HAL YANG PERLU DILAKUKAN AGAR TIDAK TERJEBAK MAFIA TANAH

Akhir-akhir ini, kasus sengketa tanah tengah marak diperbincangkan. Hal yang kerap terjadi adalah kepemilikan tanah atau properti yang tiba-tiba berpindah tangan. Biasanya itu adalah ulah dari mafia tanah. Baik pemilik maupun calon pembeli tanah atau properti, keduanya wajib hati-hati dengan keberadaan para mafia tanah tersebut.

Membeli sebidang tanah atau properti yang diperjualbelikan oleh para mafia tanah memiliki potensi sengketa atau kepemilikannya berpindah di kemudian hari. Agar masalah tersebut tidak terjadi, biasakan untuk melakukan beberapa tindakan preventif sebelum membeli atau menjual tanah. Berikut beberapa tips dan trik agar tidak terjebak dengan ulah para mafia tanah yang nakal.

Hindari Beli Tanah Girik

Girik memang bukti kepemilikan. Namun, girik juga sangat mudah dimanipulasi oleh orang-orang tidak bertanggung jawab seperti mafia tanah. Tidak heran jika akhirnya banyak kasus pembelian tanah dengan bukti girik ujung-ujungnya pasti bersengketa. Pemerintah sendiri sudah mengeluarkan aturan pelarangan pembuatan girik untuk tanah maupun properti lain. Biasakanlah mencari tanah yang sudah memiliki sertifikat resmi.

Cek Keaslian Sertifikat

Sertifikat bisa saja langsung ditunjukkan ke pembeli oleh penjual ketika hendak membeli tanah. Namun, jangan terlena. Bisa saja itu sertifikat palsu yang dibuat mafia tanah. Cobalah untuk mengecek keaslian sertifikat tanah tersebut ke Badan Pertanahan Nasional maupun daerah. Kini, mengecek keaslian sertifikat tanah sudah dapat dilakukan secara online.

Jangan Pinjamkan Sertifikat

Meminjamkan sertifikat tanah maupun properti ke siapa pun adalah sebuah pantangan. Kita tidak pernah tahu apakah orang yang kita pinjamkan tersebut adalah mafia tanah atau bukan. Memberikan sertifikat tanah ke seseorang bisa memberi kesempatan kepadanya untuk menjadi mafia tanah, dengan memalsukan sertifikat tersebut sampai bisa mengganti kepemilikan dari tanah maupun properti yang ada di sertifikat.

Tanda Batasan Tanah Harus Jelas

Selain dengan sertifikat, pemilik tanah harus memberikan tanda kepemilikan terhadap tanah yang dimiliki dengan memberi tanda batasan fisik yang jelas. Contohnya menggunakan pagar. Tanah yang tidak memiliki batasan jelas sering kali dimanfaatkan oleh mafia tanah untuk dibuatkan “sertifikat palsu” dengan memecah-mecah area luas tanah.

Bertemu Langsung dengan Pembeli atau Penjual

Jika hendak melakukan transaksi jual beli tanah, pastikan untuk bertemu langsung dengan pembeli atau penjualnya untuk melakukan negosiasi. Langsung tolak apabila partner jual beli menawarkan perwakilan karena bisa jadi itu merupakan komplotan mafia tanah yang mau menipu.

Selektif Pakai Jasa Notaris

Memakai jasa notaris untuk mengurus proses pembelian atau penjualan tanah memang terlihat lebih mudah dan aman. Namun, tetap harus berhati-hati. Pasalnya, beberapa notaris ternyata merupakan bagian sindikat dari mafia tanah. Supaya terhindar dari notaris semacam itu, biasakanlah selektif ketika hendak memakai jasa notaris. Pastikan memilih notaris yang sudah memiliki reputasi baik.

Buat Akta Jual Beli

Selain sertifikat, buktikanlah kepemilikan atau perpindahan tanah dengan membuat akta jual beli. Akta jual beli akan sangat berguna untuk mengurus proses balik nama. Lewat akta jual beli juga, bukti transaksi menjadi sah di mata hukum. Jadi, mafia tanah tidak bisa ikut bermain di dalamnya.

Mari lebih cermat dan teliti dalam melakukan transaksi jual beli tanah maupun properti. Ada baiknya juga memproteksi aset tanah atau bangunan dengan asuransi, seperti asuransi properti, asuransi ruko dan asuransi kebakaran.
sumber: sinarmas

This entry was posted in Berita, Informasi Penting. Bookmark the permalink.