VIRAL VIDEO KAPOLSEK TORGAMBA CEKCOK DAN USIR ANGGOTA DARI RUMAH DINAS, KAPOLRES LABUSEL UNGKAP MASALAHNYA

Medanbisnisdaily.com-Labuhanbatu. Video Kapolsek Torgamba AKP LB Sihombing cekcok dan usir Aipda Rivo Sitorus dari rumah dinas viral. Kapolres Labuhanbatu Selatan (Labusel), AKBP Catur Sungkowo mengungkap akar permasalahannya.

Video Kapolsek Torgamba, AKP LB Sihombing cekcok dengan anggotanya itupun mendapat cibiran masyarakat karena dinilai arogan dengan jabatannya.

Bahkan dalam video itu tidak hanya antara Kapolsek torgamba dengan anggotanya saja yang terlihat ribut. Istri kedua pihak juga ikut dalam keributan dan ditonton anak-anak mereka.

Namun kini kedua pihak sudah dimediasi oleh Kapolres Labusel AKBP Catur Sungkowo dan keduanya sepakat untuk berdamai dan tidak mempermasalahkan persoalan itu lagi.

Saat dimediasi terungkap akar masalah yang memicu keributan diantara mereka. AKBP Catur Sungkowo kepada medanbisnisdaily.com, Rabu (15/3/2023) sore mengungkap akar masalahnya, yaitu peruntukan rumah dinas.

Sebelumnya, Aipda Rivo Sitorus merupakan personel di Polsek Torgamba dan menempati rumah dinas di asrama Polsek tersebut.

Belakangan sekitar akhir tahun 2022, Aipda Rivo berpindah tugas ke Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Selatan.

Namun selama ia bertugas di Polres Labusel, Aipda Rivo Sitorus masih menempati rumah dinas di asrama Polsek tersebut.

Perihal itu, Kapolsek Torgama AKP LB Sihombing meminta Aipda Rivo Sitorus untuk segera mengosongkan rumah dinas, dikarenakan akan diisi oleh personel Polsek Torgamba.

“Namun karena masih mencari tempat, sehingga Aipda Rivo Sitorus memohon waktu kepada Kapolsek Torgamba untuk diberikan kesempatan mencari rumah kontrakan. Atas hal tersebut, terjadi perselisihan paham, hingga divideokan oleh salah satu anak dari Aipda Rivo Sitorus,” kata AKBP Catur Sungkowo.

Kapolres Labuhanbatu Selatan juga mengingatkan kepada kedua pihak agar dapat menjalin komunikasi yang baik dan harmonis, baik sesama keluarga besar Polri maupun dengan masyarakat, serta dapat menjaga ucapan, perbuatan dan tindakan yang dapat melanggar hukum, maupun melanggar disipilin anggota Polri dan Kode Etik Profesi Polri.
sumber: medanbisnisdaily

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.