Ilustrasi Pernikahan Adat Batak Karo
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN – Marga merupakan kelompok induk Batak menurut garis keturunan Ayahnya, marga yang kemudian diwarisi dari generasi ke generasi melalui garis keturunan laki-laki.
Dalam perkembangannya, semua keturunan anak laki-laki yang memiliki marga membentuk lagi dengan marga-marga yang diturunkan kepada anak mereka.
Suku Karo terdiri dari lima Marga yang disebut dengan Merga Silima, yaitu : Ginting, Karo-karo, Tarigan, Perangin-angin, dan Sembiring.
Marga Ginting terdiri dari Ajartambun, Babo, Beras, Cabap, Gurupatih, Garamata, Jandibata, Jawak, Manik, Munte, Pase, Seragih, Suka, Sugihen, Sinusinga, dan Tumangger.
Marga Karo-karo terdiri dari Barus, Bukit, Gurusinga, Kaban, Kacaribu, Ketaren, Kemit, Jung, Purba, Sinulingga, Sinukaban, Sinubulan, Sinuraya, Sitepu, Sinuhaji, Surbakti, Samura, dan Sekali.
Marga Tarigan terdiri dari Bondong, Gana-gana, Gersang, Gemeng, Jampang, Purba, Pekan, Sibero, Tua, Tegur, Tambak, Tambun, Silangit, dan Tendang.
Marga Perangin-angin terdiri dari Bangun, Keliat, Kacinambun, Namohaji, Nano, Menjerang, Uwir, Pinem, Pancawan, Panggarun, Ulun Jandi, Laksa, Perbesi, Sukatendel, Singarimbun, Sinurat, Sebayang, dan Tanjung.
Marga Sembiring terdiri dari Berahmana, Busuk, Depari, Colia, Keloko, Kembaren, Muham, Meliala, Maha, Bunuaji, Gurukinayan, Pandia, Keling, Pelawi, Pandebayang, Sinukapur, Sinulaki, Sinupayung, dan Tekang.
Tradisi dalam pernikahan pada setiap daerah memiliki ciri khas masing-masing yang masih dilakukan sebagai mempertahankan kebudayaan daerah.
Pernikahan dalam tradisi Batak Karo penuh dengan tahapan-tahapan yang tidak boleh dilakukan sembarangan, terjadinya pernikahan harus berdasarkan kesepakatan antara kedua calon keluarga pengantin.
Sesuai tradisi pernikahan semarga telah dilarang, karena dapat merusak tata cara tutur dan tradisi.
Apabila dilanggar akan mendapatkan sanksi berupa disirang mangolu (diceraikan hidup) dan diasingkan.
Berikut tradisi khas merayakan pernikahan adat Karo , diantaranya :
1. Sitandan Ras Keluarga Pekepar
Dalam tradisi pernikahan adat Karo, Tribuners akan melakukan tahapan ini sebagai perkenalan antara kedua keluarga calon mempelai.
Dapat dikatakan bahwa tradisi ini adalah pengenalan antara kedua keluarga yang akan membahas mengenai waktu yang tepat untuk menggelar acara selanjutnya yaitu meminang atau Mbaba Belo Selambar.
2. Mbaba Belo Selambar
Mbaba belo selambar adalah membawa selembar daun sirih yang merupakan acara untuk meminang pasangan wanitanya.
Saat acara ini, keluarga pria akan menanyakan kepada pasangan wanita mengenai kesiapan dirinya beserta keluarga untuk dipinang.
Tradisi ini biasanya dilakukan di rumah Kalimbubu dengan sang pihak pria yang membawa makanan di acara makan siang bersama berupa nasi dan lauk-pauknya lengkap.
Kalimbubu adalah sekelompok marga (saudara laki-laki) dari istri, ibu, nenek, istri anak, dan istri dari saudara laki-laki.
3. Ngantig Manuk
Setelah selesai, Tribuners akan melakukan tradisi nganting manuk yang akan dilakukan pertemuan kembali untuk membahas lebih lengkap mengenai pernikahan seperti mengenai hari, tempat pelaksanaan, mahar hingga hutang-hutang adat pada pesta pernikahan yang akan terlaksana.
Dalam tradisi ngantig manuk, prosesi pernikahan tidak diperbolehkan untuk lebih dari satu bulan sesudah melakukan tahapan ngantig manuk.
4. Kerja Adat
Kerja adat atau ersuka emas yang dilakukan setelah melakukan tahapan dalam tradisi pengesahan berdasarkan agama yang dianut.
Setelah selesai dilanjutkan dengan tradisi kerja adat, seluruh sanak keluarga yang diundang akan berkumpul dan melakukan prosesi adat runggu sangkep nggeluh dan tahapan acara lainnya.
Tradisi ini dilakukan selama seharian penuh di kampung atau rumah pihak wanita, selanjutnya kedua mempelai yang telah menjadi suami istri akan menari atau landek dan bernyanyi.
Walaupun suasana sangat meriah, dalam melakukan tahapan tradisi berjalan dengan khidmat dan sakral karena diisi dengan doa dan juga nasihat.
5. Persadan Tendi
Selanjutnya Tribuners akan melakukan tradisi persadan tendi, yang bertujuan untuk memberikan makanan sebagai pemulihan tenaga kepada kedua mempelai yang telah melalui berbagai tahapan prosesi pernikahan adat karo.
Biasanya tradisi ini dilakukan pada malam hari yang sama setelah melakukan tradisi kerja adat, Tribuners akan melakukan makan malam bersama oleh seluruh sanak keluarga.
Dalam pelaksanaan tradisi persadan tendi, para anak beru telah menyiapkan makanan bagi kedua pengantin, yang bertujuan untuk memberi semangat baru bagi kedua mempelai.
Anak beru adalah pihak keluarga laki-laki yang nikah atau penerima anak gadis untuk diperistri.
6. Ngulih Tudung
Tradisi ini dilakukan setelah menyelesaikan pesta adat, ngulih tudung dilakukan selama dua hingga empat hari setelah pesta kerja adat berlangsung.
Orang tua pihak laki-laki kembali akan datang ke rumah orang tua pihak perempuan dan datang membawa lauk-pauk yang berisi ikan dan ayam.
7. Ertaktak
Sebagai penutupan tradisi pernikahan adat Batak Karo adalah melakukan ertaktak.
Pada tradisi ini ditentukan kedua keluarga untuk bertemu di rumah Kalimbubu pihak wanita agar membahas pengeluaran biaya-biaya acara pesta adat yang telah selesai.
Pada tradisi ertaktak, akan membahas pengeluaran biaya yang telah dikeluarkan selama prosesi pernikahan.
Setelah sudah selesai acara ertaktak, Tribuners akan menutup acara dengan makan bersama sanak saudara yang hadir dalam pesta.(cr16/tribun-medan.com)
sumber: tribun medan