TUNTUTAN HUKUMAN TERDAKWA KERANGKENG MANUSIA BELUM SIAP HAKIM PN STABAT MARAHI JPU

Sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin-angin, di PN Stabat, Langkat.
(misnoadi)

Medanbisnisdaily.com-Langkat.Hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara, marah dan memberi teguran kepada JPU dalam sidang lanjutan kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin (TRP) Rabu (9/11/2022). Pasalnya, berkas tuntutan kepada para terdakwa belum bisa dibacakan JPU dikarenakan, JPU belum siap menyusun nota tuntutannya.

Seyogyanya, sidang Perkara Nomor: 467/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Dewa PA dkk, dan Perkara Nomor : 468/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Hermanto Sitepu alias Atok dkk, serta Perkara Nomor : 469/Pid.B/2022/PN.Stb dengan terdakwa Terang Ukur dkk, untuk mendengarkan pembacaan tuntutan JPU terhadap para terdakwa.

Sidang dipimpin Halida Rahardhini SH MHum sebagi hakim ketua, dan Andriansyah SH MH serta Diki Irfandi SH MH (masing-masing hakim anggota). Sedangkan JPU yang terdiri dari Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Efendi Hasibuan SH MH, Baron Sidiq Saragih SH MKn dan Jimmy Carter A SH MH.

Menurut Majelis Hakim seharusnya persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan sudah saatnya untuk dibacakan dan tidak ada alasan menundanya.

“Kalau persidangan hari ini hanya untuk menunda pembacaan tuntutan kenapa gak disidangkan dari pukul 11.00 WIB tadi? Kenapa harus digelar hampir jam 15.00 WIB. Padahal Penasihat Hukum terdakwa sudah hadir pada jam 11.00 WIB. Lihat para wartawan waktunya habis menunggu hasil tuntutan tapi malah sidang ditunda karena alasan belum selesai,” ujar Majelis Hakim menegur JPU.

Teguran Majelis Hakim tersebut dijawab JPU karena pihaknya sedang ada urusan yang tidak bisa ditunda.

“Jadi kapan bisa dibacakan tuntutannya? Karena pembacaan tuntutan yang sudah diagendakan ini terikat dengan penahanan dan masa tahanan para terdakwa. Kalau cuma ditunda kenapa gak dari pagi,” kata Majelis Hakim lagi.

Dalam kesempatan itu, Majelis Hakim memaksa JPU sampai batas waktu hari Senin, 15 November 2022.

“Kami beri batas waktu kalau hari Senin depan harus sudah dibacakan tuntutan dan jangan ditunda lagi. Karena kami juga butuh waktu untuk menyusun putusan. Majelis ingatkan bahwa persidangan ini pada Kamis, 24 November 2022 harus sudah pembacaan putusan dan perkara ini harus sudah tuntas,” tegas Majelis Hakim PN Stabat. Sidang pun ditutup.
sumber: medanbisnisdaily.com

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.