* KPK Blokir Rekening Rp76,2 M, Keuangan Pemprov Papua Dibekukan
DIBAWA: Dengan tangan diborgol dan memakai rompi oranye, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua Lukas Enembe dibawa petugas KPK usai dihadirkan di Paviliun Kartika RSPAD Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (11/1).
Jakarta (SIB) – Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) diduga menerima suap dan gratifikasi terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. Total suap dan gratifikasi yang diterima Lukas diduga senilai Rp 11 miliar.
Jumlah tersebut rinciannya Rp 1 miliar diduga suap. Sisanya, yakni Rp 10 miliar, total gratifikasi.
“Sebelum maupun setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, tersangka LE diduga menerima uang dari tersangka RL (penyuap) sebesar Rp 1 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat konpers di RSPAD Gatot Soebroto, Rabu (11/1).
Selain itu, Lukas diduga menerima gratifikasi. Pemberian gratifikasi ini diduga berhubungan dengan jabatannya sebagai orang nomor satu di Papua.
“Tersangka LE diduga juga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya yang berdasarkan bukti permulaan sejauh ini berjumlah sekitar Rp 10 miliar,” katanya.
KPK mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami informasi dan data, termasuk aliran uang yang diduga diterima LE. Selain itu, KPK masih menghitung dugaan perubahan bentuk ke dalam beberapa aset yang bernilai ekonomis.
Lukas Enembe disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Blokir Rekening
KPK memblokir rekening terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe. Rekening itu berisi uang Rp 76,2 miliar.
“KPK telah memblokir rekening dengan nilai Rp 76,2 miliar,” kata Firli Bahuri.
KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait dugaan penerimaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe. Dari penggeledahan tersebut, KPK telah menyita aset dengan total Rp 4,5 miliar.
Awalnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyidik sudah menggeledah enam tempat. Tempat yang digeledah itu berkaitan dengan kasus Lukas.
“Kami pun telah melakukan penggeledahan lebih kurang 6 tempat daerah yang kami lakukan di tempat yang tersebar di Papua, Jakarta, Sukabumji, Bogor, Tangerang, Batam,” ujar Firli.
Firli mengatakan dari penggeledahan itu KPK telah menyita aset berupa emas dan kendaraan mewah. Totalnya Rp 4,5 miliar.
“Dan KPK juga telah menyita aset berupa emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah dengan nilai sekitar Rp 4,5 miliar,” jelas Firli.
Dibekukan
Terpisah, Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, pemerintah pusat mengawasi pergerakan keuangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. Dia mengatakan, sebagian uang Pemprov Papua juga dibekukan.
“Pergerakan uang, Pemda sekarang dalam pengawasan kami dan sebagian di-freeze (dibekukan),” kata Mahfud di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/1).
Mahfud mengatakan, telah berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk membekukan rekening tersebut. Dia mengatakan, pembekuan rekening tersebut dilakukan agar tidak disalahgunakan.
“Kami freeze melalui PPATK, agar tidak terjadi penyalahgunaan yang bertentangan dengan hukum,” katanya.
Belum Diperiksa
Sementara itu, Lukas Enembe saat ini menjalani pemeriksaan medis di RSPAD Gatot Soebroto setiba di Jakarta setelah diamankan KPK di Papua, Selasa (10/1). Lukas saat ini masih dirawat oleh tim dokter RSPAD sehingga belum diperiksa penyidik KPK.
“Betul, sejauh ini telah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh tim dokter RSPAD, tentu dengan pendampingan oleh tim penyidik dan dokter KPK,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (11/1).
Ali mengatakan, Lukas Enembe melakukan serangkaian pemeriksaan fisik tanda vital, laboratorium, dan jantung. Setelah melakukan tes kesehatan, RSPAD menyatakan Lukas harus dirawat.
“Yang kemudian pendapat dari dokter menyimpulkan bahwa Tersangka LE diperlukan perawatan sementara di RSPAD,” katanya.
KPK belum tahu hingga kapan Lukas Enembe dirawat. Namun ia memastikan, Lukas akan segera diperiksa KPK apabila selesai dirawat dari RSPAD.
“Mengenai waktunya, tentu tim medis yang bisa tentukan, namun prinsipnya, setelah seluruhnya selesai, kami segera akan lakukan pemeriksaan,” ujarnya.
Acungkan Jempol
Lukas sempat mengacungkan jempol saat dibawa dengan menggunakan kursi roda.
Pantauan di RSPAD, Jakarta Pusat, Rabu (11/1), Lukas digiring ke Paviliun Kartika sekitar pukul 16.57 WIB. Lukas Enembe tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Tangan Lukas juga tampak diborgol. Dia terlihat mengacungkan dua jempolnya.
Ketua KPK Firli Bahuri menegaskan KPK melakukan penyidikan secara profesional. KPK, katanya, juga menjunjung tinggi hak asasi manusia dalam penegakan hukum.
“Kita sampai kapanpun akan menjunjung tinggi hak asasi manusia,” ucapnya.
Firli mengatakan Lukas Enembe akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia mengatakan penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
“Di rumah tahanan negara KPK Pomdam Jaya Guntur,” ucapnya.
Dia mengatakan penyidik KPK memutuskan membantarkan Lukas Enembe di RSPAD. Dia mengatakan hal itu dilakukan atas pertimbangan kesehatan.
“Melakukan tindakan hukum berupa pembantaran untuk sementara kepentingan perawatan di RSPAD sejak hari ini sampai dengan kondisi yang membaik dalam hal kesehatan tersangka Lukas Enembe,” ucapnya. (detikcom/a)
sumber: hariansib