DIKECAM LUAS PUBLIK, SRI MULYANI MINTA KLUB MOTOR BESAR DITJEN PAJAK DIBUBARKAN

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (foto: dok).

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta klub BlastingRijder (klub motor besar) Direktorat Jenderal Pajak dibubarkan sebagai buntut pertanyaan publik atas asal usul harta pegawai pajak.

JAKARTA (VOA) — Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Dirjen Pajak Suryo Utomo menjelaskan jumlah harta kekayaan dan sumbernya seperti yang dilaporkan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Pernyataan Sri Mulyani disampaikan untuk menanggapi beredarnya foto dan berita Dirjen Pajak Suryo Utomo yang mengenderai moge (motor besar atau mewah) bersama klub “BlastingRijder”.

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta agar klub motor besar Dirjen Pajak tersebut untuk dibubarkan. Ia beralasan hobi dan gaya hidup mengenderai motor besar menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan menimbulkan kecurigaan mengenai sumber kekayaan pegawai Dirjen Pajak.

“Jelaskan dan sampaikan kepada masyarakat/publik mengenai jumlah Harta Kekayaan Dirjen Pajak dan dari mana sumbernya seperti yang dilaporkan pada LHKPN,” tulis Sri Mulyani melalui akun Instagram hari Minggu (26/2).

Sri Mulyani menambahkan sikap memamerkan dan mengendarai motor besar yang dilakukan pegawai Dirjen Pajak dan Kementerian Keuangan telah melanggar azaz kepatutan dan kepantasan publik. Meskipun, kata dia, motor besar tersebut dibeli dengan pendapatan resmi pegawai pajak.

“Ini mencederai kepercayaan masyarakat,” tambahnya.

Polemik sumber kekayaan pegawai pajak ini merupakan kelanjutan peristiwa kekerasan yang dilakukan anak pegawai pajak yakni Mario Dandy Satrio (MDS) terhadap Cristalino David Ozora alias David, Senin lalu (20/2), hingga koma. Kebiasaan Mario memamerkan kekayaan orang tuanya, termasuk mobil mewah, sebelum peristiwa penganiayaan ini mendorong publik untuk mendesak Kementerian Keuangan memeriksa harta kekayaan orang tua Mario yang bekerja di Ditjen Pajak yakni RAT.

Sri Mulyani telah meminta Inspektorat Jenderal untuk memeriksa RAT dan mencopotnya dari tugas dan jabatannya di Dirjen Pajak. Belakangan RAT kemudian menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan dan status PNS di Dirjen Pajak.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menduga pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo (RAT) untuk menghindari proses di KPK yang sedang menelusuri asal usul kekayaannya.

Merujuk pada pembatalan pengumuman putusan KPK setelah eks Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri, maka Kementerian Keuangan sedianya menolak pengunduran diri RAT. Dalam kasus Lili, persetujuan presiden atas permohonan pengunduran dirinya membuat Dewan Pengawas KPK kehilangan obyek pemeriksaan.

Rafael Alun Trisambodo (RAT) dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak. (Courtesy: Facebook KPP PMA Dua)

“Pengunduran diri Rafael diduga untuk menghindari proses di KPK dalam rangka penulusuran asal usul kekayaannya. Saat ini KPK sedang menelurusi dan melakukan pengumpulan keterangan atas sumber kekayaan Rafael,” jelas Boyamin kepada VOA, Minggu (26/2/2023).

ICW Kritisi Sistem Pelaporan LHKPN

Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto menilai terdapat kekurangan dari sistem pelaporan LHKPN sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta pejabat negara. Ia beralasan pengisian LHKPN dilakukan secara mandiri oleh pejabat. Dengan demikian, laporan tersebut belum tentu menggambarkan harta milik pejabat.

Selain itu, kata dia, sanksi yang diberikan bagi pejabat yang tidak melapor pada umumnya bersifat administratif sehingga tidak membuat takut pejabat. Di sisi lain, pejabat-pejabat yang mendapat sanksi tidak diumumkan ke publik. Akibatnya publik tidak mengetahui pejabat yang curang dan pengawasannya menjadi lemah.

“Repotnya lagi, Kemenkeu bilang sudah ada ratusan yang terkena sanksi tapi setahu saya tidak pernah dipublikasi. Sanksinya apa dan siapa yang terkena sanksi tidak pernah ada,” ujar Agus kepada VOA, Jumat (24/2).

Agus mengusulkan kementerian untuk mengumumkan pegawai yang mendapatkan sanksi kepada publik untuk meningkatkan pengawasan. Selain itu, pemerintah juga dapat melakukan pemeriksaan acak terhadap aparatur pajak terutama yang berpotensi melakukan pelanggaran. Contoh aparatur yang berhubungan dengan korporasi. [sm/em]
sumber: voa

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.