KONGLOMERAT MEDAN MUJIANTO DIVONIS BEBAS

Konglomerat asal Medan, Mujianto saat mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Medan. (zulfadli siregar)

Medanbisnisdaily.com-Medan. Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memberikan vonis bebas konglomerat asal Medan, Mujianto.

Terdakwa yang merupakan Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) itu bebas dari dakwaan korupsi dan pencucian uang sebagaimana dalam sidang putusan di Ruang Cakra 8, Jumat (23/12/2022) sore.

Dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat atas vonis bebas itu, Kejati Sumut langsung melakukan langkah kasasi.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Mujianto itu tidak terbukti secara sah seperti dakwaan jaksa penuntut umum sebelumnya.

“Membebaskan terdakwa, oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan.

Dalam pertimbangannya hakim menyatakan, terdakwa Mujianto tidak tahu menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman yang diagunkan ke bank.

“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, harkat serta martabatnya,” tandas hakim.

Padahal dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut terdakwa Mujianto dengan pidana selama 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itu pula, JPU Nurdiono langsung menyatakan kasasi usai mendengar putusan majelis hakim tersebut. “Kasasi pak hakim,” tegasnya.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa mengatakan, bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp 39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 39,5 miliar.
sumber: medanbisnisdaily.com

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.