DPR SETUJUI PERPPU, 4 PROVINSI BARU PAPUA PASTIKAN PEMILU 2024

Menteri Dalam Negeri M Tito Karnavian menyerahkan Perppu Pemilu usulan pemerintah kepada pimpinan Komisi II DPR dalam rapat pada Rabu (15/3). foto Humas DPR

Dikejar waktu Pemilu yang tinggal 11 bulan lagi, Komisi II DPR menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Salah satu isu krusial dalam kesepakatan politik ini adalah Pemilu di empat provinsi baru di Papua.

Dalam rapat yang berlangsung sekitar 2,5 jam, Komisi II harus menunggu persetujuan Fraksi Gerindra hingga ke menit-menit akhir, agar suara DPR bulat terkait Perppu Pemilu tercapai. Ketua Komisi II, Ahmad Doli Kurnia Tanjung beberapa kali meyakinkan rekan-rekannya, bahwa menyetujui Perppu itu adalah konsekuensi menyetujui pembentukan provinsi baru di Papua.

“Kita runut ke belakang, bahwa Perppu ini terbit juga atas persetuuan dalam rapat di Komisi II. Karena ini adalah bagian dari konsekuensi kita membahas terbitnya UU tentang pembentukan empat provinsi baru,” ujarnya ketika memimpin rapat pada Rabu (15/3).

Empat provinsi baru yang dibentuk dan membutuhkan pengaturan dalam pelaksanaan Pemilu adalah provinsi Papua Selatan, provinsi Papua Tengah, provinsi Papua Pegunungan, dan provinsi Papua Barat Daya.

Dengan menyetujui pembentukan empat provinsi baru di Papua, DPR dan pemerintah memang otomatis harus merevisi UU 7/2017 tentang Pemilu. Dalam aturan hukum lama, pelaksanaan Pemilu di provinsi baru di Papua, belum diatur.

“Jadi secara runutan, secara tidak langsung sebenarnya semua fraksi yang menyetujui pembentukan empat provinsi baru, sudah setuju dengan adanya Perppu ini,” kata Doli lagi.

Karena tahapan-tahapan Pemilu sedang berlangsung, DPR memang dikejar waktu untuk bersikap. Pembahasan Perppu Pemilu ini sudah cukup lama. Tanpa kejelasan sikap DPR, tahapan Pemilu yang sebenarnya juga terkait dengan nasib anggota DPR lima tahun ke depan, menjadi tidak jelas statusnya.

Untungnya, sebelum rapat ditutup, persetujuan Fraksi Gerindra datang, dan DPR setuju untuk melanjutkan Perppu itu dalam rapat paripurna.

Konsekuensi Provinsi Baru

Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, bahkan berulangkali menyatakan, DPR hanya memiliki dua pilihan terkait Perppu yang diajukan, yaitu menerima atau menolak. Tidak ada pilihan untuk menambah atau mengurangi materi apapun yang diajukan pemerintah.

Tito mengingatkan, jika Perppu itu tidak disetujui, dan Pemilu didasarkan pada UU 7/2017, maka pada prinsipnya tidak akan ada partai yang lolos verifikasi.

“Jika merujuk pada ketentuan pasal 173 ayat 2 huruf B dan huruf G, Undang-Undang nomor 7/2017, maka tidak ada satupun Parpol yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu tahun 2024. Karena belum memiliki kepengurusan dan kantor tetap tingkat provinsi, pada empat provinsi daerah otonomi baru di wilayah Papua dimaksud,” ujar Tito.

Dalam kasus provinsi Papua Barat Daya misalnya, DPR dan pemerintah baru menyetujui pembentukannya pada 8 Desember 2022. Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi Parpol pada 14 Desember 2022. Dalam waktu enam hari, tidak mungkin partai bisa membentuk kepengurusan di tingkat provinsi, sekaligus memiliki kantor disana.

Tidak hanya itu, penambahan provinsi baru di Papua juga berdampak pada penambahan jumlah kursi anggota DPR, DPD, penataan kursi DPRD Provinsi Papua dan penataan daerah pemilihan. Seluruhnya diatur dalam tahapan Pemilu, yang karena berbagai perubahan dibutuhkan pengaturan kembali melalui Perppu.

“Perlu adanya perubahan norma pasal 186 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017, yang membatasi jumlah anggota DPR RI 575 orang dan Dapil DPRD provinsi Papua belum tercantum dalam lampiran UU 7/2017 tentang Pemilu,” ujar Tito mengingatkan.

Perppu juga dibutuhkan karena harus dilakukan pembentukan KPU dan Bawaslu di empat provinsi baru di Papua itu. Selain itu, Perppu yang diajukan pemerintah juga memuat sejumlah pengaturan terkait hal-hal yang berubah sepanjang pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan.

DPR Memahami dan Menerima

Anggota Komisi II Syamsurizal, menyampaikan pendapat DPR yang menegaskan bahwa pembentukan empat provinsi baru di Papua memang berimplikasi signifikan terhadap penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Sehingga diperlukan kebijakan dan langkah luar biasa dari pemerintah, untuk mengantisipasi dampak pembentukan daerah baru tersebut, terhadap penyelenggaraan tahapan Pemilu tahun 2024,” ujarnya.

Kebijakan luar biasa diperlukan, agar Pemilu terlaksana sesuai jadwal sehingga menciptakan kepastian hukum dan menjaga stabilitas politik dalam negeri.

DPR juga menilai, penerbitan Perppu sebagai kebijakan dan langkah luar biasa yang tepat dari pemerintah.

Sementara, anggota Komisi II Wahyu Sanjaya dari Fraksi Partai Demokrat menyebut sejumlah catatan yang harus diperhatikan pemerintah. Terkait penambahan jumlah kursi dan Dapil DPR dari 575 menjadi 580, Fraksi Partai Demokrat dapat memahami. Namun, mereka menginginkan adanya persiapan lebih baik di provinsi yang baru.

“Fraksi Partai Demokrat tetap mengingatkan agar daerah otonomi baru harus benar-benar dipastikan kesiapannya dalam pemilu 2024 mulai dari SDM, penyelenggara, sarana dan prasarana, serta perangkat pendukung masing-masing DOB Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya,” kata Wahyu. [ns/ab]
sumber: voa

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.