PEKERJA KATERING DI PEMATANGSIANTAR HABISI RICARDO SIHOTANG KARENA SAKIT HATI

Foto: harianSIB.com/ Andomaraja Sitio
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, menunjukkan barang bukti sebilah pisau yang digunakan pelaku menghabisi korbannya, pada konferensi pers, di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (21/11/2022)

Pematangsiantar (harianSIB.com) – BS (36), pekerja katering yang tega menghabisi nyawa Ricardo Sihotang (37), ditangkap polisi di rumah keluarganya, di Jalan Abdul Muis Jerambah Merah, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (16/11/2022).

Sebelumnya, pelaku saat itu sempat kabur tiga hari pasca membunuh Ricardo, tak jauh dari warung tuak di Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (13/11/2022) malam.

Pelaku berhasil diamankan setelah petugas Satreskrim Polres Pematangsiantar berkoordinasi dengan petugas Ditreskrimum Polda Sumut dan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi.

“Awalnya pelaku kita kejar dari Serbelawan, Simalungun. Kemudian didapat info kabur lagi ke Kota Medan dan Jambi. Pelarian BS berakhir di Jambi karena langsung diamankan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi saat tiba di rumah keluarganya,” kata Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar, AKP Banuara Manurung, pada konferensi pers, di Mako Polres Pematangsiantar, Senin (21/11/2022).

Ia menjelaskan, setelah mendapatkan kabar penangkapan itu, petugas Sat Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butarbutar bersama anggota berangkat ke Jambi.

Lalu berkoordinasi dengan Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi untuk melakukan penjemputan dan selanjutnya membawa pelaku ke Polres Pematangsiantar.

Banuara menerangkan, pelaku warga Jalan Bah Birong Ujung, Kecamatan Siantar Utara ini, usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Pematangsiantar, mengakui perbuatannya telah menghabisi nyawa korban dengan cara menikam menggunakan sebilah pisau.

“Pelaku mengakui menikam bagian dada, mata sebelah kiri dan paha korban sebanyak satu kali menggunakan pisau. Penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau dan celana,” sebutnya.

Ditanya motif pelaku tega membunuh korban, Banuara menjelaskan pelaku sakit karena majikannya (toke) dihina.

“Pelaku sakit hati karena tokenya/majikannya, K Sirait, dihina korban sewaktu bernyanyi pakai pengeras suara di salah satu warung tuak di Jalan Bah Birong Ujung. Dikatakan, naing marende sirait sakkilik (mau bernyanyi sirait kutu anjing), sambil matanya melotot,” terangnya.

Atas perbuatannya itu, kata Banuara, BS dikenai Pasal 338 subs Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya, BS membunuh Ricardo Sihotang, tak jauh dari lokasi warung tuak di Jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Minggu (13/11/2022) malam.

Korban warga Jalan Sekka Nauli, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, dinyatakan meninggal dunia saat tiba di Rumah Sakit Vita Insani.

Istri korban, L Sarma Silitonga juga telah melaporkan peristiwa tersebut ke kantor polisi.

Untuk tindak lanjut penanganan kasus pembunuhan tersebut, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar telah membawa jasad korban untuk diotopsi ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan (*)
sumber: hariansib

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.