Beralasan uang jatah Dua SPBU dikabanjahe kutip uang RP. 5000 sampai 10000 disetiap pembelian minyak perjerigen. Pengakuan ini terungkap ketika Tim wawancara kepada pengusaha Panglong Senin (12/12) yang berada di Jalan Besar Kota Cane, Desa Singa Manik.
Kejadian ini terungkap ketika Tim wartawan melihat Mobil Truk Isuzu BK 9943 EP sedang mengisi minyak menggunakan Jerigen. Setelah pengambilan data dan dirasa sang supir curiga dengan kedatangan kami, ahirnya Tim bergerak dari lokasi.
Selanjutnya Tim berencana untuk mengikuti kemana akan dibawa minyak tersebut. Agar tidak curiga Tim mengganti mobil yang dikendari sebelumnya. Sekira 30 menit mobil Truk warna putih bergerak dari SPBU Nomor.14.221.241 Jalan Letjen. Jamin Ginting Kecamatan Kabanjahe kabupaten Karo kearah Louda. Tim gabungan dari media Elektronik dan Online terus mengikuti (red).
Tepatnya di Desa Singa Manik Kecamatan Munthe Jalan Besar Kotacane Mobil Truck warna putih berbelok ke Panglong Merek, Aku Nge Mama Bayang. Setelah menunggu sejenak Tim turun dan masuk ke Panglong tersebut.
Di Panglong tersebut seorang ibu dan lelaki, kepada Tim, “Sopirnya lagi ngantar LPJ. Minyak yang kami beli itu sebagian akan dibawa ke Kuta Kendit, sebagian juga Kami pergunakan sendiri, kan kami punya Lima mobil. Untuk apa dibohongi di SPBU manapun setiap pembelian minyak menggunakan Jerigen diminta Rp, 5000 udah pasti”. Ujar Ibu
Menyikapi hal ini Sony Husni Ginting membeberkan bahwasannya ada biaya tambahan harga dari setiap pembelian minyak menggunakan jerigen di SPBU Nomor: 14.211.237. Beralamat dijalan Kabanjahe-Siantar tepatnya disimpang Loudah kabanjahe.Kita dapat keterangan dari sopir pengangkut minyak dari simalungun berinisial AT warga desa panribuan kabupaten simalungun,bahwa setiap mengisi bbm di spbu 14.221.237 ada biaya tambahan sebesar Rp.10000 perjerigen.
Saya berharap pihak Pertamina dan Polres Tanah Karo agar menindak tegas SPBU Nomor. 14.221.241 dan SPBU Nomor. 14.211.237 .” Terlebih berdasarkan keterangan dari SBM Pertamina MOR 1 Medan,Ahmad Pernando menyatakan bahwa kedua SPBU tersebut sudah pernah diberi sanksian setahu saya Panglong masuk UMK (Usaha Menengah Keatas), Ujar Husni
Metropos24.com
fb Belta Tarigan