(Foto: Istimewa)
Ilustrasi kepala desa.
Nias Barat (SIB) – Enam kepala desa di Nias Barat dinonaktifkan sekira setahun yang lalu.
Inspektur daerah Nias Barat, Yosafati Waruwu mengungkap kepada wartawan dasar hukum penonaktifan di ruang kerjanya, Selasa (8/11).
Yosafati Waruwu mengatakan, keenam kepala desa itu bukan diberhentikan tetapi dinonaktifkan, berdasarkan hasil evaluasi pimpinan daerah.
Dinonaktifkan supaya bisa dilakukan pembinaan kepada oknum kepala desa yang sedang bermasalah tersebut, sehingga masih diberikan kesempatan kepada mereka untuk menyelesaikan dan menuntaskan permasalahan fisik maupun permasalahan administratif.
Lanjutnya, hingga saat ini, dari enam kepala desa yang dinonaktifkan, ada tiga kepala desa yang sudah dilimpahkan ke APH (aparat penegak hukum) yaitu Kepala Desa Lolowau Kecamatan Lahomi sudah dilimpahkan ke kepolisian resort Nias, sementara Kepala Desa Ono Namolo II, Kecamatan Mandrehe Utara dan Kepala Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli, semuanya masih proses.
Sementara Kepala Desa Taraha Kecamatan Mandrehe Utara sudah di PTUN (pengadilan tata usaha negara) kemudian Kepala Desa Bawozamaiwo Kecamatan Lahomi dan Kepala Desa Sisobandao Kecamatan Sirombu, masih proses pembinaan dan sesuai kesepakatan terakhir dengan pimpinan akan ditindaklanjut untuk dilimpahkan ke APH juga,” ujar Yosafati.
Saat ditanya dasar hukum penonaktifan keenam kepala desa itu pihaknya menjelaskan, dasar hukum untuk menonaktifkan keenam kepala desa tersebut selain berdasarkan evaluasi pimpinan dan mungkin ada di Perbup.
Inspektur juga menjelaskan, keenam kepala desa yang dinonaktifkan itu tidak menerima gaji atau tunjangan lagi.
Menurut Ketua APDESI (asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia) DPC Nias Barat, Restueli Gulo, kepala desa yang sudah dinonaktifkan oleh pemerintah daerah baiknya ada batas proses sehingga tidak ada asumsi lain yang di kait -kaitkan oleh masyarakat. (YH/f)
sumber: hariansib