang Aldi Apriyanto, Senin (15/5). (Dok. Pemkab Gunungkidul)

Yogyakarta, Gatra.com – Aldi Apriyanto (19), warga Kecamatan Girisubo, Kabupaten Gunungkidul, DIY, tewas, karena letusan senapan yang disandang Briptu Muhammad Kharisma (28), anggota Polsek Girisubo, saat mengamankan pentas dangdutan yang berujung ricuh di Desa Nglindur, Girisubo, Minggu (14/5), yang berakhir ricuh.

Lembaga Jogja Police Watch (JPW) menyatakan kasus ini sbaiknya tidak dibiarkan dan harus diproses hukum secara transparan dan bertanggungjawab agar kasus serupa tidak terulang.

“Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kasus ini harus dituntaskan tidak hanya secara etik Polri tetapi pidana umumnya juga harus diproses hukum,” kata Baharuddin Kamba, Kadiv Humas Jogja Police Watch, Senin (15/5) siang.

Menurutnya, ada dugaan kelalaian dari petugas kepolisian sehingga peluru dari senjata api personel mengenai Aldi Apriyanto yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Ia menyatakan penggunaan senjata api dalam pengamanan kegiatan masyarakat seharusnya tidak perlu dilakukan.

“Tindakan itu berlebihan. Seharusnya anggota Polri tersebut dapat menyampaikan lewat pengeras suara dan meminta bantuan kepada panitia untuk melerai keributan,” ujarnya.

Kamba mengatakan penggunaan senapan dalam pengamanan kegiatan warga harus menjadi evaluasi Polri ke depan.

“Cek secara rutin kesiapan secara fisik dan mental anggota Polri khususnya yang membawa senjata api. JPW akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tandasnya.

Kasus ini telah ditangani Polda DIY. Pada Senin petang dalam jumpa pers, Polda DIY menyatakan Briptu Muhammad Kharisma (28), anggota Polsek Girisubo, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Senjata api laras panjang SS1 yang disandangnya meletus saat ia bertugas mengamankan pentas dangdut yang berakhir ricuh. Pentas itu dalam rangka Merti Dusun Wuni, Desa Nglindur, pada Minggu (14/5) malam, pukul 23.00 WIB.

“Saat tersangka membungkuk untuk menegur satu penonton, tanpa sengaja senjata meletus dan mengenai penonton hingga dinyatakan meninggal,” kata Direskrimum Polda DIY Kombes Nuredy Irwansyah Putra.

Briptu Kharisma juga diketahui tengah menjalani demosi atau sanksi pemindahan lokasi tugas dengan jabatan lebih rendah setidaknya hingga 2026. Atas kejadian tewasnya Aldi, Briptu Kharisma terancam pemberhentian tidak dengan hormat dari Polri.
sumber: gatra

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.