DIAKTIFKAN KEMBALI JADI BUPATI PALAS, PENGAMAT NILAI TSO TAK PATUHI PIMPINAN

Pengamat Nilai TSO Tidak Patuh Kepada Pimpinan (WOL Photo)

MEDAN, Waspada.co.id – Pengamat Administrasi Publik Universitas Sumatera Utara (USU), Dr Drs Tunggul Sihombing MA, menilai Bupati Padanglawas (Palas) nonaktif Ali Sutan Harahap akrab disapa TSO tidak patuh kepada pimpinannya Gubernur Sumut (Gubsu) Edy Rahmayadi.

Menurutnya, kebijakan yang diambil Gubsu dalam menunjuk Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu menjadi Pelaksana tugas (Plt) adalah keputusan yang tepat secara administrasi publik, karena kebijakan ini diambil untuk melanjutkan roda pemerintahan di Kabupaten Palas, mengingat kondisi TSO sedang sakit.

“Kalau dalam satu kotak (paket) kan tupoksinya sama, visi misinya sama, tapi kita tidak mengetahui kalau ada kepentingan pribadi. Kalau kepentingan politik, politik siapa?. Politiknya sebenarnya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Palas, visi juga pasti itu,” kata Tunggul saat diwawancarai, Selasa (14/3).

Sikap TSO mempersoalkan kebijakan, katanya, justru tidak benar kalau dilihat dari sisi administrasi publik, karena keduanya Zarnawi dan TSO memang satu paket, sehingga tidak perlu dipersoalkan.

“Struktur organisasi menyatakan tupoksi satu kotak itu, walaupun itu kepala daerah dan wakilnya, itu sama gak ada beda, visinya sama, ini pandangan dari ilmu administrasi publik jadi ini bersifat sains, tidak ada unsur menyudutkan pihak tertentu,” ungkapnya.

Apalagi, kata Tunggul, kondisi kesehatan TSO tidak memungkinkan untuk menjalankan roda pemerintahan di Kabupaten Palas dengan dikuatkan adanya surat dari dokter pemerintah, selanjutnya ada juga surat dari Gubsu Edy agar ada dokter yang menangani kondisi kesehatan TSO secara berkelanjutan.

“Berarti itukan sudah merupakan surat perintah dan sudah berdasarkan prinsip administrasi publik yang disebut dengan kesatuan perintah dan juga prinsip kesatuan arah, arahnya adalah dari visi misi yang mereka laksanakan, jadi apa persoalannya,” ungkapnya.

“Di situ tidak untuk mencapai kepentingan pribadi, di kotak (paket) itu tidak untuk kepentingan pribadi melainkan tujuan dari masyarakat Kabupaten Palas. Jadi saya pikir itu tadi, sikap dari kepala daerah tadi sebagai administrator di wilayah itu gak benar lagi,” sambungnya.

Tunggul juga mengomentari soal surat kesehatan TSO yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Pusat Nasional (RSUPN) Dr Cipto Mangunkusumo Jakarta. Ia menyebut surat sehat itu memang benar, kalau sudah dikeluarkan oleh dokter. Ia mempertanyakan apa tujuan TSO melakukan pemeriksaan di RSUPN Dr Cipto Mangunkusumo.

“Apakah ada surat perintah dari gubernur supaya dia memeriksa kesehatan, gak ada surat perintah dari gubernur untuk dia periksa surat kesehatan di Jakarta, itu berarti dia tidak patuh pada atasan. Itukan tidak berlaku formal di dalam administrasi publik untuk kewenangan-kewenangan yang harus dilaksanakan didalam struktur organisasi,” kata Tunggul.

“Kita belum memeriksa surat itu, apakah mungkin ada permainan di situ yang disebut dengan maladministrasi. Kalau surat itu dikeluarkan oleh dokter yang berwenang untuk menyatakan kalau seseorang itu sakit, tapi kalau ditindaklanjuti lagi mengenai legalitas surat itu, sakit yang bersangkutan sakit apa dan kemudian yang memeriksa itu dokter apa, karena dokter juga ada spesifikasinya,” pungkasnya. (wol/man/d1)
sumber: waspada

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.