Foto: Dok/SIB/Rido Sitompul
Terdakwa Tek Siong saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa di PN Medan, Rabu (2/11/2022).
Medan (harianSIB.com) – Pemilik mesin ketangkasan di Kompleks Asia Mega Mas bernama Tek Siong (46), mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (2/11/2022).
Jaksa Penutut Umum (JPU) Fransiska Panggabean membacakan dakwaannya di hadapan majelis hakim diketuai Abdul Hadi Nasution, serta dihadiri terdakwa dengan menggunakan kursi roda.
Dalam dakwaanya, Fransiska mengatakan pada Sabtu, 11 Juni 2022, sekira pukul 23.00 WIB, saksi Suruhnta Sitepu, saksi Nelson Pakpakan (Personel Brimob), saksi Heriyadi, saksi Albert Nainggolan, saksi Jawandri Munthe, saksi Rian Amal Sinurat (anggota Kepolisian Polrestabes Medan) bersama-sama dengan saksi Ariandi dan saksi Sugeng (anggota Kepolisian Polda Sumut) melakukan patroli.
“Patroli tersebut dilakukan terkait adanya dugaan tindak pidana jenis perjudian game ketangkasan tembak ikan, roullete buble gun buble gun dan perjudian jenis slot yang dilakukan di sebuah ruko di Kompleks Asia Mega Mas Jalan Asia Indah Blok DD N0. 34-35-36, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatan Medan Area, Kota Medan,” kata Jaksa.
Di lokasi, polisi menjumpai para pekerja di antaranya, Indah Sari Nasution alias Indah binti Madi, Silvia Dwi Putri alias Via binti Afifuddin Zuhri dan Sarmin Salim alias Akuang, saksi Ling Ming San alias Awi, saksi Achmad Sutrisno, saksi Tan Sioe Lie alias Ali.
Polisi menemukan barang bukti empat unit mesin roulette merk Jubble Gun, satu unit mesin roulette merk Gokong, tiga unit mesin tembak ikan merk Lou Han, 15 unit mesin Slot merk Dong Man You XI, enam unit UPS.
Selain itu, satu buah Expedisi warna hijau, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan, uang tunai sebesar Rp26.236.000, satu unit handphone merk Samsung Galaxy S7 edge warna gold satu unit handphone Vivo 1819 warna biru nomor whatsapp 081277642489. Dan juga uang tunai sebesar Rp15.825.000, satu buah chip pengisi dan pengencel koin game ketangkasan berupa satu unit mesin game ketangkasan tembak ikan, dua buah kartu chip pengisi.
Dari interogasi yang dilakukan, diketahui bahwa pemilik lokasi perjudian game ketangkasan tersebut adalah Tek Siong.
Keesokan harinya, dilakukan penangkapan terdakwa di Jalan A R Hakim Gang Bakung, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.
Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Kantor Ditreskrimum Polda Sumut guna pemeriksaan lebih lanjut.
Peran terdakwa sebagai pemilik sekaligus pengawas dan pengelola lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Buble Gun.
Minimal taruhan perjudian game ketangkasan tembak ikan sebesar Rp500 atau lima puluh koin dan maksimal Rp20 ribu rupiah, sedangkan minimal taruhan perjudian game Roulette Buble Gun sebesar Rp100 atau seratus koin dan maksimal Rp100 ribu rupiah.
“Adapun yang mengurus izin lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roullete Buble Gun tersebut adalah Ali menggunakan KTP terdakwa. Omset yang didapatkan setiap harinya antara Rp20 juta hingga Rp30 juta yang terdakwa serahkan kepada Ali yang datang ke lokasi perjudian,” jelas JPU.
Tek Siong memperoleh upah atau gaji sebagai kasir perjudian game ketangkasan tembak ikan tersebut sebesar Rp5 juta per bulan yang diberikan Ali dan terdakwa bekerja sebagai sebagai pemilik atau pengawas dan pengelola lokasi perjudian game ketangkasan tembak ikan dan Roulette Buble Gun selama 8 bulan sampai dengan tertangkap dengan keuntungan sebesar Rp40 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP,” katanya.
Usai menerima dakwaan dari JPU, majelis hakim menanyakan kehadiran para saksi dalam persidangan.
“Saksi belum dapat dihadirkan yang mulia,” jawab Fransiska kepada hakim.
Usai menerima dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dalam agenda keterangan saksi. (A17)
sumber: hariansib