LPDP-KEMENKES BUKA BEASISWA DOKTER SPESIALIS DAN SUBSPESIALIS 2022

Ilustrasi. Kemenkes bekerja sama dengan LPDP membuka program beasiswa dokter spesialis, subspesialis, dan fellowship 2022. (iStock)

Jakarta, CNN Indonesia — Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) membuka program beasiswa dokter spesialis, subspesialis, dan fellowship 2022 untuk dokter PNS dan non-PNS aktif di Indonesia.

Program ini diselenggarakan dalam rangka memenuhi ketersediaan sumber daya dokter spesialis dan subspesialis di Indonesia. Dengan begitu, tercipta pemenuhan dan pemerataan pelayanan spesialistik di Tanah Air.

Tahun ini, program beasiswa yang didanai oleh Kemenkes dan LPDP tersebut akan menyalurkan sekitar 1.744 beasiswa spesialis, subspesialis, dan fellowship.

Mengutip LPDP, berikut komponen pendanaan yang akan diberikan untuk program beasiswa dokter spesialis dan subspesialis.

• Dana pendidikan, meliputi dana pendaftaran, SPP, tunjangan buku, bantuan penelitian tesis/disertasi, bantuan seminar internasional/konferensi internasional, dan bantuan publikasi jurnal internasional.

• Dana pendukung, meliputi dana transportasi, asuransi kesehatan, hidup bulanan, kedatangan, keadaan darurat, dan tunjangan keluarga.

• Dana tambahan, meliputi dana pelatihan kursus wajib, ujian keterampilan, uji kompetensi, transportasi dan akomodasi selama ketiga hal tersebut.

Sementara untuk program fellowship, komponen pendanaan yang diberikan dari Kemenkes berupa biaya perkuliahan. Sedangkan dari LPDP berupa biaya perkuliahan dan biaya hidup.

Syarat Pendaftaran Program Beasiswa Dokter Spesialis, Subspesialis, dan Fellowship

Berikut syarat pendaftaran program beasiswa dokter spesialias, subspesialis, dan fellowship dari LPDP.

• Warga negara Indonesia

• Dokter PNS atau non-PNS aktif

• Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) Dokter Umum

• Dokter PNS/TNI/Polri wajib melampirkan surat usulan beasiswa dari pimpinan

• Mendapat rekomendasi dari pimpinan rumah sakit tempat bekerja

• Lulusan perguruan tinggi perlu melampirkan ijazah dan konversi IPK dari Kemendikbudristek

• Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh pendidikan dokter spesialis tidak diizinkan mendaftar program beasiswa dokter spesialis.

• Pendaftar yang telah menyelesaikan atau sedang menempuh pendidikan dokter subspesialis tidak diizinkan mendaftar program beasiswa dokter subspesialis

• Pendaftar yang telah selesai program magister dan doktor dapat mendaftar program beasiswa dokter spesialis dan subspesialis

• Pendaftar yang sedang studi program magister dan doktor tidak dapat mendaftar program beasiswa dokter spesialis dan subspesialis

• Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau sudah menerima beasiswa yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP

• Bersedia menyetujui surat pernyataan pada aplikasi pendaftaran

• Melengkapi data diri pada formulir pendaftaran online

• Menulis rencana pasca-studi dan kontribusi di Indonesia sesuai spesialisasi

• Menulis riwayat dan tautan publikasi ilmiah jika ada

Sementara syarat program beasiswa dokter spesialis, subspesialis, dan fellowship dari Kemenkes, sebagai berikut.

• Calon penerima beasiswa dokter spesialis berstatus PNS/TNI/Polri atau non-ASN, merupakan peserta baru, berasal dari residen, pasca-penugasan khusus nusantara sehat

• Calon penerima beasiswa dokter subspesialis berstatus PNS, peserta baru, dan bukan dari residen

• Calon penerima fellowship merupakan PNS atau non-ASN, telah melaksanakan praktek minimal dua tahun di rumah sakit pengusul, dan memiliki STR serta Surat Izin Praktik (SIP) dokter spesialis yang masih berlaku

Jadwal Program Beasiswa Dokter Spesialis, Subspesialis, dan Fellowship

Berikut jadwal program beasiswa dokter spesialis, subspesialis, dan fellowship dari LPDP.

• 28 November – 29 Desember 2022: Pendaftaran

• 3-8 Januari 2023: Seleksi administrasi

• 10 Januari 2023: Pengumuman hasil seleksi administrasi

• 18-20 Januari 2023: Seleksi bakat skolastik

• 25 Januari 2023: Pengumuman hasil bakat skolastik

• 30 Januari – 10 Februari 2023: Seleksi substansi

• 16 Februari 2023: Pengumuman hasil seleksi substansi

• Maret 2023: Masa perkuliahan

Sementara jadwal program beasiswa dokter spesialis, subspesialis, dan fellowship dari Kemenkes, sebagai berikut.

• 9-23 Desember 2022: Pendaftaran

• 23-25 Desember 2022: Seleksi administrasi provinsi/Kemhan-TNI/Polri/OSDM

• 26 Desember 2022: Seleksi administrasi pusat dan konfirmasi hasil seleksi akademik ke FK serta pengumuman

Pendaftaran dan tata cara untuk mengikuti program beasiswa dokter spesialis, subspesialis, dan fellowship dari Kemenkes dapat dilakukan melalui bandikdok.kemkes.go.id. Sementara untuk LPDP melalui beasiswalpdp.kemenkeu.go.id.

Demikian informasi seputar program beasiswa dokter spesialis, subspesialis, dan fellowship dari Kemenkes-LPDP. Semoga bermanfaat.(uli/fef)
sumber: cnn

This entry was posted in Berita, Informasi Kesehatan. Bookmark the permalink.