MESKI PPKM DICABUT, INDONESIA MASIH BERSTATUS PANDEMI COVID-19

Suasana pusat perbelanjaan di Jakarta, Jumat, 30 Desember 2022. Pemerintah secara resmi mencabut semua pembatasan terkait virus corona (PPKM). (AP Photo/Tatan Syuflana)

Pemerintah telah resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Kendati demikian, Kementerian Kesehatan menyatakan Indonesia masih berstatus pandemi COVID-19.

VOA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) pada Jumat (30/12). Juru bicara Kementerian Kesehatan, Mohammad Syahril, mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, saat ini Indonesia masih berstatus pandemi COVID-19.

“Walaupun PPKM sudah dicabut. Tapi kita masih dalam suasana pandemi,” katanya dalam sebuah diskusi daring, Jumat (30/12).

Menurut Syahril, belum berakhirnya pandemi COVID-19 sesuai dengan pernyataan dari Badan Kesehatan Dunia (WHO). Menurut WHO, yang terlihat saat ini, baru tanda-tanda awal berakhirnya andemi.

“Untuk itu kita tetap waspada. Suatu saat. pada masapandemi ini, bisa muncul subvarian baru yang bisa memicu kenaikan lonjakan kasus,” ucapnya.

Syahrl mengatakan, Kemenkes beserta jajarannya juga telah menyiapkan infrastruktur, sumber daya manusia, alat-alat, dan obat-obat untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya lonjakan kasus COVID-19. “Mudah-mudahan tidak (terjadi),” ujar Syahril.

Syahril menjelaskan, alasan pencabutan PPKM adalah karena kasus COVID-19 di Indonesia telah terkendali. Salah satu parameternya adalah jumlah kasus yang di bawah angka 1.000 per hari dengan tidak ada lonjakan kasus signifikan dalam 10 bulan terakhir. Parameter-parameter lainnya adalah angka perawatan di rumah sakit dan kematian yang menurun.

“Terakhir yang membanggakan, survei menunjukkan prosentase masyarakat kita yang sudah memiliki antibodi mencapai 98,5 persen. Ini menunjukkan bahwa bangsa kita mempunyai kekebalan baik itu melalui infeksi dan vaksinasi.. Ini bagian dari alasan mengapa PPKM dicabut oleh presiden,” jelasnya.

Ahli virologi dan biologi molekuler dari Universitas Udayana, I Gusti Ngurah Kade Mahardika, mengatakan meskipun PPKM telah dicabut, kesiapsiagaan rumah sakit tidak boleh dilonggarkan.

“Jadi sewaktu-waktu letupannya (lonjakan kasus) hebat kita kewalahan kembali sampai okseigen tidak tersedia dan sebagainya. Itu kewalahan sekali,” ucapnya.

Bukan hanya itu, Mahardika juga menyarankan agar pemerintah tidak menutupi jumlah kasus COVID-19. Pemerintah diminta untuk transparan dalam memberikan data terkait jumlah kasus COVID-19 di Indonesia. “Jadi tidak ada sesuatu yang dirahasiakan,” tandasnya.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengatakan dalam beberapa bulan terakhir, pandemi COVID-19 semakin terkendali. Pada 27 Desember 2022, kasus harian COVID-19 hanya 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Kemudian, positivity rate mingguan telah berada di angka 3,35 persen. Sementara itu, tingkat perawatan rumah sakit atau BOR berada di angka 4,79 persen dan angka kematian hanya 2,39 persen.

Angka-angka tersebut semuanya berada di bawah standar yang ditetapkan WHO. Lewat pertimbangan-pertimbangan yang didasarkan angka-angka tersebut maka pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM. “Jadi, tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat,” kata Jokowi.

Dengan dicabutnya PPKM pemerintah meminta masyarakat meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan dalam menghadapi risiko COVID-19. Pemakaian masker di tengah keramaian dan ruang tertutup harus tetap dilanjutkan, katanya.

Jokowi juga menegaskan pentingnya menggalakan kesadaran masyarakat akan vaksinasi karena akan membantu meningkatkan imunitas. Masyarakat, menurutnya, juga harus semakin mandiri dalam mencegah penularan, mendeteksi gejala, dan mencari pengobatan. [aa/ab]
sumber: voa

This entry was posted in Berita, Informasi Kesehatan. Bookmark the permalink.