Sebby Sambom, juru bicara TPNPB-OPM. (ROH/GATRA)
Jayapura, Gatra.com – Kediaman Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri yang berada di Jalan Trikora Nomor 48 Kelurahan Trikora Dok V atas Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura, Provinsi Papua, hangus terbakar pada Selasa pagi, 17/01. Musibah yang menimpa Kapolda Mathius Fakhiri mengundang komentar dari juru bicara kelompok yang menamakan diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB), Sebby Sambom.
“Rumah Kapolda itu kena hukum karma. Kapolda Fakhiri itu suka tangkap-tangkap aktivis Papua Merdeka. Dia kena hukum karma. Arwah dan roh nenek moyang bakar rumahnya,” katanya.
Jika menurut TPNPB kebakaran itu kerja roh nenek moyang, menurut aparat kebakaran diduga karena korsleting listrik.
“Diduga korsleting listrik, karena sempat sebelumnya terjadi gempa pukul 03.40 WIT info BMKG,” kata Kabid Humas Polda Papua Kombes Ignatius Benny Adu Prabowo saat dikonfirmasi, Selasa, (17/1).
Dia memastikan tidak ada unsur kelalaian atau sabotase dari pihak luar atas kebakaran di rumah dinas Kapolda Papua tersebut. “Kapolda pada saat kejadian tidak berada di kediaman,” ungkapnya.
Benny menuturkan Kronologi kebakaran yang terjadi di rumah Kapolda Papua. Ia menyebut kebakaran terjadi sekitar pukul 04.45 WIT. Kobaran api mula-mula diketahui saksi yang bertugas sebagai piket jaga. Kala itu, saksi yang sedang menjaga kediaman Kapolda, tiba-tiba mendengar teriakan dari dalam kediaman dengan kata “ada asap”.
“Mendengar teriakan tersebut saksi bersama rekan jaga langsung berlari ke arah dalam kediaman dan melihat sumber api yang berada di bagian sudut kiri bagian belakang kediaman,” ujar Benny.
Menurut Benny, saksi melihat asap tebal. Tak lama kemudian terdengar suara ledakan dari dalam kediaman disertai nyala api.
“Saksi dan rekan lainnya berusaha memadamkan api dengan alat seadanya sambil meminta bantuan dan melaporkan kejadian tersebut ke piket Mapolda Papua,” ujar Benny.
Benny menyebut api berhasil dipadamkan satu jam setelah kejadian. Pada saat kejadian, Kapolda beserta keluarga sedang tidak berada di kediaman tersebut.
Kini, rumah itu terpasang garis polisi. Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota masih terus mengumpulkan keterangan-keterangan para saksi dan akan dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengumpulkan bukti-bukti.
sumber: gatra