BAWASLU ANGGAP SAFARI POLITIK ANIES BASWEDAN KURANG ETIS

Anggota Bawaslu bagian Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi kepada awak media di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/12) (GATRA/Rahma Latifah Nur)

Jakarta, Gatra.com – Anggota Bawaslu bagian Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu, Puadi, menjelaskan bahwa bakal calon yang diusung oleh Partai Nasional Demokrat (NasDem), Anies Baswedan dianggap kurang etis setelah ditinjau dari sisi etika politiknya.

“Sebab Anies telah melakukan aktivitas kampanye terselubung dan terkesan mencuri start dalam melakukan kampanye sebagai calon Presiden dalam Pemilihan Presiden 2024 mendatang,” kata Puadi kepada awak media di Gedung Bawaslu, Jakarta Pusat, Kamis (15/12)

Puadi menambahkan publik pasti akan menilai dan memaknai bahwa kunjungan Anies Baswedan dianggap sebagai kampanye.

“Safari politiknya dapat saja dimaknai sebagai aktivitas mengkampanyekan atau setidaknya mensosialisasikan dirinya sebagai bakal calon Presiden pada Pemilu 2024, terutama dalam rangka meningkatkan elaktabilitasnya nanti di Pemilu 2024,” tambahnya.

Kemudian Puadi mengungkapkan kegiatan yang dilakukan Anies Baswedan bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan keadilan bagi partai-partai politik yang hendak berkontestasi dalam pemilu 2024 nanti.

“Safari politik hakikatnya memang bertujuan untuk mengenal lebih jauh partai dan capres yang akan diusung. Para calon mensosialisasikan dirinya sah-sah saja, asalkan ditempuh melalui cara-cara yang dikehendaki UU Pemilu sebagai regulasi yang mengatur tentang pemilihan umum,” jelas Puadi.

Seperti yang diketahui sebelumnya, Anies Baswedan dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh salah satu pelapor berinisial MT terkait adanya peristiwa penandatanganan petisi dukungan untuk jadi Presiden di Masjid Baiturrahman, Aceh, Jumat lalu (02/12).

Kemudian Bawaslu menyatakan laporan yang bersangkutan (Pelapor) telah memenuhi syarat formal, namun tidak memenuhi syarat materiil. Sehingga Bawaslu menolak laporan tersebut karena bukti yang diberikan kurang lengkap.

“Namun Pelapor tidak dapat melengkapi syarat materiil laporan dengan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu,” katanya.
sumber: gatra

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.