INDONESIA SIAP SAHKAN KUHP BARU YANG AKAN LARANG HUBUNGAN SEKS DI LUAR NIKAH

Protes atas rencana pengesahan hukum pidana baru yang akan melarang seks di luar nikah, kumpul kebo, menghina presiden, dan mengungkapkan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional, di luar gedung DPR RI, 5 Desember 2022. (Foto: REUTERS/Willy Kurniawan)

Indonesia diperkirakan akan meratifikasi perubahan besar-besaran terhadap hukum pidananya pada Selasa (6/12), kata para pejabat senior. Ini merupakan perombakan hukum yang menurut para kritikus dapat memundurkan kebebasan demokrasi yang diraih dengan susah payah dan mengawasi moralitas di Indonesia.

Di antara revisi yang paling kontroversial dalam Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) tersebut adalah pasal-pasal yang akan menghukum hubungan seks di luar nikah dengan ancaman hingga satu tahun penjara, melarang hidup bersama antara pasangan yang tidak menikah (kumpul kebo), menghina presiden, dan menyatakan pandangan yang bertentangan dengan ideologi nasional Pancasila.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dan Bambang Wuryanto, Ketua komisi III DPR yang mengawasi revisi itu, Senin (5/12), mengatakan kepada Reuters bahwa DPR akan mengadakan sidang paripurna pada hari Selasa untuk mengesahkan KUHP baru tersebut.

Pemerintah dan DPR telah menyetujui Rancangan KUHP tersebut, sehingga menghilangkan rintangan bagi pengesahannya.

Setelah melalui beberapa dekade dalam proses perombakannya, revisi terhadap KUHP dari era kolonial itu telah memicu protes besar-besaran dalam beberapa tahun belakangan, meskipun tanggapan itu jauh lebih teredam pada tahun ini.

DPR berencana untuk meratifikasi RKUHP pada September 2019, tetapi demonstrasi nasional mengenai ancaman terhadap kebebasan sipil telah menunda pengesahannya.

Para anggota DPR kemudian melonggarkan beberapa pasal yang dianggap paling kontroversial.

Beberapa pasal mengenai hubungan seks di luar nikah dan kumpul kebo, misalnya, kini menyatakan pengaduan itu hanya dapat dilaporkan oleh kerabat dekat seperti pasangan suami atau istri, orang tua atau anak, sedangkan menghina presiden hanya dapat diadukan oleh presiden.

Namun, para pakar hukum dan berbagai organisasi masyarakat sipil mengatakan perubahan itu tidak cukup jauh.

“KUHP ini merupakan kemunduran besar bagi Indonesia,” kata Bivitri Susanti, pakar hukum dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.

“Negara tidak dapat mengatur moralitas,” katanya. “Tugas pemerintah bukanlah wasit antara Indonesia yang konservatif dan liberal.”

Pasal-pasal mengenai hukum adat, protes tanpa pemberitahuan dan menyatakan pandangan yang berbeda dari Pancasila semuanya bermasalah secara hukum karena dapat ditafsirkan secara luas, katanya.

Begitu diratifikasi, KUHP baru itu akan mulai berlaku setelah tiga tahun, sementara pemerintah dan berbagai lembaga terkait menyusun peraturan pelaksanaan terkait. [uh/lt]
sumber: voa

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.