DITANGKAP: RH beserta barang bukti mobil setelah ditangkap polisi dan dibawa ke Mapolsek Kejuruan Muda, Minggu (22/1/2023).
Langkat (harianSIB.com) – Personel Sat Reskrim Polres Langkat bekerja sama dengan Polsek Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, mengungkap kasus pencurian sapi lintas provinsi dengan modus menggunakan mobil rental.
Kapolsek Kejuruan Muda AKP Sudirman, Senin (23/1/2023), mengatakan, dari pengungkapan praktik pencurian sapi modus menggunakan mobil rental itu, mereka didukung Sat Reskrim Polres Langkat menangkap RH (46), warga Dusun Lubuk Rotan IV, Desa Teluk, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Provinsi Sumut, Minggu (22/1/2023).
Dijelaskan, RH mencuri sapi di area perkebunan PT Socfindo Sungai Liput, Desa Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.
Selanjutnya, mereka didukung personel Sat Reskrim Polres Langkat menangkap RH, saat sedang membawa sapi curian tersebut menggunakan mobil Toyota Avanza Nopol B 1664 PKP di Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat,
“Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui pemilik sapi tersebut yakni Irwansyah (30) warga Dusun Karya, Kampung Seumadam, Kecamatan Kejuruan Muda, Aceh Tamiang. Lalu korban hadir untuk memastikan sapi tersebut miliknya dan membuat laporan polisi di Mapolsek Kejuruan Muda,” katanya.
Dari pengungkapan kasus itu, akunya, mereka menyita 1 ekor sapi warna hitam kecoklatan, 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol B 1664 PKP yang disebut-sebut dirental pelaku, serta 1 unit hanphone. Tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-1e KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (A16)
sumber: hariansib