SERU! TERANG BENDERANG SKENARIO TEDDY MINAHASA DIKULITI DI SIDANG DODY PRAWIRANEGARA, BEGINI CERITANYA

Sidang pengadilan kasus jual-beli narkoba Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, pada Senin (13/3). (GATRA/VIS)

Jakarta, Gatra.Com- Mantan Kapolres Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, lakukan sidang lanjutan terkait kasus jual-beli narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (15/3/23). Dalam sidang lanjutan ini, pihak Dody menghadirkan dua saksi fakta, yakni Irjen. Pol. Purn. Maman Supratman selaku ayah dari Dody dan Rakhma Dharma Putri, istri dari Dody.

Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa Teddy Minahasa sempat menelepon ayah dan istri Dody untuk melakukan kerja sama dalam kasus jual-beli narkoba ini. Teddy meminta bantuan ayah dan istri Dody untuk membujuk Dody agar tidak menyeret namanya dalam kasus ini.

Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jon Sarman, bertanya apakah saat menelepon istri Dody, Teddy Minahasa sudah ditahan atau belum.

“Setahu saksi (istri Dody) waktu itu, tanda buktinya sudah ditahan. Kalau Teddy Minahasanya waktu itu, apa sudah (atau) apa belum (ditahan)?” tanya Jon.

“Sudah ditahan, di Pasus. Karena nomor telepon yang dipakai (untuk menelepon) waktu itu, saya diberi tahu ‘nanti kalau ada nomor (ponsel) tidak dikenal, tolong diangkat ya. Si Bapak (Teddy Minahasa) mau telepon,” jawab Rakhma.

Sebelumnya, istri Dedy sempat dipanggil ke kediaman Teddy Minahasa dan bertemu dengan istri Teddy, Merthy. Melalui Merthy, Teddy berpesan untuk tidak menceritakan sejumlah uang dalam paper bag. Uang tersebut akan diberikan pada Dody sebagai upaya tutup mulut.

“Kalau yang diminta untuk menghilangkan (cerita pemberian) uang (dalam paper bag) itu melalui Bu Merthy atas perintah Teddy Minahasa. Waktu itu dikatakan agar kalau ada (pemberian) uang, yang bisa dibagi ke Bapak (Teddy), itu jatuhnya jadi Bapak (Teddy) bandar dan Pak Dody adalah pengedar (narkoba),” ungkap Rakhma.

Dua saksi fakta kasus ini juga memiliki rekaman suara saat Teddy menelepon mereka. Rekaman pertama berasal dari percakapan antara Teddy dan ayah Dody.

“Saya Teddy Minahasa, Pak, yang ada masalah dengan Dody,” ujar Teddy melalui rekaman suara tersebut.

“Iya, ada apa? Maksudnya?” tanya Maman.

“Maksud saya, biar Dody satu kubu sama saya, Pak. Biar semua biaya saya handle,” tutur Teddy.

“Ini mas, saya punya penyakit jantung ya dari mulai kejadian. Dari mulai kejadian saya tuh sudah enggak boleh nonton tv, enggak boleh apa-apa, sekarang yang menangani semua istrinya,” kata Maman.

“Saya telepon Ama (Istri Dody) kalau gitu ya, bapak percayakan saya, saya juga tidak akan, apa ya, menekan Dody, saya tetap bantu juga, bapak yang sabar ya pak,” ucap Teddy.

Rekaman kedua menunjukkan percakapan telepon antara Rakhma dan Teddy Minahasa. Dalam rekaman tersebut, Teddy mengonfirmasi kembali apakah Dody dapat menjadi satu kubu dengannya dalan kasus ini.

“Kemarin, kan, Ama masukkan (surat dari Teddy) ke dalam selipan buku (untuk Dody),” ujar Rakhma di awal rekaman percakapan telepon.

“Nah, setelahnya apakah tulisan (surat) saya sudah dipahami oleh Dody nggak?” tanya Teddy.

“Nah, jadi, kalau yang itu kemarin, kan, Ama masukkan ke dalam selipam buku. Mas Dody minta dibawakan buku. Udah, itu (surat) dibawa Mas Dody, tapi Ama nggak baca, Pak. Buat Mas Dody aja, kan,” kata Rakhma.

“Terus gimana (reaksi Dody) setelah baca,” tanya Teddy lagi.

“Jadi, bacanya di dalam (tahanan) Pak, kayaknya. Ngga dibaca di situ (di area menjenguk),” jelas Rakhma.

“Maksud saya gini, Neng, biar paham. Kenapa kita harus (menjadi satu kubu), ini kan settingan. Tujuan saya tuh supaya Dody bisa nangkap si Anita (Linda), baru bisa saya “usut” lagi. Nah, baru nanti kita buang (masalah ini) ke Arif aja semua, biar Dody juga aman. Nanti Dody bisa saya carikan kerja lah, bisa kerja sama saya juga, tho,” ujar Teddy.

Dalam percakapan telepon dengan Rakhma, Teddy menyarankan pihak Dody untuk memilih tim pengacara terpisah dengan Linda. Dengan begitu, Dody dapat bergabung dengan Teddy dan diurus oleh tim pengacara yang sama.

Teddy Minahasa didakwa dalam kasus jual-beli barang bukti sabu hasil sitaan Polres Bukittinggi sebanyak 5 kilogram (kg). Kasus tersebut turut melibatkan AKBP Dody Prawiranegara, Kompol Kasranto, Aiptu Janto P. Situmorang, Linda Pujiastuti, Muhammad Nasir, dan Syamsul Maarif.

Teddy memerintahkan Doddy untuk dibulatkan menjadi seberat 41,4 kg. Selain itu, Teddy juga meminta agar Dody menukar sabu barang bukti itu sebanyak 10 kg.
sumber: gatra

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.