DENSUS 88 TANGKAP TIGA TERORIS JARINGAN ISLAMIYAH, BEGINI PERAN MASING-MASING TERSANGKA

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (Dok. tangkapan layar)

Jakarta, Gatra.com- Detasemen Khusus 88 bersama Polda Lampung berhasil membekuk tiga orang tersangka terorisme jaringan Jamaah Islamiyah Lampung, Sumatera Utara. Polri jelaskan peran ketiga tersangka tersebut.

Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, peran tersangka TY dalam hal ini merupakan koordinator jaringan Jemaah Islamiyah wilayah Lampung. TY juga diketahui Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) Jemaah Islamiyah periode tahun 2015 – 2020. Selain itu, TY juga diketahui memiliki senjata api rakitan dan 430 butir amunisi yang dibeli dari tersangka lain JD.

“Perannya memiliki satu pucuk senjata api rakitan dan 430 butir amunisi dari tersangka JD. Tahun 2019 TY bersama dengan JD memesan senjata api rakitan laras panjang,” kata Ramadhan dalam konferensi pers, Jumat, (18/11).

Sementara itu, tersangka AB berperan sebagai koordinator Jamaah Islamiyah Lampung setelah TY ditangkap. Dia juga diketahui mengikuti pertemuan dalam rangka rencana penggalangan dana global di Suriah.

“Pengganti koordinator JI lampung pasca ditangkapnya TY. Menerima satu pucuk senjata jenis PCP Weapon Training di Lampung. Melakukan pertemuan di Balako di Bandar Lampung membahas penggalangan dana di Lampung untuk aksi jihad global di Suriah,” tuturnya.

Ramadhan menambahkan, Tersangka JD dalam hal ini diketahui sebagai jamaah binaan tersangka TY. Dari JD juga didapatkan 520 butir amunisi. Selain itu JD diketahui menjual senjata api rakitan dan 430 butir amunisi kepada tersangka TY.

“Sedangkan tersangka JD, merupakan jemaah halaqah binaan tersangka TY angkatan ke empat tahun 2018 – 2020. Memiliki 520 butir amunisi, menjual satu pucuk senjata api rakitan dan 430 amunisi kepada TY. Kemudian memiliki satu pucuk senjata api rakitan laras panjang dan satu pucuk senapan angin yang sudah dimodifikasi,” jelasnya.

Atas hal tersebut ketiga tersangka dijerat undang-undang pasal 17 Juncto Pasal 7 dan Pasal 15 Juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme.

“Adapun pasal yg disangkakan terhadap ketiga tersangka TY, AB, dan JD yaitu pasal 17 juncto pasal 7 dan pasal 15 juncto pasal 9 uu nomor 5 tahun 2018 tentang pemberantasan tindak pidana terorisme,” ujarnya.
sumber: gatra

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.