Masyarakat Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, menolak tegas penertiban lahan Mbal-Mbal Nodi yang akan dijadikan lahan pengembalaan oleh Pemkab Karo, Senin (13/3/2023).
TRIBUN-MEDAN.com, KARO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo mulai melakukan eksekusi lahan Mbal-Mbal Nodi di Desa Mbal-Mbal Petarum, Kecamatan Laubaleng, Senin (13/3/2023).
Diketahui, lahan seluas 682 hektare tersebut yang sebelumnya dijadikan pertanian oleh masyarakat, dikosongkan dikarenakan akan dijadikan lahan pengembalaan.
Namun, dari langkah pengosongan hari pertama ini langkah Pemkab Karo langsung mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar.
Berdasarkan video yang didapat, sebelum proses penertiban masyarakat sempat adu mulut dan sempat kontak fisik dengan petugas Satpol-PP.
Di hadapan petugas, puluhan masyarakat mengatakan secara tegas menolak proses penertiban ini.
Bahkan, warga mengaku siap untuk mempertahankan tanah yang dianggap tanah adat tersebut untuk menentang rencana eksekusi.
Ketua masyarakat adat Mbal-Mbal Petarum Ngamanken Sembiring, mengatakan bahwa lahan itu sudah dikelola oleh masyarakat sejak sekitar tahun 1973 lalu.
Dirinya menjelaskan, jauh sebelum Pemkab Karo menetapkan lahan tersebut sebagai penggembalaan umum di sana masyarakat sudah menggunakannya sebagai lahan pertanian dan membentuk perkampungan.
“Lahan itu sudah dikelola sejak dulu, kami masih anak-anak sudah menempati wilayah ini, kenapa justru diklaim sebagai aset Pemkab,” ujar Ngamanken.
Bahkan, dirinya mengungkapkan jika saat Pemkab Karo menetapkan lahan tersebut untuk dijadikan pengembalaan umum, masyarakat setempat tidak pernah dilibatkan.
Dengan keputusan sepihak ini, masyarakat menganggap jika Pemkab Karo ingin menguasai tanah adat masyarakat setempat.
Dirinya menjelaskan, jika lahan tersebut tetap diambil alih oleh Pemkab Karo untuk pengembalaan umum makan banyak kerugian bagi masyarakat.
Pasalnya, sejak tahun 1973 hingga saat ini masyarakat Mbal-Mbal Petarum tetap mengelola tanah Nodi sebagai lahan pertanian produktif.
“Sebagian masyarakat lain juga mengusahakannya untuk pengembalaan ternak. Masing-masing pihak saling menjaga satu sama lain demi menghindari konflik,” ungkapnya.
Berdasarkan informasi yang didapat, proses eksekusi lahan ini akan dijalankan oleh Pemkab Karo selama sepekan ke depan.
Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karo, Kamperas Terkelin Purba, proses eksekusi ini sesuai dengan Perda 03 tahun 2021 bahwa itu adalah diperuntukkan untuk pengembalaan hewan ternak.
sumber: tribun-medan