TRAGEDI KANJURUHAN: KOMNAS HAM TEMUKAN ‘PELANGGARAN PIDANA’ – ‘HARUS ADA PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP MENINGGALNYA 135 ORANG’

SUMBER GAMBAR,ANTARA FOTO
Keterangan gambar,
Komnas HAM mengatakan penggunaan gas air mata yang berlebihan menjadi pemicu kematian dalam tragedi Kanjuruhan.

Komnas HAM menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dikatakan, penggunaan gas air mata “secara berlebihan” menjadi satu dari tujuh pelanggaran HAM yang terjadi.

Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, mengatakan pelanggaran HAM terjadi akibat tata kelola yang diselenggarakan “tidak menjalankan, menghormati, dan memastikan prinsip dan norma keselamatan dan keamanan penyelengaraan sepak bola”.

Komnas HAM menyimpulkan, selain pelanggaran kode etik, ditemukan juga adanya “pelanggaran tindak pidana” dalam tragedi Kanjuruhan. Oleh sebab itu, penting untuk melakukan penegakan hukum secara menyeluruh.

“Harus ada pertanggungjawaban hukum terhadap kematian atau meninggalnya 135 orang. Tidak bisa orang hanya diminta untuk mundur, membenahi organisasi, dan lain-lainnya, itu memang harus dilakukan tetapi penegakkan hukum itu penting,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferenspi pers pada Rabu (02/11/2022).

Komnas HAM menyatakan setidaknya ada tujuh pelanggaran yang terjadi, antara lain; penggunaan kekuatan yang berlebihan dengan “45 kali tembakan gas air mata”; pelanggaran atas hak memperoleh keadilan karena proses penegakan hukum yang saat ini dilakukan belum mencakup semua pihak yang seharusnya bertanggung jawab; pelanggaran hak untuk hidup karena 135 orang tewas akibat penggunaan air mata”.

Selain itu ada juga “pelanggaran hak atas kesehatan karena banyak korban yang terluka dalam peristiwa tersebut; pelanggaran terhadap rasa aman karena tidak ada penetapan status pertandingan berisiko tinggi dalam pertandingan tersebut; pelanggaran terhadap hak anak karena korban anak mencapai 38 anak per 13 Oktober 2022; serta adanya entitas bisnis yang mengabaikan hal asasi manusia”.

Dalam salah satu rekomendasi terhadap kepolisian, Komnas HAM meminta kepastian penegakan hukum terhadap semua pihak yang terlibat, baik dalam kapasitas bertanggung jawab maupun mereka yang melakukan pembiaran terhadap pelanggaran aturan aturan yang ada.

Selain itu, dalam salah satu rekomendasinya, Presiden Joko Widodo juga diminta untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata keloal persepakbolaan sebagai bagian dari upaya pemeunuhan dan perlindungan HAM.

“Jika dalam tiga bulan tidak ada langkah konkret maka komnas HAM merekomendasikan untuk membekukan aktivitas speak bola yang dikelola oleh PSSI. Ini penting untuk jaminan profesionaitas dan ketidakberulangan kejadian-kejadian serupa di waktu ke depan,” kata Anam.

Hasil temuan dan rekomendasi Komnas HAM akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo, yang akan diwakili oleh Menko Polhukam Mahfud MD, besok, Kamis (03/11).

45 tembakan gas air mata adalah ‘tindakan pidana’

Komnas HAM mengatakan peristiwa mematikan akibat gas air mata terjadi di pintu 13, Stadion Kanjuruhan, Malang.

Seperti hasil temuan tim gabungan independent pencari fakta (TGIPF), Komnas HAM juga menyimpulkan tembakan air gas air mata yang berlebih menjadi penyebab peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan menjadi mematikan.

Berdasarkan analisis yang dilakukan Komnas HAM, 27 tembakan terlihat dari video, dan 18 tembakan lainnya terkonfirmasi terdengar. Temuan fakta inilah yang menurut Komnas HAM memperkuat adanya dugaan pelanggaran pidana dalam tragedi Kanjuruhan.

“Sebelum tembakan gas air mata pertama itu sebenarnya terkendali, jadi kalau aparat keamanan sabar saja, 30 menit, itu enggak akan ada tragedi yang memilukan. Tindakan inti tidak hanya melanngar SOP, tapi juga tindak pidana,” kata Choirul Anam.

Berdasarkan perhitungan kasar, dilihat dari karakter senjata, jika terdapat 45 tembakan gas air mata, diperkirakan ada ratusan amunisi yang dilepas ke udara.

Meski sebenarnya gas air mata sendiri tidak bersifat mematikan, tetapi menurut Komnas HAM dalam kondisi tertentu gas air mata bisa mematikan. Itu dibuktikan dari kejadian yang terjadi di pintu 13 Stasion Kanjuruhan.

“Tembakan tadi itu, yang di tubir tangga tribun 13, itu sampai asapnya keluar di pintu 13. Itu berbeda dengan semua pintu.”

“Ketika penonton sudah keluar terus ada kemacetan, terus ada gas air matanya, itu memungkinkan gas itu, walaupun karakter dasarnya tidak mematikan, tetapi dalam kondisi tertentu, ruang tertutup jumlah oksigen kecil, itu memungkinkan untuk terjadi kematian,” kata Anam sambal menunjukkan video yang terjadi di pintu 13.

PSSI ‘melanggar aturannya sendiri’

Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan antara PSSI dan Kepolisian “melanggar” peraturan PSSI sendiri, kata Komnas HAM.

Penggunaan gas air mata untuk mengendalikan massa, yang sebenarnya tidak diperbolehkan sama sekali dalam pertandingan sepak bola, berawal dari penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PSSI dan kepolisian, yang juga melanggar aturan PSSI dan FIFA.

Komnas HAM mengatakan PSSI sebagai insiator PKS, dalam proses penyusunannya, mengabaikan norma dan prinsip keselamatan dan keamanan, sehingga tidak ada upaya serius dan maksimal untuk menawarkan konsep dan desain keselamatan yang sesuai kepada kepolisian. Akibatnya kepolisian menentukan rencana pengamanannya sendiri.

“Kami cek proses pembuatannya, enggak ada konsep yang ditawarkan dan enggak ada perdebatan yang hebat terkait ini boleh dan itu tidak boleh. Sekadar memberitahukan secara mendalam pun tidak,” kata Anam.

Praktik penggunaan PKS ini membuat peran dan tanggung jawab security officer dalam perkaraan pengamanan, pelaksanaan keamanan, dan kendali pengamanan, menjadi minim.

Ditambah lagi adanya fakta bahwa security officer dalam peristiwa ini ternyata tidak memiliki kemampuan yang mumpuni karena tidak memiliki lisensi yang terstandaridisasi. Bahkan dalam kasus ini, security officer tidak membuat perencanaan keamanan.

“Makanya yang harusnya tanggung jawab security officer, menjadi tanggung jawab kepolisian. Ini memang secara problem serius, itu menjadi cikal bakal kenapa Brimob masuk, membawa barakuda … dan sebagainya. Sehingga PSSI melanggar aturannya sendiri,” kata Anam.

Namun, praktik ini tidak hanya terjadi pada penyelenggaraan pertandingan di Stadion Kanjurhan, antara Arema FC melawan Persebaya, tetapi juga “di banyak pertandingan sepak bola di Indonesia”.

‘Abaikan keselamatan dan kemanan dan utamakan komersialisasi’

Banyak pihak mengetahui laga antara Arema FC melawan Persebaya pada malam itu merupakan pertandingan yang berisiko, mengingat rivalitas kedua tim dan para suporternya, sampai-sampai suporter Persebaya dilarang menonton.

Meski demikian, PSSI tidak menetapkan pertandingan itu sebagai pertandingan berisiko tinggi dan itu yang dipermasalahkan oleh Komnas HAM.

“Kita lihat memang Ketua Umum dan Sekjen PSSI sebetulnya memiliki kewenangan untuk menentukan ini high risk atau tidak dan mengambil tindakan, termasuk membatalkan pertadingan tetapi itu tidak diambil, walaupun dia punya kewenangan dan juga punya informasinya.”

“Kenapa kami pastikan punya informasinya? Secara formal surat Kapolres CC-nya, salah satunya ditujukan kepada Ketum PSSI,” kata Anam menjelaskan

Seperti yang telah diungkap sejak awal, Polresta Malang meminta jadwal pertandingan diubah menjadi pukul 15.30 dari yang tadinya pukul 20.00 malam karena alasan keamanan. Namun, pihak penyelenggara tidak mengabulkan permintaan itu.

Alih-alih keselamatan dan keamanan semua orang dalam pertandingan, Komnas HAM menyimpulkan pihak penyelenggara hanya mempertimbangkan faktor komersil, atas dasar permintaan sponsor.

“Kami simpulkan bahwa PT LIB dan broadcaster (Indosiar) lebih mempertimbangkan aspek komersialisasi,” ujar Anam.

Selain itu, pengabaian keselamatan dan keamanan lainnya, menurut Komnas HAM, berkaitan dengan kapasitas stadion yang berlebih.

Berdasarkan catatan resmi, Stadion Kanjuruhan seharusnya memiliki kapasitas 38.054 orang, tapi tiket yang dicetak panitia pelaksana mencapai 43.000, dengan catatan tiket terjual mencapai 42.516 tiket.

Selain itu, Komnas HAM juga menemukan fakta bahwa Stadion Kanjuruhan tidak memenuhi standar keselamatan dan keamanan untuk pertandingan.

Mengapa bukan pelanggaran HAM berat?

Meski menewaskan ratusan orang, Komnas HAM tidak menetapkan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat karena tidak ditemukan unsur-unsur yang ada dalam Undang-undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, yaitu unsur “sistematis atau meluas”.

“Sistematis itu kemudian dilihat dari apakah struktur komando, ada perintah secara jelas, perencanaan, dan lain sebagainya, artinya perencanaan untuk kematian atau kekerasan atau peristiwa apapun yang kemudian menimbulkan kematian.

“Memang ada perintah di lapangan, tetapi ini sebagai respons cepat atas situasi yang ada di lapangan,” kata Komisioner Beka Ulung Hapsara.

Dalam kasus ini, Komnas HAM mencatat tidak ada kebijakan negara atau institusi yang dikeluarkan untuk melakukan serangan terhadap masyarakat sipil.

“Tetapi, bukan berarti kalau ini tidak ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat ini tidak serius, jumlah korban yang masif itu juga harus menjadi perhatian serius, maka penegakkan hukumnya harus benar-benar serius,” kata Ahmad Taufan Damanik.
sumber: bbc

This entry was posted in Berita. Bookmark the permalink.