TEMPO.CO, Jakarta – Keluarga mahasiswa UI, Mohammad Hasya Athallah Saputra, memiliki dua permintaan kepada polisi dalam kasus kecelakaan yang melibatkan Ajun Komisaris Besar purnawirawan Eko Setia Budi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Trunoyudo Wisnu Andiko menuturkan, keinginan itu setelah adanya laporan terhadap penabrak Hasya. “Satu, terkait status tersangka, dan kedua juga terkait adanya mekanisme hukum yang harus ditindaklanjuti. Salah satunya adalah itu adanya tindaklanjut laporan tersebut,” katanya di Seasons City Mall, Sabtu, 4 Februari 2023.
Pensiunan polisi Eko Setia Budi Wahono diduga membiarkan Hasya Athallah setelah keduanya terlibat kecelakaan di Srengseng, Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022. Keluarga korban melaporkan Eko ke Polda Metro Jaya pada 2 Februari 2023 atas dugaan pembiaran.
Menurut Trunoyudo, saksi-saksi dan fakta hukum kasus kecelakaan ini sudah jelas. Untuk laporan terhadap Eko, polisi masih menelitinya.
Apabila ditemukan unsur pidana, maka prosesnya lebih cepat karena konstruksi kasusnya sama. Namun, penyelidik perlu menemukan minimal dua alat bukti untuk menaikkan perkaranya ke tahap penyidikan. “Tetapi itu kita tunggu, karena ini belum terhenti, baru menerima laporan polisi,” ujar Trunoyudo.
Kasus ini menuai kritik dari publik karena polisi menetapkan Hasya Athallah yang tewas dalam kecelakaan itu sebagai tersangka. Polisi menilai mahasiswa UI tersbut lalai dalam berkendara.
Sorotan dari publik membuat Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran membentuk tim dan meminta dilakukan rekonstruksi ulang.
Hingga saat ini, polisi belum mencabut status tersangka dari Hasya Athallah. Polda Metro Jaya akan meminta kajian kepada pakar hukum untuk mencabut status tersebut di luar mekanisme peradilan. “Kita lihat apakah para pakar bisa memberikan suatu kajian diluar daripada mekanisme yang berlaku, ini kita coba juga. Di luar dari mekanisme peradilan,” tutur Trunoyudo.
sumber: tempo